Plegen dalam Terminologi Hukum Pidana Pengertian dan Relevansinya dalam Tindak Pidana

March 6, 2025

Pengertian Plegen

Istilah plegen berasal dari bahasa Belanda yang secara sederhana berarti melakukan atau melaksanakan. Dalam konteks hukum pidana, plegen digunakan untuk merujuk pada pelaku utama yang secara langsung melakukan suatu tindak pidana. Plegen adalah salah satu bentuk penyertaan pidana (deelneming) yang diatur dalam Pasal 55 KUHP. Penyertaan pidana ini menunjukkan bahwa seseorang dapat dipidana karena ia sendiri yang melakukan perbuatan pidana tanpa melibatkan orang lain.

Konsep plegen membedakan antara pelaku langsung dengan mereka yang hanya membantu, menyuruh, atau bersekongkol. Dalam sistem hukum pidana Indonesia yang diadopsi dari sistem hukum Belanda, plegen menempati posisi paling utama dalam hierarki pertanggungjawaban pidana. Artinya, pelaku yang melakukan langsung tindak pidana memikul tanggung jawab pidana penuh, karena ia sendiri yang merealisasikan unsur-unsur delik yang diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.

Plegen dan Penyertaan Pidana

Dalam konsep penyertaan pidana, plegen berlawanan dengan peran-peran lain seperti medeplegen (penyertaan bersama), uitlokking (penyuruhan), atau medeplichtigheid (membantu kejahatan). Plegen adalah bentuk paling murni dari tanggung jawab pidana, karena tidak ada unsur keterlibatan pihak lain dalam pelaksanaan perbuatan pidana tersebut. Misalnya, dalam kasus pencurian, orang yang langsung mengambil barang milik orang lain adalah pelaku yang melakukan plegen, sementara orang yang hanya membantu membukakan pintu atau mengawasi situasi dapat dianggap sebagai medeplichtige.

Dalam praktik peradilan pidana, pembuktian bahwa seseorang melakukan plegen bergantung pada adanya perbuatan nyata yang langsung mencerminkan unsur tindak pidana yang didakwakan. Jika pelaku terbukti melaksanakan seluruh unsur tindak pidana tersebut, maka ia dapat dipidana sebagai pleger atau pelaku langsung.

Plegen dan Prinsip Individual Liability

Konsep plegen sangat terkait erat dengan prinsip pertanggungjawaban pidana individual (individual liability). Dalam prinsip ini, hanya orang yang benar-benar melakukan sendiri perbuatan pidana yang dapat dipidana langsung sebagai pelaku utama. Ini sesuai dengan asas hukum pidana bahwa kesalahan bersifat personal, sehingga hukuman hanya dapat dijatuhkan kepada orang yang secara langsung bertanggung jawab atas pelanggaran hukum tersebut.

Namun, dalam beberapa kasus kompleks seperti korupsi atau kejahatan korporasi, konsep plegen bisa sedikit bergeser. Karena perbuatan pidana tidak selalu dilakukan secara fisik oleh direktur perusahaan, tetapi bisa melalui bawahannya, maka muncul konsep tanggung jawab pidana korporasi yang tetap mengacu pada esensi plegen, meski tidak dilakukan langsung oleh pemimpin perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa plegen tetap menjadi poros utama, tetapi disesuaikan dengan perkembangan hukum modern.

Kesimpulan

Dalam hukum pidana, plegen merujuk pada pelaku utama yang secara langsung melakukan tindak pidana dan memikul tanggung jawab pidana penuh. Sebagai bentuk penyertaan pidana, plegen menunjukkan bahwa dalam sistem hukum pidana, pelaku langsung selalu diposisikan sebagai subjek hukum utama yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Memahami konsep plegen penting untuk membedakan peran-peran pelaku dalam sebuah tindak pidana, sekaligus menegaskan bahwa hukum pidana menjunjung tinggi prinsip pertanggungjawaban individual sebagai fondasi utama keadilan pidana.

Leave a Comment