Asas-Asas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

January 11, 2025


Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah organisasi internasional yang didirikan pada tahun 1945 untuk mempromosikan perdamaian, keamanan internasional, dan kerja sama antarnegara. Asas-asas PBB diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Charter) dan menjadi pedoman utama bagi negara-negara anggota dalam menjalankan hubungan internasional. Berikut adalah asas-asas yang menjadi landasan operasional PBB:

1. Kedaulatan yang Setara Antarnegara

Pasal 2 Piagam PBB menegaskan bahwa semua negara anggota, besar atau kecil, memiliki kedudukan yang sama dalam hak dan kewajiban. Prinsip ini menegaskan:

  • Setiap negara memiliki kedaulatan penuh atas urusan dalam negerinya.
  • Tidak ada negara yang dapat memaksakan kehendaknya kepada negara lain.

2. Penyelesaian Sengketa secara Damai

Negara anggota diwajibkan untuk menyelesaikan setiap sengketa internasional melalui cara-cara damai, seperti:

  • Negosiasi
  • Mediasi
  • Konsiliasi
  • Arbitrase
  • Pengadilan Internasional

Hal ini bertujuan untuk menghindari ancaman terhadap perdamaian dunia.

3. Larangan Penggunaan Kekuatan atau Ancaman Kekuatan

PBB melarang penggunaan kekuatan atau ancaman kekuatan dalam hubungan internasional, kecuali:

  • Untuk membela diri terhadap serangan bersenjata (Pasal 51 Piagam PBB).
  • Dengan persetujuan Dewan Keamanan PBB untuk memulihkan perdamaian internasional.

4. Non-Intervensi dalam Urusan Dalam Negeri

PBB dan negara-negara anggota dilarang untuk mencampuri urusan domestik suatu negara. Ini mencakup masalah politik, ekonomi, sosial, atau budaya yang menjadi hak kedaulatan negara tersebut, kecuali jika:

  • Ada pelanggaran hak asasi manusia secara serius.
  • Situasi tersebut menjadi ancaman bagi perdamaian internasional.

5. Kerja Sama Internasional

Anggota PBB diwajibkan untuk bekerja sama dalam berbagai bidang, seperti:

  • Pemeliharaan perdamaian dan keamanan.
  • Perlindungan hak asasi manusia.
  • Peningkatan standar hidup global.
  • Penanganan tantangan global seperti perubahan iklim, bencana, dan pandemi.

6. Hormat terhadap Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Fundamental

PBB menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental tanpa diskriminasi atas dasar ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama. Hal ini diatur dalam:

  • Piagam PBB (Pasal 1 dan Pasal 55).
  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR).

7. Kewajiban Mematuhi Piagam PBB

Semua negara anggota wajib mematuhi isi dan prinsip yang tercantum dalam Piagam PBB. Ini termasuk:

  • Berpartisipasi dalam pemeliharaan perdamaian dunia.
  • Mendukung program-program PBB.
  • Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan PBB.

Relevansi Asas PBB di Era Modern

Asas-asas PBB terus relevan dalam menghadapi berbagai tantangan global, seperti:

  1. Konflik bersenjata yang membutuhkan peran Dewan Keamanan.
  2. Krisis perubahan iklim yang memerlukan kerja sama internasional.
  3. Ancaman terhadap hak asasi manusia di berbagai belahan dunia.

Namun, pelaksanaan asas-asas ini sering kali menghadapi hambatan seperti:

  • Ketidakseimbangan kekuatan negara anggota tetap Dewan Keamanan.
  • Pelanggaran prinsip non-intervensi dalam konflik tertentu.
  • Keterbatasan sumber daya dan kewenangan PBB dalam menangani krisis.

Kesimpulan

Asas-asas PBB adalah landasan hukum dan etika yang mengatur hubungan antarnegara dan operasional organisasi ini. Meski menghadapi tantangan, prinsip-prinsip ini tetap menjadi panduan penting dalam menjaga perdamaian dan stabilitas dunia. Untuk memperkuat relevansinya, diperlukan komitmen dan dukungan penuh dari negara-negara anggota terhadap Piagam PBB dan nilai-nilai yang diusungnya.

Leave a Comment