Provisionele Beschikking sebagai Penetapan Sementara Pengadilan dalam Menjaga Keseimbangan Hak Para Pihak di Tengah Proses Perkara yang Belum Diputus

March 7, 2025

Pengertian Provisionele Beschikking dalam Hukum Acara

Provisionele beschikking adalah istilah hukum yang merujuk pada penetapan sementara yang dikeluarkan oleh pengadilan sebelum perkara pokoknya diputus secara final. Dalam sistem hukum perdata, provisionele beschikking berfungsi sebagai langkah cepat untuk memberikan perlindungan sementara bagi salah satu pihak agar hak-haknya tidak dirugikan selama proses persidangan berlangsung. Pengadilan mengeluarkan penetapan ini berdasarkan permohonan khusus (verzoekschrift) yang diajukan oleh pihak berkepentingan, dengan menyertakan alasan mendesak yang cukup kuat. Meskipun bersifat sementara, provisionele beschikking memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus dipatuhi oleh para pihak hingga ada putusan akhir yang bersifat tetap (in kracht van gewijsde).

Fungsi Provisionele Beschikking sebagai Upaya Perlindungan Sementara

Dalam praktik peradilan, provisionele beschikking menjadi solusi penting ketika ada kekhawatiran bahwa salah satu pihak akan mengalami kerugian yang tidak dapat diperbaiki jika harus menunggu sampai perkara utama diputus. Misalnya, dalam perkara sengketa hak asuh anak, pengadilan dapat mengeluarkan provisionele beschikking untuk menetapkan sementara siapa yang berhak mengasuh anak selama proses persidangan. Contoh lain, dalam sengketa bisnis, pengadilan dapat memerintahkan pembekuan sementara atas aset tertentu untuk mencegah pengalihan yang merugikan pihak lawan. Dengan demikian, provisionele beschikking berperan menjaga keseimbangan dan keadilan selama perkara masih berjalan.

Syarat dan Pertimbangan Hakim dalam Mengeluarkan Provisionele Beschikking

Meskipun bersifat sementara, provisionele beschikking tidak serta-merta dapat dimohonkan dan dikabulkan begitu saja. Hakim harus mempertimbangkan adanya alasan mendesak (dringende redenen), ancaman kerugian yang tidak dapat dipulihkan (irreparabele schade), serta adanya dasar hukum yang cukup untuk mendukung permohonan tersebut. Pengadilan juga wajib mempertimbangkan prinsip keseimbangan (fair balance) agar pemberian perlindungan sementara tidak justru merugikan pihak lawan secara tidak adil. Inilah yang membedakan provisionele beschikking dengan putusan sela biasa. Karena sifatnya yang lebih bersandar pada urgensi daripada pembuktian mendalam, provisionele beschikking bersifat sementara dan sewaktu-waktu dapat dicabut atau diubah oleh pengadilan sesuai perkembangan perkara.

Kedudukan Provisionele Beschikking dalam Sistem Hukum Indonesia

Dalam sistem hukum Indonesia, meskipun istilah provisionele beschikking jarang digunakan secara harfiah, konsepnya diadopsi dalam bentuk putusan provisi yang diatur dalam Pasal 180 HIR dan Pasal 191 RBg. Putusan provisi ini memungkinkan hakim menjatuhkan penetapan sementara atas permintaan penggugat yang disertai alasan yang mendesak. Misalnya, dalam perkara sengketa warisan, penggugat dapat meminta provisi agar warisan tidak dijual atau dialihkan sampai perkara selesai. Dengan demikian, substansi provisionele beschikking sebenarnya sudah dikenal dalam praktik hukum Indonesia, meski lebih sering disebut sebagai putusan provisi.

Kesimpulan

Provisionele beschikking merupakan instrumen hukum penting dalam menjaga keseimbangan dan keadilan selama proses persidangan yang masih berjalan. Sebagai bentuk perlindungan sementara, provisionele beschikking memungkinkan pengadilan mencegah timbulnya kerugian yang tidak dapat dipulihkan akibat lambatnya proses hukum. Meskipun bersifat sementara, penetapan ini tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga wajib dihormati oleh para pihak yang berperkara. Di Indonesia, konsep provisionele beschikking diterjemahkan dalam bentuk putusan provisi yang diatur dalam hukum acara perdata, menunjukkan bahwa prinsip perlindungan sementara ini diakui sebagai bagian dari jaminan akses terhadap keadilan yang efektif bagi semua pencari keadilan.

Leave a Comment