Pensiun sebagai Hak Pegawai dan Pengaturan Hukumnya dalam Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia

March 6, 2025

Pengertian Pensiun dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan

Pensiun adalah hak yang diperoleh oleh pekerja atau pegawai setelah memenuhi syarat usia atau masa kerja tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan maupun perjanjian kerja. Dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia, pensiun bukan sekadar hak normatif, tetapi juga merupakan bagian dari perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang bertujuan memastikan kesejahteraan pekerja di masa tua. Pensiun diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga aturan teknis tentang program jaminan pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya hak pensiun, negara menjamin bahwa pekerja yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun tetap mendapatkan penghasilan meskipun sudah tidak aktif bekerja.

Dasar Hukum dan Pengaturan Pensiun di Indonesia

Pensiun di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, baik bagi pegawai negeri maupun pekerja swasta. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), ketentuan pensiun diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam regulasi tersebut, pegawai negeri berhak menerima pensiun setelah mencapai usia pensiun yang ditetapkan, yaitu 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi. Sementara itu, bagi pekerja swasta, hak pensiun diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, program jaminan pensiun bagi pekerja swasta juga dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dengan demikian, baik pekerja negeri maupun swasta memiliki perlindungan hukum terkait hak pensiun.

Jenis dan Skema Pensiun dalam Hukum Indonesia

Dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis pensiun yang diakui dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia. Pertama, pensiun karena mencapai batas usia pensiun (BUP), yaitu ketika pekerja berhenti bekerja setelah mencapai usia tertentu. Kedua, pensiun dini, yaitu pemberhentian kerja sebelum mencapai usia pensiun karena alasan tertentu, seperti kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan atau efisiensi perusahaan. Ketiga, pensiun karena alasan khusus, misalnya pengabdian luar biasa atau penghargaan atas prestasi selama masa kerja. Selain jenis-jenis tersebut, skema pembayaran pensiun juga beragam, mulai dari skema manfaat pasti (defined benefit) yang memberikan sejumlah uang pensiun tetap setiap bulan, hingga skema iuran pasti (defined contribution) yang bergantung pada besaran iuran yang telah dibayarkan selama masa kerja.

Hak dan Kewajiban Pekerja serta Pemberi Kerja Terkait Pensiun

Hak atas pensiun merupakan hak konstitusional pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pekerja berhak mendapatkan uang pensiun atau manfaat pensiun sebagai jaminan ekonomi di masa tua. Di sisi lain, pemberi kerja berkewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam program pensiun yang berlaku, baik melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) maupun melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban pemberi kerja ini juga mencakup pembayaran iuran secara berkala sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Jika pemberi kerja melanggar kewajiban tersebut, pekerja dapat mengajukan gugatan hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Permasalahan dan Tantangan Sistem Pensiun di Indonesia

Meskipun telah memiliki payung hukum yang cukup lengkap, pelaksanaan hak pensiun di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu masalah utama adalah rendahnya kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja, terutama di sektor informal dan usaha kecil, dalam mendaftarkan pekerjanya ke program pensiun. Selain itu, besaran manfaat pensiun yang diterima pekerja kerap dianggap belum mencukupi untuk menopang kebutuhan hidup di masa tua, khususnya bagi pekerja dengan gaji rendah. Masalah lainnya adalah ketimpangan perlindungan pensiun antara pekerja formal dan informal, di mana pekerja informal yang jumlahnya sangat besar di Indonesia justru cenderung tidak memiliki perlindungan pensiun sama sekali. Kondisi ini menuntut adanya reformasi sistem jaminan sosial yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Kesimpulan

Pensiun adalah hak penting yang dijamin oleh hukum bagi setiap pekerja, baik di sektor negeri maupun swasta, sebagai bentuk perlindungan ekonomi di masa tua. Pengaturan hukum tentang pensiun telah cukup komprehensif melalui berbagai peraturan perundang-undangan, meskipun dalam implementasinya masih dihadapkan pada banyak tantangan. Keberhasilan sistem pensiun sangat bergantung pada kesadaran hukum para pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja, serta dukungan regulasi yang adaptif terhadap dinamika ketenagakerjaan modern. Oleh karena itu, penguatan sistem pensiun yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan menjadi agenda penting dalam pembaruan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Leave a Comment