Opposant dalam Hukum Pengertian, Fungsi, dan Penerapannya

March 4, 2025

Pengertian Opposant

Dalam istilah hukum, opposant merujuk pada pihak yang mengajukan oppositie, yaitu suatu bentuk perlawanan terhadap putusan pengadilan yang dijatuhkan secara verstek atau tanpa kehadiran tergugat. Istilah ini banyak ditemukan dalam sistem hukum perdata, di mana pihak yang merasa dirugikan karena ketidakhadirannya dalam persidangan memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan yang diambil. Dengan kata lain, opposant adalah pihak yang melakukan protes atau perlawanan hukum terhadap putusan yang diambil tanpa kehadirannya.

Fungsi Opposant dalam Proses Peradilan

Kehadiran konsep opposant memberikan perlindungan terhadap hak-hak tergugat yang tidak hadir di persidangan karena alasan tertentu. Tanpa adanya mekanisme ini, putusan verstek akan bersifat final dan berpotensi merugikan pihak yang tidak diberi kesempatan membela diri. Oleh karena itu, opposant memiliki fungsi sebagai alat kontrol keadilan (fair trial), di mana hak tergugat untuk mendapat kesempatan membela diri tetap dihormati. Melalui upaya oppositie, opposant meminta agar perkara diperiksa ulang dengan menghadirkan kedua belah pihak agar asas audi et alteram partem (mendengar kedua belah pihak) dapat ditegakkan.

Penerapan Opposant dalam Praktik Hukum

Dalam praktiknya, seseorang atau badan hukum yang ditetapkan sebagai opposant harus mengajukan permohonan oppositie dalam jangka waktu tertentu setelah menerima pemberitahuan atau eksekusi atas putusan verstek. Jika melebihi tenggat waktu, hak untuk mengajukan perlawanan menjadi gugur, dan putusan verstek akan berkekuatan hukum tetap. Setelah permohonan diterima, pengadilan akan menjadwalkan sidang ulang, di mana kedua belah pihak berhak menyampaikan argumentasinya.

Relevansi Opposant dengan Prinsip Keadilan

Keberadaan opposant mencerminkan bagaimana sistem hukum menjamin hak untuk mendapatkan peradilan yang adil. Konsep ini menunjukkan bahwa meskipun putusan sudah dijatuhkan, namun hak tergugat untuk mendapatkan kesempatan membela diri tetap dihormati. Hal ini memperlihatkan bahwa proses hukum tidak hanya mengutamakan formalitas, tetapi juga substansi keadilan yang berimbang bagi kedua belah pihak.

Kesimpulan

Opposant adalah bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang tidak hadir dalam persidangan. Dengan adanya hak perlawanan melalui mekanisme oppositie, sistem hukum berupaya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Istilah opposant menjadi cermin bahwa dalam proses hukum yang sehat, kesempatan untuk membela diri adalah hak yang tidak boleh diabaikan.

Leave a Comment