Pandemie dalam Perspektif Hukum dan Implikasinya Terhadap Tatanan Hukum Nasional

March 5, 2025

Pengertian Pandemie dalam Konteks Hukum

Dalam ranah hukum, istilah pandemie merujuk pada kondisi darurat kesehatan yang disebabkan oleh penyebaran penyakit menular secara global, melintasi batas negara dan mengancam keselamatan publik secara masif. Dalam sistem hukum, terutama di bidang hukum kesehatan, hukum internasional, dan hukum ketahanan nasional, pandemie dikategorikan sebagai keadaan kahar (force majeure), yaitu keadaan luar biasa yang tidak dapat diprediksi dan berada di luar kendali manusia, namun berdampak langsung pada pelaksanaan kewajiban hukum, hak asasi, hingga kebijakan pemerintah. Definisi pandemie juga beririsan dengan konsep public health emergency of international concern (PHEIC) sebagaimana diatur dalam International Health Regulations (IHR) 2005 yang diterbitkan oleh World Health Organization (WHO).

Landasan Hukum Penanganan Pandemie di Indonesia

Di Indonesia, hukum terkait pandemie sebagian besar diatur dalam sejumlah regulasi yang mengatur tentang kesehatan, bencana non-alam, serta ketahanan nasional. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menjadi landasan utama dalam pengelolaan pandemie. Pasal-pasal dalam UU tersebut memberikan dasar hukum bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk menerapkan karantina wilayah, pembatasan sosial berskala besar (PSBB), hingga kewajiban pemberian layanan kesehatan darurat kepada seluruh masyarakat. Selain itu, pandemie juga bersentuhan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, di mana bencana non-alam, termasuk wabah penyakit, digolongkan sebagai keadaan darurat yang memerlukan respons hukum yang komprehensif.

Kedudukan Pandemie sebagai Keadaan Kahar dalam Hukum Perdata

Dalam hukum perdata, khususnya yang berkaitan dengan hukum kontrak, pandemie sering kali diakui sebagai bentuk force majeure. Konsep ini tercantum dalam Pasal 1244 dan 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyebutkan bahwa pihak yang tidak dapat memenuhi kewajiban kontraktualnya akibat keadaan di luar kendali (termasuk pandemie) dapat dibebaskan dari tanggung jawab ganti rugi. Dalam praktiknya, banyak perjanjian bisnis yang mencantumkan klausul force majeure secara eksplisit, yang memungkinkan penundaan atau pembatalan kewajiban hukum selama pandemie berlangsung. Pandemi COVID-19 menjadi contoh nyata bagaimana klausul force majeure diaktifkan dalam berbagai sektor, mulai dari bisnis properti, industri pariwisata, hingga aktivitas perdagangan internasional.

Pandemie dan Pembatasan Hak Asasi Manusia

Dalam perspektif hukum hak asasi manusia (HAM), pandemie menempatkan negara pada posisi dilematis. Di satu sisi, negara wajib menjamin hak atas kesehatan dan keselamatan warga negaranya. Di sisi lain, tindakan pembatasan yang dilakukan demi menekan laju penyebaran penyakit, seperti lockdown, pembatasan mobilitas, hingga kewajiban vaksinasi, berpotensi melanggar hak-hak dasar seperti hak atas kebebasan bergerak, hak ekonomi, hingga hak berserikat dan berkumpul. Dalam konteks ini, hukum internasional memberikan ruang bagi negara untuk melakukan derogation, yaitu pembatasan HAM sementara, selama tindakan tersebut bersifat proporsional, berbasis hukum, dan memiliki tujuan yang sah untuk melindungi keselamatan umum.

Pandemie dan Tanggung Jawab Negara dalam Hukum Internasional

Dalam hukum internasional, pandemi juga berkaitan dengan tanggung jawab negara (state responsibility), terutama jika ada dugaan bahwa negara gagal memberikan informasi transparan tentang munculnya wabah atau tidak memenuhi kewajiban internasional dalam hal pengendalian penyakit menular lintas negara. Ketentuan mengenai kewajiban ini tertuang dalam International Health Regulations (IHR) 2005, di mana setiap negara anggota WHO wajib melaporkan secara cepat setiap kejadian luar biasa yang berpotensi menjadi pandemie. Kegagalan negara melaksanakan kewajiban ini dapat berujung pada sanksi internasional atau gugatan di forum arbitrase internasional, khususnya jika dampak pandemie meluas dan merugikan negara lain.

Implikasi Hukum Pandemi Terhadap Kebijakan Publik dan Legislasi

Pengalaman menghadapi pandemie, khususnya COVID-19, mendorong pemerintah untuk memperkuat fondasi hukum terkait kesiapsiagaan dan respon cepat terhadap wabah. Hal ini terlihat dari percepatan penerbitan regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, hingga Surat Edaran yang mengatur protokol kesehatan, bantuan sosial, insentif ekonomi, hingga sanksi administratif bagi pelanggar aturan kesehatan. Di sisi lain, pandemie juga memunculkan perdebatan hukum terkait keabsahan penerbitan Perppu, penggunaan dana darurat di luar mekanisme APBN reguler, hingga pengawasan penggunaan anggaran darurat yang melibatkan lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kesimpulan

Dalam perspektif hukum, pandemie bukan sekadar isu kesehatan semata, melainkan fenomena kompleks yang mempengaruhi seluruh aspek tata kelola negara dan tatanan hukum nasional maupun internasional. Penanganan pandemie membutuhkan sinergi antara hukum kesehatan, hukum bencana, hukum perdata, hukum pidana, hingga hukum hak asasi manusia. Di Indonesia, pengalaman menghadapi pandemie COVID-19 menjadi pelajaran penting bahwa fondasi hukum yang kuat, respons cepat yang terkoordinasi, serta transparansi informasi merupakan kunci utama menghadapi ancaman kesehatan global di masa depan.

Leave a Comment