Istilah schenking berasal dari bahasa Belanda yang berarti “hibah” atau “pemberian.” Dalam konteks hukum, schenking merujuk pada tindakan pemberian sesuatu (biasanya harta benda) oleh seseorang kepada pihak lain secara sukarela, tanpa adanya kewajiban untuk menerima imbalan. Konsep ini sering diatur secara ketat dalam hukum perdata untuk melindungi hak semua pihak yang terlibat.
Pengertian Schenking
Schenking adalah perbuatan hukum di mana seseorang (schenker atau pemberi hibah) menyerahkan harta benda kepada pihak lain (begiftigde atau penerima hibah) secara cuma-cuma, dengan persetujuan kedua belah pihak.
Hibah ini dapat berupa:
- Uang.
- Barang berharga (seperti tanah, kendaraan, atau karya seni).
- Hak tertentu (seperti hak atas properti).
Salah satu elemen utama dalam schenking adalah sifat sukarela dan tanpa imbalan, di mana pemberian dilakukan atas dasar niat baik pemberi.
Syarat Sahnya Schenking
Agar schenking dianggap sah secara hukum, beberapa syarat harus dipenuhi:
1. Kesepakatan Kedua Belah Pihak
Pemberi dan penerima harus sepakat atas pemberian tersebut. Penerima memiliki hak untuk menolak hibah.
2. Pemberi Memiliki Kapasitas Hukum
Pemberi hibah harus dalam kondisi yang memenuhi syarat hukum, misalnya cukup umur, tidak dalam keadaan di bawah pengampuan, dan memiliki kewenangan atas harta yang diberikan.
3. Bentuk Tertulis (Jika Diperlukan)
Dalam banyak yurisdiksi, schenking untuk aset tertentu, seperti properti tanah, harus dibuat dalam bentuk akta notaris.
4. Tidak Bertentangan dengan Hukum
Hibah tidak boleh melanggar ketentuan hukum, seperti memberikan barang yang diperoleh secara ilegal atau melanggar hak pihak ketiga.
Jenis-Jenis Schenking
1. Schenking Antar Hidup (Inter Vivos)
Hibah ini dilakukan oleh pemberi kepada penerima saat pemberi masih hidup. Contohnya adalah pemberian tanah kepada anak sebagai bentuk dukungan.
2. Schenking Karena Wasiat (Mortis Causa)
Hibah ini diatur untuk diberikan setelah pemberi meninggal dunia, biasanya tercantum dalam surat wasiat.
3. Schenking Bersyarat
Pemberian hibah yang disertai syarat tertentu, misalnya penerima harus menggunakan harta tersebut untuk tujuan khusus, seperti pendidikan atau usaha.
Pajak atas Schenking
Di banyak negara, termasuk Belanda, pemberian hibah sering kali dikenai pajak hibah (schenkbelasting). Jumlah pajak yang harus dibayarkan biasanya bergantung pada:
- Nilai barang yang dihibahkan.
- Hubungan antara pemberi dan penerima (keluarga dekat sering mendapat tarif pajak lebih rendah atau bebas pajak hingga batas tertentu).
Masalah yang Sering Terjadi Terkait Schenking
1. Sengketa Antara Ahli Waris
Hibah yang diberikan kepada salah satu anggota keluarga dapat menimbulkan konflik di antara ahli waris, terutama jika dianggap tidak adil.
2. Ketidaksahan Hibah
Jika hibah dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang benar, seperti tanpa akta notaris untuk aset tertentu, maka hibah tersebut dapat dianggap tidak sah.
3. Pajak yang Tidak Dibayarkan
Jika penerima tidak melaporkan hibah kepada otoritas pajak, ini dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
4. Penarikan Kembali Hibah
Dalam beberapa kasus, pemberi hibah mungkin ingin menarik kembali pemberian tersebut, terutama jika pemberian dilakukan di bawah tekanan atau kesalahan. Namun, ini hanya bisa dilakukan jika ada dasar hukum yang kuat.