Plakkaat dalam Sejarah Hukum Makna dan Peranannya dalam Pembentukan Aturan Hukum

March 6, 2025

Pengertian Plakkaat

Dalam konteks hukum, plakkaat adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda, yang secara harfiah berarti maklumat atau pengumuman resmi dari penguasa atau pemerintah. Di masa lalu, terutama pada era kolonial, plakkaat merujuk pada aturan tertulis yang diumumkan secara terbuka kepada masyarakat, biasanya melalui penempelan di tempat-tempat umum agar diketahui oleh khalayak luas. Dalam sistem hukum modern, konsep plakkaat dapat disejajarkan dengan peraturan perundang-undangan yang diumumkan melalui Lembaran Negara atau media resmi lainnya, meski fungsi awalnya lebih sederhana sebagai pemberitahuan hukum dari penguasa kepada rakyat.

Plakkaat bukan sekadar bentuk pengumuman, tetapi mengandung ketentuan hukum yang mengikat, sehingga pelanggaran terhadap isi plakkaat bisa berujung pada sanksi hukum. Dalam sejarah hukum Indonesia, plakkaat memiliki peran penting sebagai alat kontrol pemerintah kolonial untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat pribumi, mulai dari perpajakan, perdagangan, hingga ketertiban umum.

Plakkaat dan Sistem Hukum Kolonial

Pada masa penjajahan Belanda, plakkaat menjadi salah satu sarana utama pemerintah Hindia Belanda untuk memberlakukan aturan-aturan baru kepada rakyat Indonesia. Karena sistem hukum tertulis saat itu belum sekompleks sekarang, maka setiap kali ada kebijakan baru yang harus segera diketahui masyarakat, pemerintah menerbitkan plakkaat dan memerintahkan agar plakkaat tersebut ditempel di balai desa, pasar, atau kantor pemerintahan. Hal ini membuat plakkaat menjadi simbol kekuasaan hukum penguasa kolonial yang tidak hanya berfungsi sebagai pemberitahuan, tetapi juga menunjukkan bahwa hukum bersifat sepihak, di mana rakyat tidak punya ruang partisipasi dalam proses pembentukannya.

Beberapa plakkaat terkenal dalam sejarah hukum kolonial misalnya adalah Plakkaat van Verlatinghe pada tahun 1581 di Belanda, yang menjadi salah satu bentuk awal pengumuman hukum yang berisi deklarasi politik. Sementara di Indonesia, berbagai plakkaat terkait pajak tanah, kewajiban tanam paksa, serta aturan perdagangan rempah-rempah pernah diterbitkan oleh pemerintah kolonial untuk mengatur dan mengendalikan ekonomi serta sosial masyarakat pribumi.

Plakkaat dalam Konteks Hukum Modern

Meskipun istilah plakkaat sudah jarang digunakan dalam praktik hukum saat ini, konsepnya masih relevan dalam bentuk yang lebih modern, yaitu pengumuman hukum melalui media resmi seperti Berita Negara, Lembaran Negara, atau JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum). Prinsip bahwa aturan hukum baru harus diumumkan agar masyarakat mengetahuinya terlebih dahulu sebelum berlaku, adalah warisan konsep plakkaat yang masih dipegang teguh dalam sistem hukum modern.

Konsep ini juga berhubungan erat dengan asas publisitas hukum, yaitu prinsip bahwa hukum tidak boleh bersifat rahasia. Setiap aturan yang mengikat masyarakat harus terlebih dahulu dipublikasikan secara terbuka, karena seseorang tidak bisa dihukum atas aturan yang tidak pernah diumumkan. Dengan kata lain, meskipun istilah plakkaat telah digantikan dengan istilah seperti peraturan perundang-undangan atau pengumuman resmi, semangat transparansi dan keterbukaan hukum yang terkandung di dalamnya tetap menjadi prinsip penting dalam negara hukum.

Kesimpulan

Plakkaat adalah pengumuman hukum resmi yang dikeluarkan oleh penguasa dan diberlakukan kepada rakyat secara sepihak, terutama pada era kolonial. Meskipun kini istilah ini tidak lagi populer dalam sistem hukum Indonesia, konsep dasarnya tentang publikasi hukum tetap menjadi bagian penting dari prinsip keterbukaan hukum dalam negara demokratis. Melalui pemahaman sejarah plakkaat, kita dapat melihat bagaimana hukum tidak hanya berbicara tentang aturan tertulis, tetapi juga tentang cara hukum diperkenalkan dan diberlakukan kepada masyarakat. Pemahaman ini penting bagi siapapun yang ingin mengerti evolusi hukum di Indonesia dari masa kolonial hingga era modern.

Leave a Comment