Pengurus dalam Perspektif Hukum Peran, Tanggung Jawab, dan Kewenangannya di Indonesia

March 6, 2025

Pengertian Pengurus dalam Konteks Hukum

Dalam perspektif hukum, istilah pengurus merujuk pada individu atau kelompok yang diberi kewenangan dan tanggung jawab untuk menjalankan roda organisasi atau badan hukum. Pengurus berfungsi sebagai organ penting yang mewakili serta menjalankan kehendak badan hukum tersebut, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Keberadaan pengurus diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan tergantung bentuk badan hukumnya, seperti Perseroan Terbatas (PT), yayasan, koperasi, dan perkumpulan.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengurus dikenal sebagai Direksi. Sementara itu, dalam organisasi berbentuk yayasan, pengurus terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Pada koperasi, pengurus diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Meski terminologinya bervariasi, fungsi utamanya tetap sama, yakni menjalankan operasional, mengambil keputusan strategis, serta mewakili badan hukum di hadapan pihak ketiga.

Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pengurus

Pengurus memiliki kedudukan hukum yang penting karena bertindak sebagai organ yang menjalankan kehendak serta kepentingan badan hukum. Tanggung jawab pengurus mencakup aspek internal dan eksternal. Secara internal, pengurus wajib menjaga kepatuhan terhadap anggaran dasar, keputusan rapat anggota atau rapat pemegang saham, serta menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak dalam organisasi. Secara eksternal, pengurus bertanggung jawab mewakili badan hukum dalam membuat perikatan, berhubungan dengan pihak ketiga, hingga menghadapi gugatan hukum jika terjadi sengketa.

Tanggung jawab pengurus juga berimplikasi secara pribadi dalam kondisi tertentu. Misalnya, dalam kasus Perseroan Terbatas, Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi (piercing the corporate veil) apabila terbukti menjalankan kegiatan secara melawan hukum, menggunakan perseroan untuk kepentingan pribadi, atau tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian.

Kewenangan Pengurus dalam Menjalankan Organisasi atau Badan Hukum

Pengurus memiliki kewenangan luas untuk menjalankan operasional organisasi sesuai ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan ini meliputi menyusun kebijakan, mengelola keuangan, mengadakan kerjasama, hingga melakukan tindakan hukum mewakili badan hukum. Kewenangan tersebut harus dijalankan secara kolektif dan transparan, serta memperhatikan prinsip akuntabilitas.

Dalam praktiknya, pengurus juga berwenang menunjuk kuasa hukum atau pihak ketiga untuk menjalankan tugas tertentu. Misalnya, pengurus koperasi dapat menunjuk auditor independen untuk melakukan audit keuangan tahunan. Namun, kewenangan tersebut harus selalu sesuai dengan anggaran dasar dan tidak boleh menyimpang dari mandat yang diberikan oleh anggota atau pemegang saham.

Konsekuensi Hukum bagi Pengurus yang Melanggar Ketentuan

Pengurus yang melanggar ketentuan hukum, bertindak melampaui kewenangan, atau merugikan badan hukum dapat dikenai sanksi hukum. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi perdata, pidana, maupun administratif tergantung bentuk dan jenis pelanggarannya. Misalnya, dalam kasus yayasan, pengurus yang terbukti menyalahgunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadi dapat dipidana sesuai ketentuan dalam UU Yayasan dan KUHP.

Selain itu, pengurus juga dapat digugat secara perdata oleh anggota atau pihak yang dirugikan jika terbukti melanggar anggaran dasar atau tidak melaksanakan keputusan rapat yang telah disepakati. Dalam hal perseroan, pemegang saham minoritas bahkan memiliki hak untuk mengajukan gugatan derivate (derivative suit) atas nama perseroan terhadap pengurus yang merugikan perseroan.

Perbedaan Pengurus dalam Berbagai Bentuk Badan Hukum

Kedudukan dan tanggung jawab pengurus berbeda-beda tergantung bentuk badan hukumnya. Dalam Perseroan Terbatas, pengurus yang disebut Direksi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan perusahaan. Sementara itu, dalam yayasan, pengurus bertanggung jawab melaksanakan program kerja sesuai arahan Pembina. Pada koperasi, pengurus bertanggung jawab melaksanakan keputusan rapat anggota dan mengelola aset serta usaha koperasi.

Meskipun berbeda, prinsip umum yang berlaku bagi semua pengurus adalah prinsip fidusia, yaitu kewajiban menjalankan tugas dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, serta mengutamakan kepentingan badan hukum di atas kepentingan pribadi.

Kesimpulan

Pengurus memiliki peran vital dalam menjamin keberlangsungan dan legalitas aktivitas badan hukum di Indonesia. Kedudukan mereka yang strategis membawa konsekuensi hukum yang serius, mulai dari tanggung jawab menjalankan kegiatan operasional hingga mewakili badan hukum dalam hubungan hukum dengan pihak lain. Ketaatan terhadap anggaran dasar, keputusan kolektif, serta prinsip hukum yang berlaku menjadi kunci agar pengurus dapat menjalankan peranannya secara efektif dan terhindar dari sanksi hukum. Dalam konteks hukum modern, pengurus dituntut tidak hanya memahami aturan internal organisasi, tetapi juga mampu mengikuti perkembangan hukum yang dinamis, agar keputusan dan kebijakan yang diambil tetap relevan dan sah secara hukum.

Leave a Comment