Pluimgediert Istilah Hukum Warisan Kolonial tentang Ternak Unggas dan Permasalahannya

March 6, 2025

Pengertian Pluimgedierte

Istilah pluimgedierte berasal dari bahasa Belanda yang secara harfiah berarti hewan berbulu, tetapi dalam konteks hukum perdata dan agraria pada masa kolonial Belanda di Indonesia, istilah ini lebih merujuk kepada unggas ternak, seperti ayam, bebek, angsa, kalkun, dan burung ternak lainnya. Dalam sistem hukum kolonial, pluimgedierte kerap disebut dalam kaitannya dengan sengketa kepemilikan ternak, tanggung jawab hukum akibat kerusakan yang ditimbulkan ternak, atau kewajiban pemilik ternak terhadap lingkungan sekitarnya.

Meskipun istilah ini tidak lagi lazim digunakan dalam praktik hukum modern di Indonesia, konsep hukum terkait tanggung jawab pemilik ternak unggas masih relevan hingga sekarang, terutama dalam kasus perdata terkait ganti rugi atau tanggung jawab lingkungan hidup. Pada masa Hindia Belanda, pluimgedierte diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW) serta beberapa peraturan desa yang mengatur tentang ternak liar, kebersihan lingkungan, hingga gangguan ketertiban umum akibat hewan ternak.

Pluimgedierte dalam Perspektif Hukum Perdata

Dalam hukum perdata klasik, hewan ternak, termasuk pluimgedierte, dipandang sebagai bagian dari harta bergerak yang memiliki konsekuensi hukum terkait kepemilikan, peralihan hak, hingga tanggung jawab perdata. Pemilik pluimgedierte bertanggung jawab penuh atas segala akibat yang ditimbulkan oleh hewan ternaknya, termasuk jika unggas-unggas tersebut masuk ke lahan tetangga dan merusak tanaman, atau mengganggu ketertiban umum di desa atau wilayah perkotaan. Konsep tanggung jawab ini dikenal sebagai bentuk aansprakelijkheid van de bezitter, yaitu tanggung jawab hukum pemilik terhadap benda bergerak miliknya.

Kasus-kasus yang melibatkan pluimgedierte sering muncul dalam konteks sengketa tetangga (buurrecht), seperti ketika kawanan ayam atau bebek milik seseorang merusak tanaman padi milik tetangganya. Dalam situasi semacam ini, pemilik unggas dapat dituntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 BW tentang perbuatan melawan hukum. Meskipun istilah pluimgedierte tidak lagi dipakai secara eksplisit dalam KUHPerdata Indonesia saat ini, konsep tanggung jawab tersebut masih diterapkan melalui asas pemilik bertanggung jawab atas hewan peliharaannya.

Pluimgedierte dan Hukum Lingkungan

Dalam perkembangan modern, meskipun istilah pluimgedierte sudah jarang digunakan, substansi hukumnya tetap relevan terutama dalam konteks pencemaran lingkungan akibat peternakan unggas. Usaha peternakan unggas skala besar berpotensi menimbulkan polusi udara, pencemaran air, dan gangguan kesehatan masyarakat sekitar, sehingga pemilik peternakan harus tunduk pada ketentuan perizinan lingkungan, analisis dampak lingkungan (AMDAL), serta kewajiban pengelolaan limbah. Aspek hukum yang dulunya hanya berfokus pada sengketa antar warga kini berkembang menjadi tanggung jawab korporasi dalam konteks perlindungan lingkungan hidup.

Kasus limbah peternakan unggas yang mencemari sungai atau menciptakan bau menyengat yang mengganggu warga sekitar adalah bentuk nyata perkembangan hukum pluimgedierte ke ranah hukum lingkungan modern. Pemilik usaha dapat digugat secara perdata, dikenai sanksi administratif, bahkan tuntutan pidana jika kelalaiannya mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius. Hal ini menunjukkan bahwa meski istilah pluimgedierte kian pudar, prinsip tanggung jawab hukum terhadap hewan ternak unggas tetap relevan dan terus berkembang seiring perkembangan hukum modern.

Kesimpulan

Istilah pluimgedierte mungkin sudah jarang terdengar dalam praktik hukum modern di Indonesia, namun substansi hukumnya tetap hidup dan berkembang. Dari sekadar tanggung jawab perdata atas unggas ternak di masa kolonial, konsep ini kini telah merambah ke ranah hukum lingkungan, hukum perlindungan konsumen, hingga pengaturan tentang peternakan modern. Melalui perkembangan ini, terlihat bahwa warisan hukum kolonial yang semula bersifat sederhana telah berevolusi mengikuti kebutuhan hukum masyarakat modern.

Leave a Comment