Sangka dalam Hukum: Antara Dugaan dan Kepastian

February 11, 2025

Pengertian Sangka dalam Hukum

Dalam ranah hukum, “sangka” sering dikaitkan dengan praduga atau dugaan terhadap seseorang atau suatu peristiwa. Sangka dapat muncul dalam berbagai aspek, seperti praduga tak bersalah dalam hukum pidana atau dugaan dalam hukum perdata.

Contoh Kasus Terkait Sangka

Hukum Pidana: Seorang tersangka pembunuhan dapat ditahan berdasarkan sangkaan kuat dengan bukti awal. Namun, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ia tetap dianggap tidak bersalah sesuai asas presumption of innocence.

Hukum Perdata: Dalam kasus wanprestasi, penggugat dapat menduga bahwa tergugat telah lalai dalam kewajibannya, tetapi harus membuktikan sangkaannya di pengadilan agar memperoleh haknya.

Hukum Administrasi: Pejabat yang dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang sering kali hanya didasarkan pada sangkaan masyarakat sebelum adanya pemeriksaan resmi.

Masalah yang Sering Terjadi

  • Salah sangka yang menyebabkan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan hukum.
  • Penyidikan yang hanya berdasar sangkaan tanpa bukti yang cukup.
  • Praduga yang memperburuk proses peradilan dan kepercayaan terhadap sistem hukum.

Kesimpulan

Sangka dalam hukum merupakan bagian dari proses menemukan kebenaran, tetapi harus diimbangi dengan bukti yang kuat dan asas keadilan. Mengedepankan praduga tak bersalah dan prinsip hukum yang jelas dapat mencegah penyalahgunaan sangkaan yang merugikan individu maupun masyarakat.

Leave a Comment