Pengertian Perquisitie
Perquisitie adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda yang berarti penggeledahan. Dalam konteks hukum pidana, perquisitie merujuk pada tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk menggeledah rumah, tempat tinggal, atau benda milik seseorang dalam rangka mencari barang bukti terkait tindak pidana yang sedang diselidiki atau disidik. Tindakan perquisitie merupakan salah satu bagian dari proses penyidikan yang diatur dalam hukum acara pidana, termasuk di Indonesia yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perquisitie bukanlah tindakan yang dapat dilakukan secara sembarangan oleh penyidik. Sebaliknya, tindakan ini harus dilakukan berdasarkan aturan yang ketat, mengingat penggeledahan menyangkut hak fundamental seseorang, yaitu hak atas privasi. Oleh karena itu, dalam banyak kasus, tindakan perquisitie harus disertai surat perintah penggeledahan dari pengadilan, kecuali dalam situasi tertentu yang sangat mendesak, misalnya dalam kasus tertangkap tangan atau penggeledahan dalam keadaan darurat.
Perquisitie dalam Perspektif Hukum Acara Pidana Indonesia
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, ketentuan tentang penggeledahan diatur dalam Pasal 32 hingga Pasal 38 KUHAP. Penggeledahan (perquisitie) dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
1. Penggeledahan rumah (huiszoeking), yaitu penggeledahan terhadap tempat tinggal seseorang untuk mencari barang bukti atau tersangka.
2. Penggeledahan badan (fouillering), yaitu pemeriksaan fisik langsung terhadap seseorang yang diduga membawa barang bukti terkait tindak pidana.
Dalam setiap tindakan perquisitie, penyidik wajib menunjukkan surat perintah penggeledahan kepada pemilik rumah atau pihak yang berwenang di lokasi tersebut. Penggeledahan tanpa surat perintah hanya diperbolehkan dalam kondisi tertangkap tangan atau dalam keadaan luar biasa yang diatur secara tegas oleh hukum. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi dan hak atas rasa aman di dalam rumah sendiri, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Perquisitie dan Prinsip Due Process of Law
Tindakan perquisitie harus selalu mengacu pada asas due process of law, yaitu proses hukum yang adil dan sesuai aturan. Hal ini berarti bahwa tindakan penggeledahan tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Setiap barang yang disita melalui proses perquisitie wajib dicatat dalam berita acara dan diberikan tanda bukti kepada pemiliknya. Jika prosedur ini dilanggar, maka barang bukti yang diperoleh melalui perquisitie bisa dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki nilai pembuktian di pengadilan.
Perquisitie yang dilakukan tanpa surat perintah yang sah atau dilakukan dengan kekerasan berlebihan dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Dalam kasus semacam ini, pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan gugatan praperadilan sesuai ketentuan Pasal 77 KUHAP untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan tersebut.
Perquisitie dalam Praktik Penegakan Hukum
Dalam praktiknya, tindakan perquisitie sering dilakukan dalam kasus-kasus narkotika, korupsi, terorisme, serta kejahatan berat lainnya. Aparat penegak hukum, seperti Polri, KPK, maupun Badan Narkotika Nasional (BNN), memiliki kewenangan melakukan perquisitie sesuai mandat undang-undang sektoral yang mengatur masing-masing institusi tersebut. Dalam kasus tertentu, perquisitie juga dilakukan atas permintaan otoritas asing melalui mekanisme mutual legal assistance dalam perkara lintas negara.
Meskipun penggeledahan merupakan salah satu instrumen penting dalam penegakan hukum pidana, namun dalam pelaksanaannya, perquisitie harus selalu seimbang antara kepentingan penyelidikan dengan perlindungan hak asasi manusia. Ini sesuai dengan prinsip due balance, yaitu keseimbangan antara kewenangan negara dan hak individu. Jika tindakan perquisitie dilakukan secara melawan hukum, maka tidak hanya berpotensi menggugurkan barang bukti, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Kesimpulan
Perquisitie adalah tindakan penggeledahan yang memiliki peran penting dalam penyidikan tindak pidana, tetapi pelaksanaannya harus selalu mengacu pada prinsip-prinsip hukum acara pidana dan perlindungan hak asasi manusia. Di Indonesia, perquisitie hanya sah jika dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam KUHAP, yaitu disertai surat perintah, dilakukan secara profesional, dicatat dalam berita acara, dan tunduk pada prinsip due process of law. Keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan privasi individu adalah esensi dari penerapan perquisitie yang berkeadilan.