Personeel dalam Konteks Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Kerja

March 6, 2025

Pengertian Personeel

Personeel adalah istilah hukum yang berasal dari bahasa Belanda, yang berarti karyawan atau pegawai. Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, personeel merujuk pada seluruh individu yang bekerja di bawah hubungan kerja dengan suatu lembaga, perusahaan, atau instansi, baik dalam kapasitas sebagai pekerja tetap, kontrak, harian lepas, maupun tenaga honorer. Personeel tidak sekadar dipandang sebagai sekumpulan tenaga kerja, tetapi sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang diatur secara tegas dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Di Indonesia, pengaturan mengenai personeel terutama dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan aturan turunannya. Dalam konteks ini, personeel diakui sebagai subjek hukum ketenagakerjaan yang memiliki hak atas upah, perlindungan kerja, jaminan sosial, serta hak untuk mendapatkan kondisi kerja yang layak dan manusiawi. Sebagai balasan atas hak-hak tersebut, personeel juga dibebani kewajiban untuk menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja dan ketentuan perusahaan.

Kedudukan Personeel dalam Hubungan Hukum Ketenagakerjaan

Hubungan hukum antara personeel dan pemberi kerja didasarkan pada perjanjian kerja, yang menjadi fondasi utama yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dalam hubungan ini, personeel berkedudukan sebagai pihak yang lebih lemah dibandingkan pemberi kerja, sehingga hukum ketenagakerjaan berfungsi untuk memberikan perlindungan hukum agar hak-hak personeel tidak dirugikan akibat posisi tawar yang tidak seimbang.

Personeel dalam pengertian hukum ketenagakerjaan tidak hanya mencakup pegawai swasta, tetapi juga mencakup pegawai negeri sipil yang memiliki regulasi khusus di bawah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Meski sama-sama disebut personeel, namun perlindungan hukum, mekanisme hubungan kerja, hingga prosedur penyelesaian sengketa antara personeel dengan pemberi kerja berbeda tergantung status kepegawaian tersebut.

Personeel dan Perlindungan Hukum di Tempat Kerja

Sebagai subjek hukum yang diakui dalam hukum ketenagakerjaan, personnel berhak mendapatkan perlindungan hukum yang mencakup aspek upah layak, jam kerja yang wajar, hak cuti, perlindungan keselamatan kerja (K3), hingga jaminan sosial ketenagakerjaan. Jika hak-hak tersebut dilanggar, personnel berhak mengajukan gugatan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

Personeel juga dilindungi dari perlakuan diskriminatif, baik berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, maupun status sosial. Perlindungan hukum bagi personnel semakin relevan dalam era modern di mana isu seperti pelecehan di tempat kerja, PHK sepihak, dan eksploitasi tenaga kerja kerap muncul dalam dunia ketenagakerjaan. Oleh karena itu, penguatan kesadaran hukum di kalangan personnel menjadi penting agar setiap hak yang dimiliki dapat diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang benar.

Kesimpulan

Personeel adalah subjek hukum ketenagakerjaan yang merujuk pada individu yang terikat dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja, baik di sektor swasta maupun publik. Sebagai subjek hukum, personeel memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi hukum ketenagakerjaan. Dalam praktiknya, hukum ketenagakerjaan tidak hanya mengatur hak dan kewajiban personnel secara formal, tetapi juga bertujuan menciptakan keadilan sosial dan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja. Oleh karena itu, kesadaran hukum personnel serta penegakan hukum ketenagakerjaan yang adil dan efektif sangat penting untuk mewujudkan hubungan kerja yang sehat dan saling menguntungkan.

Leave a Comment