Srikawin atau maskawin adalah istilah yang sangat penting dalam hukum pernikahan, khususnya dalam hukum Islam dan hukum adat. Maskawin, dalam konteks pernikahan, merujuk pada pemberian atau harta yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai tanda penghormatan dan komitmen dalam ikatan pernikahan. Artikel ini akan membahas pengertian srikawin/maskawin dalam hukum, fungsinya, serta penerapannya dalam berbagai aspek hukum.
Pengertian Srikawin/Maskawin dalam Hukum
Secara umum, maskawin (atau mahar dalam hukum Islam) adalah harta atau pemberian yang wajib diberikan oleh suami kepada istri sebagai bagian dari akad pernikahan. Maskawin bisa berupa uang, barang berharga, atau sesuatu yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak. Srikawin atau maskawin ini diatur dalam berbagai sistem hukum, baik itu hukum Islam maupun hukum negara, yang memberikan perlindungan dan pedoman bagi kedua pihak yang terlibat dalam pernikahan.
Dalam hukum pernikahan Islam, maskawin merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita. Hal ini merupakan salah satu syarat sahnya pernikahan. Di banyak negara, hukum perdata juga mengatur pemberian maskawin ini dalam kerangka hukum keluarga untuk melindungi hak-hak perempuan dalam perkawinan.
Fungsi Srikawin/Maskawin dalam Hukum
1. Simbol Komitmen dan Penghormatan
Maskawin berfungsi sebagai simbol komitmen dan penghormatan dari pihak laki-laki kepada perempuan dalam pernikahan. Ini juga menunjukkan keseriusan pihak pria dalam menjalin hubungan pernikahan yang sah. Dalam beberapa budaya, maskawin memiliki makna simbolis yang sangat penting, selain sebagai kewajiban hukum.
2. Perlindungan Hukum bagi Perempuan
Salah satu fungsi utama maskawin dalam hukum adalah memberikan perlindungan hukum kepada istri. Maskawin menjadi hak istri yang tidak dapat dipindahtangankan atau diminta kembali oleh suami setelah akad nikah. Dalam hal terjadi perceraian, maskawin juga menjadi bagian dari hak istri yang harus dihormati dan dilindungi oleh hukum.
3. Pembagian Harta dalam Perkawinan
Maskawin juga berperan dalam pembagian harta dalam pernikahan, baik dalam hal perceraian maupun warisan. Maskawin yang telah diberikan menjadi milik istri sepenuhnya dan tidak dapat diganggu gugat oleh suami. Ini memberikan ketegasan bahwa istri memiliki hak atas harta yang diberikan sebagai maskawin.
4. Sebagai Alat Pemersatu
Dalam beberapa sistem hukum adat, maskawin berfungsi untuk mempererat hubungan antara keluarga mempelai pria dan wanita. Pemberian maskawin dianggap sebagai bentuk penerimaan dan persetujuan atas hubungan yang akan dijalin, serta sebagai jaminan keseriusan ikatan perkawinan itu sendiri.
Penerapan Srikawin/Maskawin dalam Proses Hukum
Penerapan srikawin atau maskawin sangat penting dalam proses hukum pernikahan. Dalam konteks hukum Islam, maskawin adalah salah satu syarat sahnya pernikahan, dan tidak dapat diabaikan. Pengadilan agama atau otoritas yang berwenang akan memastikan bahwa maskawin yang disepakati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam hukum perdata, maskawin sering kali digunakan untuk mengatur hak-hak perempuan dalam pernikahan, termasuk dalam hal pembagian harta dan kewajiban suami. Maskawin ini juga akan diakui dalam proses perceraian sebagai hak istri yang harus dipenuhi oleh suami. Maskawin, yang sudah menjadi milik istri, tidak dapat dijadikan bagian dari harta bersama yang harus dibagi jika terjadi perceraian.
Kesimpulan
Srikawin atau maskawin memiliki peran penting dalam hukum pernikahan. Maskawin bukan hanya sekedar pemberian harta dari pihak pria kepada pihak wanita, tetapi juga berfungsi sebagai simbol komitmen, penghormatan, dan perlindungan hukum bagi perempuan. Penerapan maskawin dalam hukum pernikahan bertujuan untuk melindungi hak-hak individu, terutama perempuan, dalam kehidupan rumah tangga. Maskawin juga menjadi dasar bagi pembagian harta dan hak waris, serta memastikan bahwa hak perempuan dalam pernikahan dihormati dan dilindungi oleh hukum yang berlaku.