Schijnhandeling: Pengertian dan Implikasinya dalam Hukum

January 21, 2025

Schijnhandeling adalah istilah hukum yang berasal dari bahasa Belanda, yang secara harfiah berarti “tindakan semu” atau “perbuatan pura-pura.” Dalam konteks hukum, schijnhandeling merujuk pada perbuatan hukum yang dilakukan secara sengaja untuk menciptakan kesan tertentu, padahal maksud atau tujuan sebenarnya berbeda. Perbuatan ini sering kali bertujuan untuk mengelabui pihak ketiga atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Ciri-Ciri Schijnhandeling

1. Kesengajaan
Perbuatan dilakukan dengan sengaja oleh para pihak yang terlibat, dengan tujuan menciptakan kesan yang tidak sesuai dengan kenyataan.

2. Adanya Kesepakatan Tertutup
Biasanya terdapat kesepakatan “di balik layar” antara para pihak, yang berbeda dari perbuatan yang terlihat di permukaan.

3. Tujuan Mengelabui
Tujuan dari schijnhandeling sering kali adalah untuk menghindari kewajiban hukum, seperti pajak, atau untuk memengaruhi hak-hak pihak ketiga.

Contoh Schijnhandeling

1. Jual Beli Semu
Dua pihak membuat perjanjian jual beli properti yang tampaknya sah, tetapi sebenarnya hanya dilakukan untuk menghindari kewajiban pajak atau melindungi aset dari pihak ketiga.

2. Perjanjian Hibah yang Disamarkan
Sebuah hibah dilakukan dengan kedok perjanjian jual beli untuk menyembunyikan maksud sebenarnya dari otoritas hukum atau keluarga penerima.

3. Pengalihan Aset
Seseorang memindahkan asetnya ke nama orang lain melalui perjanjian semu untuk menghindari klaim dari kreditor.

Implikasi Hukum Schijnhandeling

1. Pembatalan Perbuatan
Jika suatu perbuatan hukum terbukti sebagai schijnhandeling, maka perbuatan tersebut dapat dinyatakan tidak sah oleh pengadilan karena melanggar prinsip good faith (itikad baik) dalam hukum perdata.

2. Konsekuensi Pajak dan Keuangan
Dalam kasus pajak, schijnhandeling dapat dianggap sebagai penghindaran pajak yang ilegal, yang berujung pada denda atau tuntutan pidana.

3. Kerugian bagi Pihak Ketiga
Pihak ketiga yang dirugikan oleh perbuatan semu ini dapat menuntut pembatalan perjanjian tersebut untuk melindungi hak-haknya.

Dasar Hukum Schijnhandeling

Dalam sistem hukum yang dipengaruhi oleh tradisi hukum Belanda, seperti di Indonesia (KUHPerdata), schijnhandeling diatur dalam prinsip umum tentang perjanjian yang tidak sah. Pasal 1320 dan 1335 KUHPerdata, misalnya, mengatur bahwa perjanjian yang dibuat dengan tujuan melawan hukum atau melanggar kesusilaan dapat dinyatakan batal demi hukum.

Masalah yang Sering Terjadi Terkait Schijnhandeling

1. Sulitnya Pembuktian
Karena dilakukan secara terselubung, schijnhandeling sering sulit dibuktikan tanpa bukti kuat, seperti dokumen atau saksi.

2. Risiko Hukum bagi Pihak yang Terlibat
Semua pihak yang terlibat dalam schijnhandeling dapat menghadapi konsekuensi hukum, termasuk pembatalan perjanjian dan tuntutan pidana.

3. Penyalahgunaan dalam Sengketa Keluarga
Schijnhandeling sering terjadi dalam konteks warisan atau pembagian aset keluarga, yang dapat memperburuk konflik antar anggota keluarga.

Kesimpulan

Schijnhandeling adalah perbuatan hukum semu yang dilakukan dengan tujuan mengelabui pihak ketiga atau menghindari kewajiban hukum. Meskipun tampaknya sah di permukaan, perbuatan ini melanggar prinsip keadilan dan itikad baik dalam hukum. Oleh karena itu, penting bagi individu dan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian untuk memastikan bahwa semua perbuatan hukum dilakukan secara jujur dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Leave a Comment