Otorisasi dalam Perspektif Hukum Makna, Dasar Legal, dan Implikasinya

March 5, 2025

Pengertian Otorisasi dalam Hukum

Dalam ranah hukum, istilah otorisasi mengacu pada pemberian kewenangan atau persetujuan resmi oleh pihak yang berwenang kepada pihak lain untuk melakukan suatu tindakan hukum atau administratif tertentu. Otorisasi memiliki arti penting karena menjadi dasar legal bagi tindakan yang dilakukan oleh individu, badan hukum, atau lembaga pemerintahan. Tanpa adanya otorisasi yang sah, suatu tindakan hukum dapat dianggap tidak sah (illegal) dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

Dasar Hukum Otorisasi dalam Sistem Hukum Indonesia

Konsep otorisasi diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, tergantung pada konteksnya. Dalam hukum administrasi negara, otorisasi berkaitan erat dengan kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat, di mana pejabat atau lembaga tertentu diberi hak untuk melakukan suatu tindakan administratif. Misalnya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bagaimana kewenangan diberikan dan digunakan, termasuk konsep otorisasi dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di sisi lain, dalam hukum perdata, otorisasi sering muncul dalam bentuk pemberian kuasa (lastgeving) sebagaimana diatur dalam KUHPerdata.

Peran Otorisasi dalam Menjaga Legalitas dan Akuntabilitas

Dari perspektif hukum, otorisasi berperan penting dalam menjaga tertib hukum dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh pihak yang berwenang memiliki dasar hukum yang sah. Dalam lingkup administrasi negara, otorisasi menjadi mekanisme kontrol agar kekuasaan tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Pejabat yang bertindak tanpa otorisasi yang jelas dapat dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), yang berkonsekuensi hukum baik secara administrasi, pidana, maupun perdata.

Otorisasi dalam Kontrak dan Perjanjian

Dalam konteks hukum perdata, otorisasi juga berkaitan erat dengan keabsahan perbuatan hukum yang dilakukan oleh perwakilan suatu badan hukum. Ketika direktur atau pengurus mewakili perusahaan dalam membuat kontrak, maka tindakannya harus didasarkan pada otorisasi yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan atau melalui keputusan resmi organ perusahaan seperti RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Tanpa otorisasi yang memadai, perjanjian yang dibuat dapat dianggap tidak mengikat secara hukum, karena pihak yang bertindak tidak memiliki legal standing yang sah.

Kesimpulan

Dalam perspektif hukum, otorisasi adalah fondasi legal yang memberikan kewenangan formal bagi seseorang atau lembaga untuk bertindak mewakili kepentingan hukum tertentu. Baik dalam konteks administrasi pemerintahan, pengelolaan perusahaan, maupun hubungan perdata, otorisasi menjamin bahwa setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas, serta melindungi kepentingan hukum semua pihak yang terlibat. Tanpa otorisasi yang sah, integritas sistem hukum dapat terganggu dan berpotensi melahirkan sengketa hukum yang merugikan semua pihak.

Leave a Comment