Orde dalam Perspektif Hukum Makna dan Relevansinya di Indonesia

March 5, 2025

Pengertian Orde dalam Perspektif Hukum

Dalam konteks hukum, istilah orde merujuk pada tatanan atau susunan kehidupan yang diatur berdasarkan norma-norma hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat atau negara. Orde tidak sekadar mencerminkan ketertiban umum, melainkan juga mencakup keteraturan yang terbentuk melalui penerapan hukum positif, nilai-nilai moral, serta prinsip keadilan yang diterima secara kolektif oleh masyarakat. Dalam sejarah ketatanegaraan di Indonesia, misalnya, istilah orde sering kali dikaitkan dengan era pemerintahan tertentu, seperti Orde Lama dan Orde Baru, yang masing-masing memiliki karakteristik dan sistem hukum yang khas.

Fungsi Orde dalam Sistem Hukum

Dalam kajian hukum tata negara dan hukum administrasi, orde berfungsi sebagai pedoman dalam membangun serta menjaga stabilitas hukum di tengah dinamika sosial politik. Orde yang baik mencegah terjadinya kekacauan hukum (legal disorder) dengan memastikan bahwa segala aktivitas kehidupan bernegara berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Di sisi lain, jika sebuah orde kehilangan legitimasi hukum atau moralnya, maka kekacauan sosial (social disorder) dapat terjadi, di mana hukum tidak lagi efektif mengatur masyarakat.

Orde Lama dan Orde Baru dalam Perspektif Hukum

Dalam sejarah hukum Indonesia, istilah orde sangat lekat dengan pembagian era pemerintahan. Orde Lama merujuk pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, yang ditandai dengan dominasi konsep Demokrasi Terpimpin serta kebijakan hukum yang cenderung bersifat sentralistik. Pada masa ini, hukum banyak dipengaruhi oleh ideologi revolusioner dan semangat anti-imperialisme. Berbeda dengan itu, Orde Baru yang dimulai sejak Presiden Soeharto berkuasa, menitikberatkan pembangunan hukum yang bersifat stabil dan tertib sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan ekonomi. Hukum pada era ini banyak digunakan sebagai alat kontrol sosial-politik, di mana peran militer dan keamanan sangat dominan dalam proses penegakan hukum.

Perkembangan Orde dalam Konteks Negara Hukum

Setelah berakhirnya Orde Baru, Indonesia memasuki era reformasi yang mencoba membentuk orde baru berdasarkan prinsip negara hukum (rechsstaat) yang demokratis. Dalam konsep negara hukum yang ideal, orde yang dihasilkan seharusnya mencerminkan supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia. Orde reformasi di Indonesia ditandai dengan reformasi konstitusi, penegakan hukum yang lebih transparan, serta upaya memperkuat lembaga-lembaga pengawas, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesimpulan

Istilah orde dalam konteks hukum mencerminkan kondisi ketertiban yang terbangun berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam sejarah hukum Indonesia, istilah ini merepresentasikan dinamika ketatanegaraan dari masa ke masa. Orde yang sehat dan kuat adalah yang mampu menjamin keadilan, perlindungan hak warga negara, serta supremasi hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan memahami makna hukum dari orde, kita dapat menilai kualitas sistem hukum yang berlaku di suatu negara serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam memperkuatnya.

Leave a Comment