Pengertian Umum
Peninjauan ulang adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan untuk mengoreksi kesalahan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Upaya ini bertujuan untuk menghindari ketidakadilan yang mungkin terjadi akibat kekeliruan dalam penerapan hukum atau ditemukan bukti baru (novum).
Dasar Hukum dan Penerapan
Di Indonesia, peninjauan ulang diatur dalam Pasal 24 UUD 1945 dan lebih lanjut dijelaskan dalam KUHAP serta peraturan Mahkamah Agung. Beberapa ketentuan penting dalam peninjauan ulang meliputi:
- Diajukan oleh pihak yang berkepentingan – Biasanya diajukan oleh terpidana, ahli waris, atau pihak lain yang terkena dampak putusan.
- Adanya novum – Peninjauan ulang hanya dapat dilakukan jika ditemukan bukti baru yang dapat mengubah substansi putusan.
- Kesalahan penerapan hukum – Jika dalam putusan ditemukan kekeliruan yang substansial dalam penerapan hukum.
Contoh Kasus
Dalam beberapa kasus pidana, terpidana yang telah menjalani hukuman dapat mengajukan peninjauan ulang setelah ditemukan bukti baru yang menunjukkan bahwa ia tidak bersalah. Salah satu contoh terkenal adalah kasus di mana seorang terdakwa dinyatakan bersalah, tetapi kemudian ditemukan bukti forensik yang membuktikan sebaliknya.
Masalah yang Sering Terjadi
- Proses yang memakan waktu lama dan kompleks.
- Bukti baru yang sulit diperoleh atau diverifikasi.
- Potensi penyalahgunaan upaya hukum ini untuk menunda eksekusi putusan.
Kesimpulan
Peninjauan ulang adalah mekanisme hukum yang penting untuk memastikan keadilan dalam sistem peradilan. Meskipun prosesnya sulit dan membutuhkan bukti kuat, mekanisme ini memberikan kesempatan bagi mereka yang dirugikan oleh kesalahan hukum untuk mendapatkan keadilan yang sebenarnya.