Pengertian dan Ketentuan Iddah dalam Perspektif Hukum Islam

January 9, 2025

Iddah adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada masa tunggu yang harus dijalani oleh seorang perempuan Muslim setelah berakhirnya pernikahan, baik karena perceraian (talak) maupun karena suaminya meninggal dunia. Masa tunggu ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kerancuan nasab jika perempuan tersebut hamil, sekaligus memberikan waktu untuk merenungkan dan mengatur ulang kehidupannya pascapernikahan.

Konsep iddah memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadis, serta telah diatur dalam berbagai kitab fikih. Di Indonesia, ketentuan ini juga diakui dalam peraturan hukum yang berlaku, seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Dasar Hukum Iddah

1. Al-Qur’an

  • Dalam Surah Al-Baqarah ayat 228, Allah SWT berfirman:
    “Dan perempuan-perempuan yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.”
    Ayat ini menegaskan kewajiban masa tunggu bagi perempuan yang ditalak.
  • Dalam kasus kematian suami, Surah Al-Baqarah ayat 234 menyatakan:
    “Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri, hendaklah para istri itu menunggu (iddah) selama empat bulan sepuluh hari…”

2. Hadis Nabi SAW
Rasulullah SAW memberikan arahan tentang lamanya iddah dan kondisi-kondisi tertentu yang memengaruhi masa tunggu ini, seperti adanya kehamilan.

Jenis dan Durasi Iddah

1. Iddah karena Talak

  • Jika perempuan tidak hamil, masa tunggu adalah tiga kali quru’. Para ulama berbeda pendapat mengenai makna quru’, apakah itu tiga kali haid atau tiga kali suci.
  • Jika perempuan hamil, iddah berlangsung hingga melahirkan.

2. Iddah karena Kematian Suami

  • Masa tunggu berlangsung selama empat bulan sepuluh hari. Jika perempuan hamil, maka iddah berakhir saat ia melahirkan.

3. Iddah karena Pernikahan Tidak Sah

  • Jika terjadi hubungan suami istri dalam pernikahan yang tidak sah, masa iddah adalah satu kali haid untuk memastikan tidak ada kehamilan.

4. Iddah bagi Perempuan Menopause

  • Masa iddah adalah tiga bulan, sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Talaq ayat 4.

Tujuan dan Hikmah Iddah

1. Menjamin Kepastian Nasab Anak

  • Masa iddah memastikan tidak ada kerancuan mengenai garis keturunan jika perempuan tersebut hamil.

2. Memberikan Waktu untuk Berduka

  • Dalam kasus kematian suami, iddah memberikan waktu bagi perempuan untuk meratapi kehilangan dan mempersiapkan diri untuk kehidupan baru.

3. Memperkuat Ikatan Keluarga

  • Masa iddah memberikan peluang bagi pasangan untuk berdamai dalam kasus perceraian, terutama jika perceraian tersebut bersifat talak raj’i (talak yang masih memungkinkan rujuk).

Masalah yang Sering Terjadi Berkaitan dengan Iddah

1. Ketidakpahaman tentang Durasi dan Ketentuan Iddah

  • Banyak perempuan yang tidak memahami lamanya iddah atau syarat-syarat yang harus dijalani selama masa ini, seperti larangan menikah kembali sebelum iddah berakhir.

2. Pelanggaran Masa Tunggu

  • Dalam beberapa kasus, perempuan melangsungkan pernikahan baru sebelum masa iddah selesai. Hal ini dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait keabsahan pernikahan kedua.

3. Perselisihan dalam Penentuan Kehamilan

  • Dalam kasus di mana perempuan hamil selama iddah, sering muncul perselisihan mengenai apakah kehamilan tersebut hasil dari pernikahan sebelumnya atau hubungan yang tidak sah.

4. Tidak Ada Mekanisme Pengawasan

  • Meskipun iddah diatur dalam hukum Islam dan KHI, tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa perempuan benar-benar menjalani masa tunggu sesuai aturan.

5. Kurangnya Dukungan Emosional dan Finansial

  • Banyak perempuan menghadapi tantangan emosional dan finansial selama masa iddah, terutama jika perceraian terjadi tanpa penyelesaian yang baik mengenai nafkah dan hak-hak lainnya.

Kesimpulan

Iddah adalah salah satu konsep penting dalam hukum Islam yang bertujuan untuk menjaga ketertiban sosial, menjamin nasab anak, dan memberikan ruang bagi perempuan untuk menyesuaikan diri setelah berakhirnya pernikahan. Namun, dalam praktiknya, berbagai masalah sering muncul, seperti ketidakpahaman tentang aturan, pelanggaran masa tunggu, dan kurangnya dukungan selama masa iddah.

Penting bagi masyarakat Muslim, khususnya di Indonesia, untuk memahami dan menghormati ketentuan ini, baik dari perspektif agama maupun hukum. Selain itu, diperlukan edukasi dan dukungan hukum yang lebih baik untuk memastikan perempuan dapat menjalani iddah dengan tenang dan sesuai syariat.

Leave a Comment