Pengertian
Tantiem adalah istilah dalam dunia korporasi yang merujuk pada bagian laba perusahaan yang dibagikan kepada anggota direksi dan dewan komisaris sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka terhadap kinerja perusahaan. Pembagian tantiem umumnya diatur dalam anggaran dasar perusahaan dan diputuskan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
Dasar Hukum Tantiem
Di Indonesia, pengaturan tentang tantiem dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Secara khusus, pembagian laba, termasuk tantiem, diatur dalam Pasal 71 UU PT yang menyatakan bahwa laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan wajib dapat digunakan untuk keperluan lain, termasuk pembagian tantiem, sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar perusahaan.
Mekanisme Pembagian Tantiem
1. Keputusan RUPS: Tantiem hanya dapat dibagikan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPS. Pemegang saham akan menilai kinerja direksi dan komisaris sebelum menyetujui jumlah tantiem yang akan dibagikan.
2. Penyesuaian dengan Anggaran Dasar: Besaran tantiem yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar perusahaan. Jika tidak ada ketentuan khusus, RUPS memiliki kewenangan untuk menentukan jumlahnya.
3. Perhitungan Berdasarkan Laba Bersih: Tantiem biasanya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari laba bersih perusahaan pada tahun buku berjalan.
Manfaat Pemberian Tantiem
1. Penghargaan atas Kinerja: Tantiem menjadi bentuk apresiasi kepada direksi dan komisaris atas keberhasilan mereka dalam mengelola perusahaan.
2. Motivasi untuk Meningkatkan Kinerja: Dengan adanya tantiem, anggota direksi dan komisaris terdorong untuk mencapai target yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
3. Distribusi Laba yang Adil: Tantiem merupakan bagian dari distribusi laba yang mencerminkan kontribusi individu terhadap keberhasilan perusahaan.
Masalah yang Sering Terjadi dalam Pembagian Tantiem
1. Konflik Kepentingan: Salah satu masalah utama adalah potensi konflik kepentingan, terutama jika anggota direksi atau komisaris yang menentukan sendiri besaran tantiem mereka tanpa persetujuan pemegang saham.
2. Ketidakjelasan Aturan dalam Anggaran Dasar: Jika anggaran dasar tidak mengatur secara rinci tentang tantiem, hal ini dapat memicu perdebatan dalam RUPS terkait besaran dan penerima tantiem.
3. Kinerja Perusahaan yang Tidak Sejalan dengan Pemberian Tantiem: Masalah lain adalah pemberian tantiem kepada direksi dan komisaris meskipun perusahaan mengalami kerugian atau kinerja yang tidak memuaskan, yang dapat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pemegang saham.
4. Tidak Transparan: Ketidaktransparanan dalam proses perhitungan dan pembagian tantiem sering menjadi sumber ketegangan antara manajemen dan pemegang saham.
Kesimpulan
Tantiem merupakan salah satu mekanisme penting dalam pengelolaan perusahaan untuk memberikan penghargaan kepada direksi dan komisaris. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan dengan transparan dan adil sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemegang saham perlu mengawasi secara cermat pembagian tantiem agar tetap mencerminkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).