Pengertian dan Konsep Istilah Makruh dalam Perspektif Hukum Islam

January 9, 2025

Istilah makruh berasal dari bahasa Arab, yang berarti sesuatu yang “dibenci” atau “tidak disukai.” Dalam terminologi hukum Islam (fiqh), makruh merujuk pada perbuatan yang sebaiknya dihindari karena tidak disukai oleh Allah SWT, tetapi tidak berdosa jika dilakukan. Dengan kata lain, makruh adalah kategori perbuatan yang berada di antara mubah (boleh) dan haram (dilarang).

Dalam Islam, hukum makruh sering digunakan untuk memberikan pedoman moral kepada umat Muslim agar menjauhi tindakan yang, meskipun tidak berdosa, dapat membawa dampak negatif atau tidak bermanfaat bagi kehidupan spiritual, sosial, atau fisik. Istilah ini sering digunakan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ibadah, muamalah (hubungan sosial), dan akhlak.

Makruh dalam Perspektif Hukum Islam

1. Definisi dalam Fiqh

  • Dalam hukum Islam, makruh adalah salah satu dari lima kategori hukum (al-ahkam al-khamsah): wajib (harus dilakukan), sunnah (dianjurkan), mubah (dibolehkan), makruh (dibenci), dan haram (dilarang).
  • Perbuatan makruh tidak akan mendatangkan hukuman jika dilakukan, tetapi akan mendapat pahala jika ditinggalkan dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah.

2. Contoh Perbuatan Makruh

  • Dalam Ibadah:
  • Berbicara ketika azan berkumandang.
  • Shalat dalam keadaan menahan rasa lapar atau ingin buang air, yang dapat mengurangi kekhusyukan.

3. Dalam Kehidupan Sehari-hari:

  • Meniup makanan atau minuman panas sebelum dikonsumsi.
  • Menggunakan harta secara boros, meskipun tidak sampai masuk dalam kategori haram.

4. Makruh dalam Muamalah

  • Dalam hubungan sosial, makruh dapat merujuk pada tindakan seperti bersikap terlalu formal dalam hubungan persaudaraan, yang dapat menciptakan jarak emosional.
  • Dalam perdagangan, contoh makruh adalah menjual barang dengan harga yang terlalu tinggi meskipun tanpa niat menipu.

Kaitan dengan Konsep Hukum Positif

Dalam beberapa sistem hukum positif, konsep makruh tidak memiliki padanan langsung karena hukum positif lebih fokus pada aspek legalitas (apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan secara hukum). Namun, makruh dapat diartikan sebagai pedoman moral yang mengarah pada etika hukum. Misalnya, meskipun tidak melanggar hukum, beberapa tindakan yang makruh dalam Islam dapat dianggap sebagai tindakan yang kurang etis atau tidak profesional dalam konteks hukum positif.

Masalah yang Sering Terjadi Berkaitan dengan Istilah Makruh

1. Kesalahpahaman tentang Status Hukum Makruh

  • Banyak orang menganggap bahwa jika suatu perbuatan hanya makruh, maka tidak ada masalah sama sekali untuk melakukannya. Padahal, meskipun tidak berdosa, tindakan makruh dapat mengurangi keberkahan atau mendekatkan seseorang pada perbuatan yang haram.

2. Tidak Memahami Perbedaan antara Makruh dan Haram

  • Kesalahan umum lainnya adalah menganggap makruh sama dengan haram, sehingga beberapa umat Muslim cenderung menghindari semua perbuatan makruh dengan cara yang berlebihan.

3. Kurangnya Pengetahuan tentang Konteks Makruh

  • Beberapa perbuatan yang makruh hanya berlaku dalam konteks tertentu. Contohnya, berbicara ketika azan dianggap makruh dalam konteks penghormatan terhadap panggilan shalat, tetapi tidak makruh dalam situasi darurat. Kurangnya pengetahuan ini sering menyebabkan kekeliruan dalam penerapan hukum.

4. Pengabaian Aspek Spiritual Makruh

  • Banyak orang yang tidak memperhatikan aspek spiritual dari meninggalkan perbuatan makruh. Padahal, menjauhi perbuatan makruh dapat meningkatkan kesadaran spiritual dan membawa pahala.

5. Konflik Sosial akibat Perbedaan Pemahaman

  • Dalam masyarakat yang plural, perbedaan pemahaman tentang makruh sering kali menimbulkan konflik, terutama jika satu kelompok memaksakan interpretasinya terhadap kelompok lain.

Kesimpulan

Makruh adalah salah satu kategori hukum dalam Islam yang mengacu pada perbuatan yang tidak disukai tetapi tidak berdosa jika dilakukan. Konsep ini berfungsi sebagai pedoman moral untuk membantu umat Muslim menjauhi perbuatan yang dapat berdampak negatif, baik secara spiritual maupun sosial.

Namun, kesalahpahaman tentang status hukum makruh, kurangnya pemahaman tentang konteksnya, dan pengabaian aspek spiritual sering kali menjadi masalah yang muncul dalam penerapan konsep ini. Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami makna makruh secara komprehensif dan menerapkannya dengan bijak dalam kehidupan sehari-hari, guna meningkatkan kedekatan dengan Allah SWT dan menjaga keharmonisan dalam masyarakat.

Leave a Comment