Overschrijving dalam Perspektif Hukum Pengertian, Fungsi, dan Peranannya dalam Sistem Pencatatan Hak Milik

March 5, 2025

Pengertian Overschrijving dalam Hukum Perdata dan Agraria

Overschrijving adalah istilah hukum warisan dari bahasa Belanda yang berarti pencatatan atau pendaftaran hak milik atas suatu benda, terutama benda tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, ke dalam buku tanah resmi yang diakui oleh negara. Dalam konteks hukum perdata dan agraria di Indonesia, istilah overschrijving memiliki makna pencatatan peralihan hak atas tanah di lembaga pencatatan resmi, yang pada masa kolonial dikenal sebagai Kantor Pendaftaran Tanah (kadaster). Proses overschrijving bertujuan agar kepemilikan baru atas suatu tanah atau properti memiliki kekuatan hukum yang sempurna di mata hukum.

Peran Overschrijving dalam Sistem Hukum Agraria di Indonesia

Dalam sistem hukum agraria modern yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), konsep overschrijving ini dikenal sebagai pendaftaran tanah. Namun, secara historis, sistem overschrijving yang diwarisi dari hukum Belanda tetap menjadi dasar perkembangan sistem administrasi pertanahan di Indonesia. Melalui overschrijving, kepemilikan seseorang atas tanah yang diperolehnya dari jual beli, hibah, atau warisan akan dicatat dalam buku tanah, sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang kuat jika sewaktu-waktu timbul sengketa kepemilikan.

Overschrijving sebagai Bentuk Perlindungan Hukum bagi Pemilik Hak

Proses overschrijving tidak sekadar formalitas administratif, melainkan juga memberikan perlindungan hukum bagi pemilik hak yang baru. Dalam hukum perdata, pihak yang namanya tercatat dalam buku tanah setelah proses overschrijving selesai dianggap sebagai pemilik sah secara hukum. Ini sesuai dengan prinsip “publiciteit” dalam pendaftaran tanah, yaitu bahwa setiap perubahan status kepemilikan harus diumumkan melalui pendaftaran resmi agar dapat diketahui oleh pihak ketiga. Dengan demikian, overschrijving berfungsi sebagai alat perlindungan hukum sekaligus mencegah praktik-praktik jual beli tanah ilegal.

Overschrijving dan Hubungannya dengan Sengketa Agraria

Ketiadaan atau kelalaian dalam melakukan overschrijving setelah transaksi jual beli tanah bisa berujung pada sengketa kepemilikan. Dalam berbagai kasus sengketa agraria di Indonesia, banyak konflik yang bermula dari tanah yang tidak didaftarkan secara resmi, sehingga status hukumnya menjadi abu-abu. Oleh sebab itu, overschrijving berperan penting dalam menciptakan kepastian hukum di sektor agraria, karena siapa pun yang mengklaim hak atas suatu tanah wajib membuktikan pencatatan resminya dalam buku tanah.

Kesimpulan

Dalam perspektif hukum, overschrijving memiliki makna penting sebagai tindakan hukum administratif yang mengesahkan peralihan hak atas benda tidak bergerak. Dalam konteks hukum agraria Indonesia, konsep ini berkembang menjadi sistem pendaftaran tanah yang menjamin kepastian hukum, perlindungan hak, serta transparansi informasi kepemilikan. Dengan memahami urgensi overschrijving, setiap pemilik tanah diharapkan menyadari pentingnya pendaftaran resmi sebagai benteng hukum menghadapi potensi konflik di masa depan.

Referensi Gambar yang Cocok

Gambar yang cocok untuk artikel ini misalnya foto buku tanah lama era kolonial dengan cap overschrijving, ilustrasi kantor pertanahan modern, atau visual proses serah terima dokumen pendaftaran tanah antara notaris dan pemilik baru.

Leave a Comment