Pengertian Overgangsrecht dalam Hukum
Overgangsrecht adalah istilah hukum yang berasal dari bahasa Belanda, yang berarti hukum peralihan atau ketentuan peralihan. Dalam peraturan perundang-undangan, overgangsrecht merujuk pada bagian aturan yang mengatur bagaimana transisi dari peraturan lama ke peraturan baru dilakukan, termasuk mengatur nasib dari hak dan kewajiban yang telah muncul di bawah rezim hukum lama. Keberadaan overgangsrecht bertujuan mencegah kekosongan hukum sekaligus menjaga agar kepastian hukum tetap terjamin selama masa transisi tersebut berlangsung.
Fungsi Overgangsrecht dalam Sistem Perundang-undangan
Dalam setiap penyusunan undang-undang baru yang menggantikan atau mencabut undang-undang lama, overgangsrecht menjadi unsur wajib yang mengatur bagaimana ketentuan lama akan diperlakukan. Apakah akan tetap berlaku untuk peristiwa hukum yang telah terjadi sebelumnya, ataukah langsung digantikan oleh ketentuan baru. Fungsi ini sangat penting dalam memastikan bahwa peralihan hukum tidak menciptakan ketidakadilan bagi pihak-pihak yang sudah terikat dalam aturan lama. Overgangsrecht juga berfungsi melindungi hak-hak yang telah timbul secara sah agar tidak hilang akibat berlakunya aturan baru.
Overgangsrecht dalam Hukum di Indonesia
Di Indonesia, konsep overgangsrecht banyak dijumpai dalam ketentuan peralihan di setiap undang-undang. Misalnya, dalam UUD 1945 hasil amandemen, terdapat Ketentuan Peralihan yang mengatur keberlanjutan institusi negara dan peraturan lama hingga ketentuan baru terbentuk. Dalam KUHPerdata maupun KUHP, prinsip overgangsrecht juga diberlakukan ketika terjadi perubahan besar dalam kodifikasi hukum. Semua ini menunjukkan bahwa transisi hukum yang diatur dengan baik adalah prinsip utama negara hukum yang menjunjung tinggi kepastian hukum.
Peran Overgangsrecht dalam Perlindungan Hak Subjek Hukum
Bagi masyarakat, keberadaan overgangsrecht memberikan jaminan perlindungan hukum, terutama terkait hak-hak yang telah diperoleh berdasarkan aturan lama. Tanpa adanya overgangsrecht, muncul risiko bahwa hak-hak tersebut bisa dianggap gugur akibat aturan baru, meskipun hak itu telah timbul secara sah. Dalam konteks perjanjian atau kontrak, overgangsrecht juga menentukan apakah ketentuan kontrak yang disusun berdasarkan hukum lama masih sah atau harus disesuaikan dengan ketentuan baru.
Kesimpulan
Dalam perspektif hukum, overgangsrecht bukan sekadar aturan teknis, tetapi merupakan jembatan hukum yang menjamin bahwa peralihan dari aturan lama ke aturan baru berjalan secara adil, tertib, dan tidak merugikan hak-hak yang telah diperoleh sebelumnya. Konsep ini sangat penting dalam mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hak, serta mencegah kekacauan hukum yang dapat terjadi akibat pergantian peraturan. Dalam konteks negara hukum modern seperti Indonesia, overgangsrecht adalah prinsip fundamental yang wajib diperhatikan setiap kali menyusun regulasi baru.