Pengertian Periculum Est Emptoris
Periculum est emptoris adalah sebuah asas hukum dalam bahasa Latin yang secara harfiah berarti “risiko menjadi tanggungan pembeli”. Asas ini digunakan dalam hukum perdata, khususnya yang berkaitan dengan perjanjian jual beli. Dalam konsep ini, setelah terjadinya kesepakatan atau peralihan hak milik atas suatu barang, maka segala risiko yang berhubungan dengan barang tersebut beralih sepenuhnya kepada pembeli, meskipun barang tersebut belum diserahkan secara fisik.
Dalam konteks hukum, asas ini memiliki makna bahwa ketika sebuah transaksi jual beli telah dinyatakan sah, segala kerusakan, kehilangan, atau kerugian atas barang tersebut menjadi tanggung jawab pembeli. Artinya, meskipun barangnya masih berada di tangan penjual, jika sudah terjadi peralihan hak, pembelilah yang harus menanggung risiko apabila terjadi sesuatu yang merugikan terhadap barang tersebut.
Periculum Est Emptoris dalam Sistem Hukum Indonesia
Dalam sistem hukum perdata Indonesia, asas ini secara implisit diatur dalam Pasal 1460 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pasal tersebut menyatakan bahwa:
“Barang yang dijual itu sejak saat pembelian menjadi tanggungan pembeli, sekalipun penyerahan barang belum dilakukan.”
Dari ketentuan ini terlihat jelas bahwa hukum perdata Indonesia menganut prinsip periculum est emptoris. Begitu terjadi kesepakatan atau akta jual beli, hak dan kewajiban termasuk risiko atas barang yang diperjualbelikan langsung berpindah ke pihak pembeli. Ketentuan ini mempertegas bahwa dalam hukum kontrak, kepastian hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab atas barang menjadi sangat penting.
Contoh Kasus Penerapan Asas Periculum Est Emptoris
Sebagai ilustrasi, misalkan seorang pembeli telah membeli sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dari seorang penjual. Setelah akta jual beli ditandatangani dan hak kepemilikan beralih ke pembeli, tiba-tiba terjadi kebakaran yang menghanguskan bangunan tersebut sebelum pembeli sempat menempatinya. Dalam hal ini, sesuai asas periculum est emptoris, maka pembelilah yang menanggung kerugian atas kebakaran tersebut, bukan penjual.
Contoh lain dalam jual beli mobil bekas, ketika transaksi sudah sah dan telah disepakati, tetapi mobil tersebut masih dititipkan di rumah penjual selama beberapa hari. Jika mobil tersebut rusak atau hilang akibat banjir atau pencurian, risiko tersebut tetap menjadi tanggung jawab pembeli, karena hak kepemilikan sudah berpindah.
Pengecualian Asas Periculum Est Emptoris
Meskipun asas ini menjadi pedoman umum dalam jual beli, namun ada beberapa kondisi di mana asas ini tidak berlaku secara mutlak. Misalnya, jika penjual terbukti lalai dalam menjaga barang sebelum diserahkan atau ada kesepakatan khusus yang menyebutkan bahwa risiko baru beralih saat penyerahan fisik barang. Dalam hal ini, asas yang berlaku adalah periculum est venditoris, di mana risiko masih menjadi tanggung jawab penjual.
Kritik dan Relevansi Asas Periculum Est Emptoris di Era Modern
Di era perdagangan modern yang semakin kompleks, penerapan asas periculum est emptoris sering kali perlu disesuaikan dengan jenis transaksi dan kebiasaan yang berkembang. Dalam transaksi jual beli online, misalnya, pembeli cenderung menganggap risiko berada di tangan penjual hingga barang diterima dengan baik oleh pembeli. Hal ini menunjukkan bahwa dalam praktiknya, prinsip ini tidak selalu diterapkan secara kaku, melainkan bisa disesuaikan dengan ketentuan yang disepakati para pihak (asas kebebasan berkontrak).
Kesimpulan
Periculum est emptoris adalah asas hukum penting dalam hukum perdata yang mengatur bahwa risiko barang beralih kepada pembeli setelah kesepakatan jual beli terjadi. Asas ini diatur dalam Pasal 1460 KUHPer dan menjadi dasar dalam banyak kasus jual beli di Indonesia. Namun, penerapannya dalam praktik bisa disesuaikan dengan kondisi khusus dan kesepakatan yang berlaku antara penjual dan pembeli. Oleh karena itu, pemahaman terhadap asas ini sangat penting bagi pelaku usaha maupun masyarakat umum yang sering melakukan transaksi jual beli agar memahami secara jelas hak dan kewajiban mereka dalam setiap perjanjian.