Pandlossing dalam Perspektif Hukum dan Relevansinya dalam Sistem Hukum Indonesia

March 5, 2025

Pengertian Pandlossing dalam Hukum

Pandlossing adalah istilah dalam hukum yang berasal dari bahasa Belanda, yang dalam konteks hukum perdata merujuk pada pembebasan atau pelepasan kewajiban hukum. Dalam arti sederhana, pandlossing dapat diartikan sebagai mekanisme hukum di mana seseorang dibebaskan dari kewajibannya terhadap pihak lain, baik karena kewajiban tersebut telah dipenuhi, kedaluwarsa, dibatalkan, atau karena alasan hukum tertentu yang diakui dalam sistem hukum yang berlaku. Konsep pandlossing ini erat kaitannya dengan hukum perikatan, khususnya dalam konteks pemenuhan prestasi dan berakhirnya suatu perikatan.

Pandlossing dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia

Di Indonesia, konsep pandlossing sebenarnya telah diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), meski istilahnya sendiri tidak secara eksplisit disebutkan dalam teks resmi KUHPerdata. Konsep ini lebih dekat dengan pengaturan mengenai cara-cara berakhirnya perikatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1381 KUHPerdata. Pasal tersebut mengatur bahwa suatu perikatan dapat berakhir melalui pelunasan atau pembayaran, novasi (pembaruan utang), kompensasi, pencabutan utang, musnahnya barang tertentu yang menjadi objek perikatan, pembatalan, dan berlakunya syarat pembebasan utang. Dalam konteks ini, pandlossing dapat dipandang sebagai suatu bentuk pelepasan atau pembebasan kewajiban oleh pihak yang berhak menuntut prestasi.

Perbedaan Pandlossing dan Force Majeure dalam Hukum Perdata

Penting untuk membedakan antara pandlossing dan force majeure. Pandlossing berfokus pada pelepasan kewajiban yang disengaja dan disetujui oleh para pihak berdasarkan kehendak bebas (voluntary discharge), sedangkan force majeure adalah keadaan kahar di luar kendali para pihak yang menyebabkan prestasi menjadi mustahil untuk dipenuhi. Dalam kasus pandemie COVID-19 misalnya, banyak kontrak mengaktifkan klausul force majeure untuk menunda atau membatalkan kewajiban hukum. Sementara itu, pandlossing bisa terjadi ketika salah satu pihak, misalnya kreditur, secara sadar dan sukarela menyatakan melepaskan hak menuntut pembayaran utang kepada debitur.

Pandlossing dalam Kontrak Komersial dan Bisnis

Dalam dunia bisnis, konsep pandlossing sering kali muncul dalam bentuk release and discharge agreement, yaitu perjanjian khusus di mana salah satu pihak menyatakan membebaskan pihak lainnya dari tanggung jawab hukum tertentu. Hal ini lazim terjadi dalam penyelesaian sengketa bisnis melalui perdamaian (settlement) di luar pengadilan. Misalnya, dalam sengketa utang-piutang, pihak kreditur yang menerima sebagian pembayaran dalam proses mediasi bisa saja membuat surat pelepasan (release letter) yang menyatakan bahwa sisa kewajiban debitur dianggap telah dibebaskan (pandlossing). Secara hukum, tindakan ini sah selama tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dilakukan dengan paksaan, dan didasarkan pada kesepakatan yang sah.

Pandlossing dalam Praktik Hukum Pidana

Meski lebih dikenal dalam hukum perdata, konsep pandlossing juga memiliki relevansi terbatas dalam hukum pidana. Dalam beberapa kasus pidana ekonomi atau tindak pidana korporasi, pembayaran denda administratif yang disepakati antara pelaku usaha dan otoritas pengawas dapat disertai dengan pernyataan pelepasan kewajiban pidana lebih lanjut. Ini lebih dikenal sebagai bentuk deponering atau penghentian penuntutan demi kepentingan umum. Meskipun bukan pandlossing murni, prinsipnya sama, yaitu adanya pembebasan kewajiban hukum setelah pemenuhan syarat tertentu.

Implikasi Hukum Pandlossing dalam Sengketa Perdata

Dalam penyelesaian sengketa perdata, pandlossing sering menjadi alat yang efektif untuk mempercepat penyelesaian konflik tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan mahal. Dengan adanya pandlossing, pihak yang berkepentingan bisa mencapai kesepakatan damai di mana salah satu pihak membebaskan kewajiban pihak lainnya, baik sepenuhnya maupun sebagian. Pengadilan juga mengakui dokumen release and discharge sebagai alat bukti sah yang mengikat para pihak sesuai ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata tentang asas kebebasan berkontrak. Dengan demikian, pandlossing bukan hanya sekadar praktik bisnis, tetapi juga memiliki kekuatan hukum mengikat dalam sistem hukum Indonesia.

Kesimpulan

Pandlossing adalah konsep hukum yang mencerminkan prinsip pembebasan kewajiban dalam suatu hubungan hukum, khususnya dalam hukum perdata. Dalam praktiknya, pandlossing sering muncul dalam sengketa bisnis, restrukturisasi utang, maupun penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Meski istilahnya berasal dari hukum Belanda, substansi pandlossing telah diakomodasi dalam KUHPerdata Indonesia melalui pengaturan tentang cara berakhirnya perikatan. Pemahaman mendalam tentang pandlossing penting bagi praktisi hukum, khususnya dalam menyusun strategi penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.

Leave a Comment