Promesse dalam Konteks Hukum Perikatan dan Perbankan Makna Janji Pembayaran sebagai Instrumen Hukum yang Mengikat

March 7, 2025

Pengertian Promesse dan Relevansinya dalam Sistem Hukum

Promesse adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda yang berarti janji tertulis untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu kepada pihak lain. Dalam konteks hukum perikatan, promesse termasuk dalam kategori perikatan yang bersumber dari perjanjian, di mana pihak yang membuat promesse berjanji untuk membayar kepada pihak penerima sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Promesse memiliki kedudukan penting dalam ranah hukum keperdataan, khususnya dalam bidang hukum dagang dan perbankan. Dalam hukum bisnis modern, promesse sering dipandang sebagai salah satu bentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan atau dialihkan, sehingga memiliki fungsi ekonomi yang sangat penting.

Promesse sebagai Janji Pembayaran yang Mengikat Secara Hukum

Dalam ranah hukum perikatan, promesse bukan sekadar janji biasa, melainkan janji tertulis yang bersifat mengikat dan memiliki kekuatan eksekutorial. Hal ini berarti bahwa apabila pihak yang berjanji (promissor) tidak melaksanakan pembayaran sesuai isi promesse, maka pihak penerima (promisee) dapat mengajukan tuntutan hukum untuk menegakkan haknya. Kekuatan mengikat dari promesse sejalan dengan prinsip pacta sunt servanda, di mana setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Oleh karena itu, promesse memiliki kekuatan hukum yang sama kuatnya dengan kontrak tertulis lainnya, selama memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Promesse dalam Hukum Perbankan dan Instrumen Keuangan

Dalam praktik perbankan, promesse dikenal sebagai janji pembayaran yang dituangkan dalam bentuk surat sanggup bayar (promissory note). Surat sanggup ini sering digunakan dalam transaksi keuangan sebagai jaminan pembayaran yang akan dilakukan di masa mendatang. Promesse dalam konteks ini mencerminkan kepercayaan kreditur kepada debitur bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai janji yang telah ditandatangani secara resmi. Dalam konteks hukum dagang internasional, promesse juga menjadi instrumen penting dalam perdagangan lintas negara sebagai bentuk pembayaran yang diakui secara universal. Dengan demikian, promesse berfungsi ganda, yaitu sebagai alat pembayaran sekaligus jaminan hukum atas kewajiban pembayaran.

Kekuatan Eksekutorial dan Perlindungan Hukum bagi Pemegang Promesse

Salah satu aspek menarik dari promesse adalah kemampuannya untuk dieksekusi secara langsung apabila debitur ingkar janji. Dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam hukum acara perdata, promesse yang memenuhi syarat sebagai surat berharga dapat dijadikan sebagai bukti tertulis yang kuat di pengadilan. Bahkan, dalam beberapa kasus, promesse yang memiliki klausul eksekutorial dapat langsung dimintakan eksekusi tanpa perlu melalui proses gugatan biasa. Hal ini menunjukkan bahwa promesse bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan alat bukti hukum yang memiliki bobot signifikan dalam sengketa perdata terkait pembayaran utang-piutang.

Kesimpulan

Promesse dalam konteks hukum adalah janji tertulis yang mengikat secara hukum, di mana pihak yang berjanji berkewajiban membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak lain sesuai ketentuan yang telah disepakati. Dalam hukum perikatan, promesse merupakan bentuk perjanjian tertulis yang sah dan memiliki kekuatan eksekutorial apabila terjadi wanprestasi. Dalam praktik perbankan dan perdagangan, promesse berfungsi sebagai alat pembayaran yang diakui secara luas dan menjadi jaminan hukum atas kewajiban pembayaran.

Leave a Comment