Wasiat Dibawah Tangan dalam Perspektif Hukum Pengertian, Syarat, dan Penerapannya

January 7, 2025

Wasiat dibawah tangan adalah jenis wasiat yang dibuat oleh pewaris secara pribadi tanpa melibatkan notaris atau pejabat lainnya. Wasiat ini disusun secara tertulis oleh pewaris sendiri, ditandatangani oleh pewaris, dan seringkali disaksikan oleh beberapa orang. Wasiat dibawah tangan berbeda dengan wasiat notariil, di mana wasiat dibawah tangan tidak dibuat di hadapan notaris dan tidak memiliki proses pengesahan resmi dari pejabat negara.

Meskipun lebih sederhana, wasiat dibawah tangan tetap memiliki kekuatan hukum selama memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditentukan oleh hukum. Namun, dalam praktiknya, wasiat ini sering kali menghadapi tantangan dari ahli waris yang merasa dirugikan atau mempertanyakan keabsahannya, terutama apabila tidak ada saksi atau tidak memenuhi prosedur yang benar.

Pengertian Wasiat Dibawah Tangan

Wasiat dibawah tangan adalah wasiat yang disusun dan ditulis oleh pewaris tanpa bantuan notaris. Biasanya, wasiat ini ditulis tangan oleh pewaris sendiri atau dicetak menggunakan mesin ketik atau komputer, namun tetap harus ditandatangani oleh pewaris sebagai tanda persetujuan dan kehendak terakhir. Wasiat ini juga bisa disaksikan oleh orang lain yang hadir saat pewaris menandatangani dokumen tersebut.

Secara umum, wasiat dibawah tangan memiliki tujuan yang sama dengan jenis wasiat lainnya, yaitu untuk mengatur pembagian harta kekayaan pewaris setelah meninggal dunia, meskipun ada risiko bahwa wasiat tersebut dapat dipertanyakan keabsahannya jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Syarat-Syarat Wasiat Dibawah Tangan

Untuk memastikan bahwa wasiat dibawah tangan sah dan memiliki kekuatan hukum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Ditulis oleh Pewaris Wasiat dibawah tangan harus ditulis oleh pewaris itu sendiri atau atas permintaannya. Jika pewaris tidak dapat menulis, maka bisa dibuatkan oleh pihak lain dengan persetujuan dan arahan langsung dari pewaris.

2. Penandatanganan oleh Pewaris Wasiat ini harus ditandatangani oleh pewaris sebagai tanda bahwa wasiat tersebut adalah kehendak terakhirnya. Tanpa tanda tangan pewaris, wasiat tidak akan dianggap sah.

3. Saksi Meskipun tidak wajib seperti dalam wasiat notariil, sebaiknya wasiat dibawah tangan disaksikan oleh dua orang saksi yang cukup dewasa dan memiliki kapasitas hukum. Saksi ini bertugas untuk memastikan bahwa wasiat tersebut benar-benar dibuat oleh pewaris dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan.

4. Tidak Melanggar Hukum Wasiat yang dibuat tidak boleh mengandung ketentuan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. Misalnya, pewaris tidak boleh mewariskan lebih dari harta yang dimilikinya atau bertentangan dengan hak-hak ahli waris yang sah.

5. Mencakup Ketentuan Pembagian Harta Dalam wasiat dibawah tangan, pewaris harus dengan jelas menyebutkan siapa yang berhak menerima harta warisan dan berapa jumlah bagian masing-masing ahli waris. Ketentuan yang jelas dan rinci akan meminimalisir sengketa antar ahli waris.

Kelebihan dan Kekurangan Wasiat Dibawah Tangan

Kelebihan Wasiat Dibawah Tangan:

1. Lebih Mudah dan Murah Pembuatan wasiat dibawah tangan tidak memerlukan biaya untuk notaris, sehingga lebih ekonomis dan sederhana. Ini membuatnya menjadi pilihan bagi banyak orang yang ingin membuat wasiat tanpa proses yang rumit.

2. Fleksibilitas dalam Penyusunan Wasiat dibawah tangan memberikan kebebasan bagi pewaris untuk menentukan ketentuan warisan sesuai dengan kehendak pribadinya, tanpa harus mengikuti prosedur resmi yang berlaku pada wasiat notariil.

3. Privasi Wasiat dibawah tangan lebih privat, karena tidak ada pihak ketiga yang terlibat dalam proses penyusunan atau pengesahan wasiat, kecuali saksi yang dihadirkan oleh pewaris.

Kekurangan Wasiat Dibawah Tangan:

1. Risiko Sengketa dan Ketidakpastian Tanpa adanya pengesahan notaris, wasiat dibawah tangan bisa menjadi bahan sengketa jika ahli waris tidak sepakat dengan isi wasiat tersebut. Terutama jika tidak ada saksi yang dapat mengonfirmasi keaslian wasiat atau adanya dugaan pemalsuan.

2. Kurangnya Perlindungan Hukum Wasiat dibawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum yang sama seperti wasiat notariil. Jika ada tantangan hukum terhadap wasiat, sulit untuk membuktikan keabsahannya tanpa bukti yang kuat dan saksi yang sah.

3. Ketidakjelasan dalam Pembagian Harta Jika wasiat tidak cukup jelas atau terperinci dalam menentukan bagian harta yang diwariskan, dapat menyebabkan kebingungannya ahli waris dalam memahami kehendak pewaris, yang akhirnya dapat menimbulkan perselisihan.

Dasar Hukum Wasiat Dibawah Tangan di Indonesia

Di Indonesia, wasiat dibawah tangan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Beberapa ketentuan yang mengatur mengenai wasiat dibawah tangan, antara lain:

  • Pasal 875 KUHPerdata, yang mengatur bahwa wasiat dapat dibuat secara tertulis, baik di hadapan notaris maupun secara pribadi oleh pewaris.
  • Pasal 876 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa untuk wasiat yang dibuat tanpa melibatkan notaris, sah jika dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pasal 884 KUHPerdata, yang memberikan kesempatan bagi ahli waris untuk menantang keabsahan wasiat, termasuk wasiat dibawah tangan, jika ada keraguan atau ketidakjelasan.

Dalam hal wasiat dibawah tangan, perlu diperhatikan bahwa meskipun wasiat tersebut sah, jika tidak memenuhi ketentuan atau menimbulkan sengketa, maka bisa diajukan ke pengadilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penerapan Wasiat Dibawah Tangan dalam Praktek Hukum

1. Sengketa Warisan Wasiat dibawah tangan sering menjadi sumber sengketa antara ahli waris yang merasa dirugikan. Tanpa adanya pengesahan notaris, pembagian harta warisan seringkali dipertanyakan oleh ahli waris yang merasa tidak mendapatkan bagian yang adil sesuai kehendak pewaris. Dalam hal ini, pengadilan akan memeriksa keabsahan wasiat dan mengkaji apakah wasiat tersebut benar-benar mencerminkan kehendak pewaris.

2. Penyelesaian Sengketa Untuk menghindari potensi sengketa yang disebabkan oleh wasiat dibawah tangan, penting bagi pewaris untuk membuat wasiat secara jelas dan rinci. Pewaris juga disarankan untuk menyimpan wasiat tersebut di tempat yang aman dan memberi tahu ahli waris atau pihak terpercaya mengenai keberadaannya.

Kesimpulan

Wasiat dibawah tangan merupakan alternatif yang lebih sederhana dan hemat biaya dalam mengatur pembagian harta warisan. Meskipun begitu, penting untuk memperhatikan syarat-syarat sahnya wasiat dan memastikan kejelasan serta keterbukaan dalam isi wasiat tersebut agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Wasiat dibawah tangan dapat digunakan selama memenuhi ketentuan yang diatur dalam hukum dan dapat diterima oleh ahli waris atau pihak yang berkepentingan. Namun, untuk menghindari keraguan dan masalah hukum, wasiat notariil lebih disarankan dalam situasi yang membutuhkan kepastian hukum yang lebih kuat.

Leave a Comment