Personnae Miserabiles sebagai Kelompok Rentan yang Mendapat Perlindungan Khusus dalam Hukum

March 6, 2025

Pengertian Personnae Miserabiles

Personnae miserabiles adalah istilah hukum yang berasal dari bahasa Latin yang berarti orang-orang yang patut dikasihani atau orang-orang dalam kondisi menyedihkan dan rentan. Dalam doktrin hukum klasik, istilah ini digunakan untuk menyebut kelompok-kelompok masyarakat yang dianggap lemah, tidak berdaya, dan memiliki kedudukan rentan di mata hukum, sehingga perlu mendapatkan perlindungan hukum khusus. Personnae miserabiles bukan hanya sekadar menyebut kondisi ekonomi yang miskin, tetapi lebih luas mencakup mereka yang karena situasi tertentu tidak mampu melindungi dirinya sendiri di hadapan hukum.

Kelompok yang termasuk dalam personnae miserabiles antara lain anak di bawah umur, perempuan dalam situasi tertentu (misalnya janda tanpa penghasilan), orang tua lanjut usia, orang yang sakit keras, orang dengan disabilitas, hingga narapidana tertentu yang diperlakukan secara tidak manusiawi. Konsep ini lahir dari prinsip keadilan substansial, di mana hukum tidak boleh memperlakukan semua orang secara kaku dan sama rata, melainkan harus mempertimbangkan faktor kerentanan agar mereka tetap mendapatkan akses keadilan yang layak.

Personnae Miserabiles dalam Sistem Hukum Modern

Di Indonesia, meski istilah personnae miserabiles jarang disebut secara eksplisit dalam undang-undang, prinsip perlindungan terhadap kelompok rentan sangat terasa dalam berbagai regulasi. Contohnya adalah dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penyandang Disabilitas, serta Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Semua aturan tersebut didasarkan pada kesadaran bahwa tidak semua orang memiliki kekuatan yang sama untuk memperjuangkan hak-haknya, sehingga hukum wajib hadir memberikan perlakuan khusus agar keadilan tetap tercapai.

Prinsip personnae miserabiles juga tercermin dalam prosedur hukum acara di mana kelompok rentan dapat diberikan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono), baik oleh pengacara maupun lembaga bantuan hukum (LBH). Dalam hukum pidana, personnae miserabiles yang menjadi tersangka atau terdakwa, seperti anak-anak atau penyandang disabilitas, mendapat perlakuan khusus berupa perlakuan yang lebih lunak atau adanya pendampingan khusus saat menjalani proses hukum.

Personnae Miserabiles dan Konsep Perlindungan Hukum Progresif

Konsep personnae miserabiles juga berkaitan erat dengan hukum progresif, yaitu pendekatan hukum yang menempatkan kepentingan manusia dan keadilan substantif di atas formalisme hukum semata. Dalam perspektif ini, kelompok personnae miserabiles tidak cukup hanya dijamin haknya secara normatif, tetapi juga perlu didampingi dan diberdayakan agar mampu membela dirinya sendiri di hadapan hukum. Perlindungan hukum terhadap personnae miserabiles juga mencerminkan fungsi sosial hukum, yaitu menjadikan hukum sebagai sarana untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Di tingkat internasional, konsep personnae miserabiles diakui dalam berbagai instrumen hak asasi manusia, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Konvensi Hak Anak (CRC), hingga Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD). Semua instrumen ini mengakui bahwa perlakuan setara tidak selalu adil, dan kadang justru perlakuan berbeda yang diperlukan untuk mencapai keadilan yang sejati.

Kesimpulan

Personnae miserabiles adalah konsep hukum klasik yang tetap relevan hingga saat ini, terutama dalam konteks perlindungan terhadap kelompok rentan di hadapan hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, meski istilah ini jarang digunakan, prinsip perlindungan hukum khusus bagi kelompok rentan telah diadopsi melalui berbagai peraturan yang memberikan hak istimewa bagi mereka yang tidak mampu melindungi dirinya sendiri. Dengan penerapan konsep ini, hukum tidak hanya menjalankan fungsinya sebagai aturan yang mengatur tetapi juga sebagai alat untuk mewujudkan keadilan sosial yang berkeadilan.

Leave a Comment