Per Casso sebagai Istilah Hukum dalam Surat Kuasa dan Implikasinya dalam Proses Beracara

March 6, 2025

Pengertian Per Casso dalam Praktik Hukum

Per Casso adalah istilah dalam bahasa Belanda yang masih digunakan dalam praktik hukum di Indonesia, khususnya dalam pembuatan surat kuasa. Secara harfiah, “per casso” berarti “dalam perkara ini” atau “khusus dalam perkara ini.” Istilah ini merujuk pada kuasa hukum yang ditunjuk secara khusus untuk menangani satu perkara tertentu saja, bukan mewakili semua urusan hukum pemberi kuasa. Dalam konteks ini, advokat atau pengacara hanya memiliki kewenangan sebatas yang disebutkan dalam surat kuasa tersebut.

Kedudukan Per Casso dalam Surat Kuasa Khusus

Peran “per casso” sangat berkaitan dengan konsep surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dalam praktiknya, surat kuasa khusus harus memuat secara tegas dan rinci mengenai tindakan hukum apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Dengan mencantumkan “per casso” dalam surat kuasa, maka ruang lingkup kewenangan kuasa hukum menjadi sangat terbatas, yaitu hanya pada satu perkara spesifik yang disebutkan dalam surat kuasa tersebut. Di luar perkara tersebut, kuasa hukum tidak memiliki kewenangan bertindak atas nama pemberi kuasa.

Perbedaan Per Casso dan Kuasa Umum dalam Praktik Advokat

Dalam praktik hukum, dikenal dua jenis surat kuasa, yakni surat kuasa umum dan surat kuasa khusus. Kuasa umum memberi wewenang luas kepada penerima kuasa untuk mengurus semua urusan pemberi kuasa, sedangkan kuasa khusus—termasuk yang menggunakan istilah “per casso”—hanya berlaku untuk satu perkara tertentu. Istilah “per casso” menegaskan bahwa penerima kuasa tidak dapat bertindak melebihi batas kewenangan yang telah ditetapkan. Jika penerima kuasa bertindak di luar lingkup perkara yang dimaksud, maka tindakannya tidak sah dan dapat dianggap cacat hukum.

Implikasi Per Casso dalam Proses Beracara di Pengadilan

Pencantuman “per casso” dalam surat kuasa menjadi penting dalam pemeriksaan formalitas dokumen oleh majelis hakim. Jika surat kuasa tidak menyebutkan secara jelas bahwa kuasa yang diberikan bersifat khusus untuk satu perkara tertentu, surat kuasa tersebut berpotensi dinyatakan tidak sah. Surat kuasa yang sah adalah syarat mutlak bagi kuasa hukum untuk dapat mewakili dan membela kliennya di persidangan. Ketentuan ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi para pihak agar tidak ada kuasa yang bertindak melampaui mandat yang diberikan.

Tantangan dan Kesalahan Umum dalam Penggunaan Per Casso

Dalam praktiknya, masih ditemukan kasus di mana surat kuasa yang menggunakan istilah “per casso” disusun secara tidak lengkap atau ambigu. Hal ini berpotensi memicu keberatan dari pihak lawan atau bahkan penolakan dari pengadilan. Kesalahan dalam redaksi surat kuasa dapat berakibat fatal, karena tanpa surat kuasa yang sah, kuasa hukum tidak memiliki legal standing untuk bertindak di pengadilan. Oleh sebab itu, ketelitian dalam penyusunan surat kuasa, termasuk penggunaan istilah “per casso” yang benar, sangat diperlukan dalam setiap proses hukum.

Kesimpulan

Per Casso adalah istilah hukum yang menegaskan bahwa kuasa hukum yang diberikan bersifat khusus untuk menangani satu perkara tertentu saja. Penggunaan istilah ini berperan penting dalam menentukan keabsahan surat kuasa khusus yang menjadi landasan formal bagi advokat dalam menjalankan tugasnya di pengadilan. Meski terkesan administratif, kekeliruan dalam penggunaan “per casso” dapat berakibat serius terhadap validitas tindakan hukum kuasa hukum di pengadilan. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang konsep “per casso” menjadi hal esensial bagi praktisi hukum agar proses beracara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Comment