Pengertian dan Konsep Faraid dalam Hukum Islam

January 7, 2025

Istilah faraid berasal dari bahasa Arab fardh, yang berarti sesuatu yang ditentukan atau diwajibkan. Dalam konteks hukum Islam, faraid merujuk pada aturan pembagian harta warisan yang telah diatur secara rinci dalam Al-Qur’an, Hadis, dan ijma’ ulama. Faraid adalah cabang ilmu fiqih yang mengatur hak-hak ahli waris dalam mendapatkan bagian tertentu dari harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia.

Dasar Hukum Faraid

1. Al-Qur’an

  • Pembagian warisan secara faraid dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qur’an, terutama Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Ayat-ayat ini memberikan rincian tentang bagian yang diterima oleh suami, istri, anak, orang tua, dan kerabat lainnya.

2. Hadis

  • Nabi Muhammad SAW bersabda:
    “Berikanlah harta warisan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan Allah, dan sisanya diberikan kepada laki-laki terdekat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

3. Ijma’ Ulama

  • Para ulama sepakat mengenai pentingnya pelaksanaan faraid sebagai bagian dari hukum Islam yang wajib dipatuhi oleh umat Muslim.

Prinsip-Prinsip dalam Faraid

1. Hakikat Harta Warisan

  • Harta warisan adalah milik Allah SWT yang diamanahkan kepada manusia, sehingga pembagiannya harus sesuai dengan aturan syariat.

2. Hak Ahli Waris

  • Ahli waris memiliki hak atas bagian tertentu dari harta peninggalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Hadis.

3. Bagian Tetap dan Residu

  • Dalam faraid, terdapat bagian tetap (ashabul furudh) yang telah ditentukan, seperti 1/2, 1/3, atau 1/8, dan sisanya diberikan kepada ahli waris tertentu berdasarkan hubungan kekerabatan.

4. Keadilan dan Kemaslahatan

  • Faraid bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pembagian harta warisan dan mencegah perselisihan di antara ahli waris.

Proses Pembagian Warisan dalam Faraid

1. Penyelesaian Kewajiban

  • Sebelum harta dibagikan, dilakukan penyelesaian kewajiban almarhum, seperti pembayaran utang, biaya pemakaman, dan pelaksanaan wasiat (maksimal 1/3 dari harta).

2. Identifikasi Ahli Waris

  • Ahli waris diidentifikasi berdasarkan hubungan kekerabatan atau pernikahan, seperti anak, orang tua, suami/istri, dan saudara.

2. Pembagian Harta

  • Harta warisan dibagi sesuai dengan ketentuan faraid, di mana bagian tertentu diberikan kepada ahli waris berdasarkan jenis kelamin, hubungan kekerabatan, dan kedekatan dengan almarhum.

Masalah yang Sering Terjadi Berkaitan dengan Faraid

1. Ketidaktahuan tentang Aturan Faraid

  • Banyak umat Islam yang kurang memahami aturan faraid, sehingga pembagian warisan sering kali tidak sesuai dengan syariat.

2. Perselisihan Antar-Ahli Waris

  • Ketidaksepakatan mengenai pembagian warisan sering kali menimbulkan perselisihan di antara ahli waris, terutama jika ada pihak yang merasa dirugikan.

3. Tidak Adanya Wasiat Tertulis

  • Ketiadaan dokumen yang menjelaskan wasiat almarhum sering kali mempersulit proses pembagian harta warisan sesuai faraid.

4. Pelanggaran Hak Ahli Waris Perempuan

  • Di beberapa masyarakat, hak perempuan sering kali diabaikan, meskipun syariat Islam telah menetapkan bagian yang adil untuk mereka.

5. Pengaruh Adat atau Hukum Lokal

  • Beberapa masyarakat lebih mengutamakan adat atau hukum lokal dalam pembagian warisan, yang terkadang bertentangan dengan hukum faraid.

6. Kesalahan dalam Perhitungan

  • Ketidakpahaman terhadap formula pembagian faraid dapat menyebabkan kesalahan dalam perhitungan bagian ahli waris.

Kesimpulan

Faraid adalah sistem pembagian harta warisan dalam Islam yang bertujuan menciptakan keadilan dan kemaslahatan bagi ahli waris. Berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, dan ijma’ ulama, aturan faraid telah ditetapkan dengan sangat rinci untuk menghindari konflik dan menjaga hak semua pihak.

Namun, tantangan seperti ketidaktahuan masyarakat, pengaruh adat, dan pelanggaran hak ahli waris menunjukkan pentingnya pendidikan hukum Islam mengenai faraid. Upaya meningkatkan pemahaman dan penerapan faraid secara benar dapat membantu menyelesaikan berbagai masalah yang sering terjadi dalam pembagian warisan.

Leave a Comment