Overgang dalam Perspektif Hukum Proses Peralihan Hak yang Mengandung Konsekuensi Yuridis

March 5, 2025

Pengertian Overgang dalam Hukum

Overgang adalah istilah hukum yang berasal dari bahasa Belanda, yang berarti peralihan atau berpindahnya hak atau kewajiban dari satu pihak ke pihak lain. Dalam konteks hukum, overgang sering kali digunakan untuk merujuk pada proses hukum yang menyebabkan berubahnya status kepemilikan, tanggung jawab, atau hak hukum tertentu akibat adanya peristiwa hukum seperti warisan, penggabungan perusahaan, atau perubahan status hukum suatu badan usaha. Berbeda dengan overdracht yang lebih spesifik mengacu pada penyerahan hak secara aktif, overgang lebih luas dan mencakup peralihan yang terjadi karena hukum itu sendiri (ex lege).

Overgang dalam Hukum Waris dan Hukum Perdata

Dalam hukum waris, overgang terjadi secara otomatis ketika seseorang meninggal dunia dan hak-hak serta kewajiban yang dimilikinya berpindah ke ahli warisnya. Proses peralihan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan bahwa warisan berpindah secara langsung pada saat pewaris meninggal, tanpa perlu ada tindakan tambahan dari ahli waris. Peristiwa hukum seperti ini disebut sebagai overgang van rechtswege, yaitu peralihan karena ketentuan hukum. Dalam konteks ini, ahli waris memperoleh hak dan kewajiban pewaris baik yang menguntungkan maupun yang merugikan.

Overgang dalam Hukum Korporasi dan Bisnis

Dalam hukum perusahaan, overgang juga relevan dalam peristiwa merger atau penggabungan badan usaha, di mana seluruh hak dan kewajiban perusahaan yang dileburkan beralih kepada perusahaan hasil penggabungan. Proses ini harus dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas serta tunduk pada prinsip keterbukaan dan perlindungan kreditor. Jika terjadi sengketa akibat tidak terpenuhinya kewajiban dalam proses merger, maka perusahaan penerima hak bertanggung jawab secara hukum atas kewajiban yang telah beralih melalui proses overgang tersebut.

Overgang dan Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga

Dalam setiap overgang, khususnya yang melibatkan hak atas benda atau harta, hukum menuntut adanya kepastian hukum bagi pihak ketiga yang berkepentingan, seperti kreditor atau mitra bisnis. Misalnya, dalam peralihan aset perusahaan akibat likuidasi, setiap kreditur berhak mengetahui status haknya atas aset yang beralih tersebut. Ketidakjelasan dalam proses overgang berpotensi menimbulkan sengketa perdata yang dapat merugikan semua pihak.

Kesimpulan

Dalam perspektif hukum, overgang bukan sekadar perpindahan hak biasa, tetapi merupakan peristiwa hukum yang mengandung konsekuensi yuridis baik bagi penerima hak, pemberi hak, maupun pihak ketiga yang terlibat. Untuk memastikan kepastian hukum dalam setiap overgang, diperlukan pencatatan resmi, transparansi proses, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, overgang akan melahirkan perlindungan hukum yang optimal bagi semua pihak, sekaligus menciptakan sistem hukum yang tertib dan berkeadilan.

Leave a Comment