Pactum Adjectum dalam Perspektif Hukum Klausul Tambahan yang Mengikat dalam Perjanjian

March 5, 2025

Pengertian Pactum Adjectum dalam Konteks Hukum

Pactum adjectum adalah klausul tambahan dalam suatu perjanjian utama yang disepakati oleh para pihak. Secara harfiah, istilah ini berasal dari bahasa Latin, di mana pactum berarti perjanjian, dan adjectum berarti tambahan. Dalam hukum perdata, terutama dalam hukum kontrak, pactum adjectum berfungsi sebagai kesepakatan tambahan yang melekat pada perjanjian pokok. Walaupun bersifat tambahan, pactum adjectum tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama disepakati secara sah oleh para pihak dan tidak bertentangan dengan hukum atau ketertiban umum.

Peran Pactum Adjectum dalam Hukum Perjanjian

Dalam praktik, tidak jarang suatu perjanjian utama dilengkapi dengan ketentuan tambahan yang mengatur hal-hal teknis atau pelaksanaan lebih lanjut. Misalnya, dalam perjanjian jual beli tanah, para pihak dapat menyepakati pactum adjectum tentang jadwal pembayaran bertahap, atau dalam perjanjian sewa-menyewa, disepakati klausul tambahan mengenai perawatan barang sewaan. Pactum adjectum ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pokok, sehingga pelanggaran terhadap klausul tambahan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap perjanjian secara keseluruhan.

Kedudukan Pactum Adjectum Menurut Hukum Indonesia

Dalam sistem hukum Indonesia, pactum adjectum pada dasarnya diakui dan diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum, kesusilaan, serta ketertiban umum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1337 KUH Perdata. Prinsipnya, kebebasan berkontrak (freedom of contract) memberikan ruang bagi para pihak untuk menentukan sendiri isi perjanjian, termasuk menambahkan ketentuan tambahan sesuai kebutuhan. Namun, jika pactum adjectum tersebut melanggar hukum atau bersifat berat sebelah, maka klausul tersebut dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pactum Adjectum dan Itikad Baik dalam Pelaksanaan Kontrak

Setiap pactum adjectum yang disepakati harus dijalankan dengan itikad baik oleh para pihak. Artinya, klausul tambahan ini bukan hanya menjadi formalitas di atas kertas, tetapi juga harus dihormati dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh. Dalam sengketa kontrak, pengadilan dapat mempertimbangkan keberadaan dan pelaksanaan pactum adjectum sebagai salah satu dasar menentukan ada atau tidaknya wanprestasi.

Kesimpulan

Pactum adjectum adalah bentuk kesepakatan tambahan yang menjadi bagian dari perjanjian pokok dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Dalam konteks hukum Indonesia, keberadaan pactum adjectum diakui selama memenuhi syarat sahnya perjanjian dan tidak melanggar hukum. Dengan memahami peran dan kekuatan pactum adjectum, para pihak dapat merancang perjanjian yang lebih lengkap dan melindungi kepentingan hukum masing-masing, sehingga mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.

Leave a Comment