Adoptie dalam Hukum: Perspektif Hukum Indonesia dan Internasional

January 3, 2025

Pengertian Adoptie

Adoptie adalah istilah dalam hukum yang merujuk pada tindakan adopsi, yaitu proses hukum yang melibatkan pengakuan atau pengangkatan seorang anak untuk menjadi bagian dari keluarga yang berbeda dari keluarga asalnya. Proses ini memberikan hak-hak dan kewajiban yang serupa dengan hubungan antara orang tua dan anak kandung. Di Indonesia, istilah ini lebih dikenal dengan sebutan adopsi.

Adopsi memungkinkan seseorang, biasanya orang tua yang tidak memiliki anak atau yang ingin memberikan anak mereka kehidupan yang lebih baik, untuk mengambil seorang anak sebagai anak kandung secara hukum. Dalam beberapa negara, termasuk Indonesia, prosedur adopsi diatur oleh peraturan khusus yang bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan proses tersebut dilakukan secara sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum Adopsi di Indonesia

Di Indonesia, adopsi diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur dan syarat-syarat adopsi, di antaranya:

1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak)
Undang-undang ini mengatur hak-hak anak, termasuk hak untuk diadopsi. Pasal 39 mengatur tentang adopsi anak yang hanya bisa dilakukan oleh orang yang memenuhi syarat tertentu dan dalam rangka kesejahteraan anak.

2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Dalam undang-undang ini juga diatur mengenai adopsi anak dalam konteks perkawinan. Dalam hal ini, adopsi dilakukan oleh pasangan suami istri yang sudah menikah secara sah. Proses adopsi harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan dalam Perkara Anak
Peraturan ini memberikan pedoman kepada pengadilan mengenai prosedur yang tepat dalam menangani perkara adopsi, termasuk mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang ingin mengadopsi anak.

Prosedur Adopsi di Indonesia

Prosedur adopsi di Indonesia harus melalui beberapa tahap yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Proses ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa adopsi dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak. Beberapa tahapan utama dalam adopsi anak adalah:

1. Persetujuan Orang Tua Kandung
Jika anak yang akan diadopsi masih memiliki orang tua kandung, maka persetujuan dari orang tua kandung menjadi salah satu syarat utama dalam proses adopsi. Orang tua kandung harus memberikan izin secara sukarela dan dengan pemahaman yang jelas mengenai konsekuensi dari adopsi tersebut.

2. Verifikasi oleh Pengadilan
Pengadopsi dan anak yang akan diadopsi harus menjalani proses verifikasi oleh pengadilan untuk memastikan bahwa adopsi dilakukan dalam rangka kesejahteraan anak. Pengadilan akan memeriksa latar belakang keluarga, kondisi sosial, dan kelayakan dari pihak pengadopsi.

3. Keputusan Pengadilan
Setelah proses verifikasi selesai, pengadilan akan mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa adopsi tersebut sah secara hukum. Keputusan ini memberikan hak dan kewajiban kepada orang tua pengadopsi terhadap anak yang diadopsi, termasuk hak waris dan hak-hak lainnya.

Jenis-Jenis Adopsi

Adopsi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, berdasarkan berbagai faktor, di antaranya:

1. Adopsi Terbuka (Open Adoption)
Adopsi terbuka adalah jenis adopsi di mana hubungan antara anak yang diadopsi dan orang tua kandung tetap dipertahankan. Orang tua kandung dan orang tua pengadopsi biasanya memiliki komunikasi atau bertemu dalam beberapa kesempatan untuk mengetahui perkembangan anak.

2. Adopsi Tertutup (Closed Adoption)
Pada adopsi tertutup, identitas orang tua kandung dan anak yang diadopsi dirahasiakan. Anak yang diadopsi tidak mengetahui siapa orang tua kandungnya, dan komunikasi antara orang tua kandung dan orang tua pengadopsi tidak ada.

3. Adopsi Sementara
Adopsi sementara adalah adopsi yang dilakukan untuk periode tertentu. Biasanya, ini berlaku dalam situasi di mana anak membutuhkan perlindungan sementara, seperti dalam kasus anak-anak yang ditinggalkan oleh orang tua atau dalam kondisi darurat lainnya.

Perspektif Internasional tentang Adopsi

Secara internasional, adopsi diatur oleh berbagai konvensi dan perjanjian internasional untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan bahwa proses adopsi dilakukan dengan cara yang sah dan bertanggung jawab. Salah satu instrumen penting adalah Konvensi PBB tentang Hak Anak (1989), yang menyatakan bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup, bertumbuh, dan berkembang dalam keluarga yang melindungi dan mencintainya.

Selain itu, The Hague Convention on Intercountry Adoption (Konvensi Den Haag tentang Adopsi Antarnegara) juga mengatur prosedur adopsi internasional, bertujuan untuk memastikan bahwa adopsi antarnegara dilakukan dengan cara yang sah dan untuk kepentingan terbaik anak.

Tantangan dalam Proses Adopsi

Meskipun adopsi dapat memberikan kehidupan yang lebih baik bagi anak-anak yang membutuhkan, ada beberapa tantangan yang sering muncul dalam proses ini:

1. Perbedaan Sistem Hukum
Dalam adopsi internasional, perbedaan sistem hukum antara negara asal anak dan negara pengadopsi dapat menjadi tantangan tersendiri. Setiap negara memiliki prosedur dan persyaratan yang berbeda terkait dengan adopsi.

2. Eksploitasi dan Perdagangan Anak
Salah satu tantangan besar dalam adopsi internasional adalah risiko eksploitasi dan perdagangan anak. Beberapa individu atau pihak yang tidak bertanggung jawab dapat memanfaatkan adopsi untuk tujuan yang tidak sah, seperti perdagangan anak atau penyalahgunaan hak-hak anak.

Leave a Comment