Pengertian dan Konsep Dasar Qua ad Facti dalam Sistem Hukum
Qua ad facti adalah istilah hukum yang berasal dari bahasa Latin, yang jika diterjemahkan secara harfiah berarti “dalam kapasitas sebagai pihak yang berurusan dengan fakta-fakta”. Dalam praktik hukum, qua ad facti digunakan untuk menunjukkan bahwa seseorang bertindak secara khusus dalam kapasitasnya yang terkait dengan pembuktian atau penyajian fakta di hadapan pengadilan atau otoritas hukum lainnya. Istilah ini mempertegas bahwa peran yang diemban bukanlah sebagai pengambil keputusan atau pemberi pendapat hukum, melainkan murni sebagai pihak yang berwenang atau berkepentingan dalam mengungkapkan fakta-fakta konkret yang relevan dengan perkara.
Fungsi dan Relevansi Qua ad Facti dalam Proses Beracara
Dalam sengketa perdata, fakta-fakta yang disajikan di persidangan merupakan fondasi utama yang menentukan arah dan hasil putusan. Oleh karena itu, pihak-pihak yang memiliki kewenangan, kapasitas, atau kedudukan khusus dalam menghadirkan fakta sangat penting posisinya. Ketika seseorang atau suatu badan bertindak qua ad facti, berarti ia menjalankan fungsi sebagai penyaji fakta, saksi ahli yang mengungkap data atau informasi, atau pihak yang memiliki kewenangan faktual tertentu dalam perkara yang diperiksa. Status qua ad facti ini menegaskan bahwa tanggung jawabnya terbatas pada aspek faktual, bukan pada interpretasi hukum atas fakta tersebut.
Peran Qua ad Facti dalam Perbedaan Fakta dan Hukum
Penggunaan istilah qua ad facti sangat membantu membedakan antara peran faktual dan peran hukum dalam persidangan. Dalam doktrin hukum, terdapat garis tegas antara ius (hukum) dan factum (fakta). Hakim berwenang menentukan hukum (ius curia novit), sementara fakta merupakan ranah para pihak yang bersengketa untuk dibuktikan. Dengan pencantuman status qua ad facti, seseorang diposisikan murni sebagai pengungkap fakta (fact-finder), bukan sebagai pemberi tafsir hukum (legal expert). Ini penting agar perannya tidak melebar dan mengaburkan batas antara fakta dan hukum yang berlaku.
Contoh Penerapan Qua ad Facti dalam Perkara Perdata dan Administratif
Sebagai contoh, dalam perkara sengketa lingkungan hidup, seorang ahli yang dihadirkan ke persidangan untuk memaparkan hasil penelitian kualitas air sungai akan bertindak qua ad facti. Artinya, ia hadir dan menyampaikan keterangan hanya sebatas menyajikan data ilmiah dan fakta yang ia temukan di lapangan, tanpa mencampuri aspek penentuan hukum atas fakta tersebut. Pencantuman status qua ad facti memastikan bahwa keterangannya diperlakukan sebagai keterangan faktual, bukan pendapat hukum atau argumentasi yuridis.
Kesimpulan
Qua ad facti adalah istilah yang menunjukkan bahwa seseorang bertindak dalam kapasitas sebagai penyaji atau pengungkap fakta dalam proses hukum. Dengan status tersebut, tanggung jawabnya terbatas pada aspek faktual, tanpa berwenang menafsirkan atau menentukan kedudukan hukum dari fakta tersebut. Penggunaan istilah ini membantu menciptakan kejelasan peran di persidangan, mencegah tumpang tindih fungsi antara pengungkap fakta dan pemberi pendapat hukum, serta mendukung prinsip pemeriksaan perkara yang objektif dan terarah.