Zaddah adalah istilah yang mungkin tidak banyak dikenal dalam pembahasan hukum Islam, namun memiliki relevansi dalam beberapa konteks hukum, terutama terkait dengan masalah nafkah dan harta dalam rumah tangga. Istilah ini merujuk pada pemberian tambahan atau biaya yang dikeluarkan oleh pihak yang memiliki kewajiban terhadap orang lain, terutama dalam hubungan pernikahan. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian zaddah, peranannya dalam hukum Islam, serta penerapannya di Indonesia.
Pengertian Zaddah dalam Hukum Islam
Secara harfiah, “zaddah” berasal dari bahasa Arab yang berarti “tambahan” atau “penambahan”. Dalam konteks hukum Islam, zaddah merujuk pada tambahan nafkah atau pemberian yang lebih dari sekadar kewajiban dasar yang harus dipenuhi oleh seorang suami kepada istrinya. Zaddah dapat mencakup biaya-biaya tambahan yang diberikan di luar nafkah pokok, seperti biaya perawatan, pendidikan anak, atau kebutuhan rumah tangga lainnya.
Secara prinsip, zaddah memiliki makna yang terkait dengan pemberian lebih dalam konteks hubungan suami-istri, yang bertujuan untuk menjaga kesejahteraan dan kehidupan yang adil dalam rumah tangga.
Zaddah dalam Konteks Nafkah
Nafkah merupakan kewajiban seorang suami dalam Islam untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya, yang mencakup makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan dasar lainnya. Namun, selain nafkah pokok, seorang suami bisa memberikan zaddah, yang berupa tambahan yang lebih untuk berbagai keperluan, seperti:
1. Zaddah untuk Kebutuhan Tambahan
Misalnya, suami memberikan biaya tambahan untuk keperluan pendidikan anak-anak, biaya kesehatan istri, atau biaya perawatan rumah tangga yang lebih baik.
2. Zaddah dalam Konteks Rumah Tangga
Seperti menyediakan fasilitas atau barang-barang mewah untuk keluarga, yang bukan merupakan kewajiban dasar tetapi dapat meningkatkan kualitas hidup istri dan anak-anak.
3. Zaddah dalam Masa Iddah
Jika seorang istri dalam masa iddah setelah diceraikan, suami berkewajiban memberikan zaddah, meskipun tidak ada hubungan pernikahan yang aktif. Zaddah dalam hal ini bergantung pada kemampuan suami dan kondisi istri, sesuai dengan prinsip kesejahteraan dalam Islam.
Regulasi Zaddah di Indonesia
Di Indonesia, prinsip nafkah dan zaddah diatur dalam kerangka hukum keluarga yang mencakup undang-undang tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam hal ini, meskipun zaddah tidak secara eksplisit disebutkan, prinsip pemberian lebih oleh suami di luar kewajiban nafkah dasar tetap diakui sebagai bagian dari pengaturan rumah tangga yang adil.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Hukum ini mengatur hak dan kewajiban dalam pernikahan, termasuk nafkah, yang dapat mencakup zaddah dalam bentuk pemberian tambahan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keluarga.
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
KHI juga memberikan penekanan pada kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan istri, yang mencakup nafkah dasar dan bisa diperluas dengan pemberian tambahan berupa zaddah.
Peran Zaddah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga
Zaddah memiliki peran yang signifikan dalam meningkatkan kualitas kehidupan keluarga. Dengan memberikan tambahan nafkah atau fasilitas, seorang suami tidak hanya memenuhi kewajibannya tetapi juga menjaga keharmonisan dalam rumah tangga. Beberapa manfaat zaddah antara lain:
1. Peningkatan Kesejahteraan Keluarga
Dengan memberikan tambahan nafkah, keluarga dapat menikmati kehidupan yang lebih baik, dengan memenuhi kebutuhan lebih dari sekadar dasar.
2. Perlindungan terhadap Istri dan Anak
Zaddah berfungsi untuk memberikan perlindungan lebih terhadap istri dan anak, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya yang mendukung kesejahteraan mereka.
3. Meningkatkan Harmoni dalam Rumah Tangga
Pemberian zaddah menunjukkan perhatian dan tanggung jawab lebih dari seorang suami kepada keluarganya, yang berpotensi menciptakan keharmonisan dalam hubungan pernikahan.
Kesimpulan
Meskipun istilah zaddah tidak begitu umum dalam literatur hukum Islam, konsep pemberian tambahan nafkah yang lebih dari kewajiban dasar merupakan prinsip yang sangat penting dalam menjaga kesejahteraan keluarga. Di Indonesia, pengaturan mengenai nafkah, yang bisa mencakup zaddah, terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dengan memberikan zaddah, seorang suami tidak hanya memenuhi kewajiban dasar, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kualitas kehidupan keluarga secara keseluruhan.