Prorogasi sebagai Mekanisme Pemindahan Kompetensi Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia

March 7, 2025

Pengertian Prorogasi dalam Konteks Hukum Acara Perdata

Prorogasi adalah istilah hukum yang berasal dari bahasa Latin “prorogatio” yang berarti perpanjangan atau pemindahan. Dalam hukum acara perdata, prorogasi merujuk pada kesepakatan antara para pihak yang bersengketa untuk menunjuk atau memilih pengadilan tertentu yang dianggap paling cocok untuk menyelesaikan perkara mereka, meskipun pengadilan tersebut sebenarnya tidak memiliki kewenangan relatif berdasarkan domisili atau tempat kejadian perkara. Dengan adanya prorogasi, para pihak sepakat mengesampingkan aturan kompetensi relatif yang seharusnya berlaku demi mencapai efisiensi, kenyamanan, atau kepastian hukum yang mereka anggap lebih menguntungkan. Prorogasi secara eksplisit diatur dalam Pasal 118 HIR (Herziene Indonesisch Reglement) yang memberikan keleluasaan kepada para pihak untuk membuat perjanjian prorogasi sebelum sengketa diajukan ke pengadilan.

Dasar Hukum dan Legalitas Prorogasi dalam Sistem Peradilan Indonesia

Prorogasi diakui secara sah dalam sistem hukum Indonesia selama memenuhi syarat bahwa kesepakatan tersebut disepakati secara sukarela oleh kedua belah pihak, tidak melanggar ketertiban umum, dan tidak menyimpangi ketentuan mengenai kompetensi absolut. Artinya, prorogasi hanya berlaku untuk kompetensi relatif, yaitu menentukan pengadilan mana yang berwenang secara geografis. Prorogasi tidak bisa diterapkan untuk mengalihkan perkara ke pengadilan yang secara absolut tidak berwenang, misalnya perkara perdata yang wajib disidangkan di Pengadilan Negeri tidak dapat dipindahkan ke pengadilan agama melalui prorogasi. Dengan kata lain, prorogasi merupakan bentuk pengecualian terbatas yang hanya berlaku di ranah kompetensi relatif, dan diatur dalam ketentuan hukum acara yang berlaku.

Penerapan Prorogasi dalam Praktik Peradilan Perdata

Dalam praktiknya, prorogasi sering dimasukkan dalam klausul pilihan forum (choice of forum clause) dalam perjanjian bisnis atau kontrak komersial yang melibatkan pihak-pihak dari yurisdiksi yang berbeda. Contohnya, dua perusahaan yang berkontrak dapat sepakat untuk memilih Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai forum penyelesaian sengketa mereka, meskipun secara domisili kedua pihak berkedudukan di daerah lain. Penerapan prorogasi ini dianggap sah dan mengikat sepanjang kesepakatan tersebut dituangkan secara jelas dalam kontrak dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Dengan prorogasi, para pihak dapat menghindari ketidakpastian mengenai tempat berperkara dan dapat memilih pengadilan yang dianggap paling netral atau berpengalaman dalam menangani jenis perkara yang disengketakan.

Keterbatasan Prorogasi dan Perlindungan Hak Tergugat

Meskipun prorogasi memberikan fleksibilitas kepada para pihak, hukum juga mengatur bahwa prorogasi tidak boleh disalahgunakan untuk merugikan salah satu pihak, terutama pihak yang posisinya lebih lemah dalam hubungan hukum. Misalnya, dalam kontrak standar (standard contract) atau perjanjian baku, klausul prorogasi yang memaksa pihak yang lebih lemah berperkara di pengadilan yang jauh dari domisilinya dapat dianggap sebagai klausul yang bersifat eksploitatif dan bertentangan dengan asas keadilan. Oleh karena itu, hakim memiliki kewenangan untuk mengabaikan prorogasi jika ditemukan indikasi bahwa kesepakatan tersebut mengandung unsur paksaan, ketidakseimbangan posisi tawar, atau melanggar asas keadilan dan perlindungan hukum yang layak bagi kedua belah pihak.

Kesimpulan

Prorogasi dalam hukum acara perdata adalah mekanisme hukum yang memungkinkan para pihak menentukan pengadilan yang akan memeriksa perkara mereka, meskipun pengadilan tersebut tidak memiliki kompetensi relatif berdasarkan aturan umum. Mekanisme ini bertujuan memberikan fleksibilitas dan kepastian hukum bagi para pihak yang bersepakat, terutama dalam hubungan hukum komersial yang melibatkan lintas wilayah atau lintas yurisdiksi. Namun, prorogasi memiliki keterbatasan karena tidak dapat mengubah kompetensi absolut pengadilan dan tidak boleh disalahgunakan untuk merugikan pihak yang lebih lemah. Dengan penerapan yang seimbang dan berlandaskan asas keadilan, prorogasi dapat berfungsi sebagai instrumen yang mendukung efisiensi dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia.

Leave a Comment