Opportunist dalam Istilah Hukum Pengertian, Karakteristik, dan Contoh Penerapannya

March 4, 2025

Pengertian Opportunist

Opportunist adalah istilah yang mengacu pada individu atau pihak yang selalu mencari kesempatan untuk meraih keuntungan pribadi dengan memanfaatkan situasi tertentu, tanpa mempedulikan prinsip moral, etika, atau kepatutan hukum. Dalam konteks hukum, opportunist bisa merujuk pada pihak yang secara cerdik namun tidak bermoral memanfaatkan celah hukum atau ketidakpastian aturan untuk mendapatkan posisi menguntungkan dalam suatu kasus atau perjanjian.

Karakteristik Opportunist dalam Dunia Hukum

Opportunist dalam konteks hukum memiliki beberapa ciri khas, antara lain:

1. Cerdas memanfaatkan kelemahan sistem hukum.

2. Berpikir pragmatis, tidak peduli prinsip keadilan.

3. Mengutamakan hasil akhir, bukan proses yang benar.

4. Sering kali memanfaatkan kondisi lemah atau ketidaktahuan lawan hukumnya.

5. Terampil mencari celah prosedural untuk mengulur waktu atau melemahkan posisi lawan.

Opportunist dalam Kasus Perdata

Dalam perkara perdata, opportunist sering ditemukan pada sengketa bisnis atau kontrak komersial. Misalnya, ada pihak yang menyusun klausul kontrak yang ambigu, lalu saat sengketa terjadi, pihak tersebut menggunakan interpretasi yang menguntungkan dirinya sendiri. Opportunist juga bisa muncul dalam kasus warisan, di mana salah satu ahli waris memanfaatkan ketidaktahuan ahli waris lain tentang hukum, lalu mengambil alih aset secara sepihak.

Opportunist dalam Proses Litigasi

Selama proses persidangan, opportunist cenderung bermain taktik prosedural ketimbang membela diri secara substansi. Mereka bisa saja mengajukan eksepsi berlapis-lapis atau sengaja tidak hadir di persidangan untuk mengulur waktu. Taktik seperti ini meskipun tidak melanggar hukum secara langsung, namun secara etika patut dipertanyakan.

Opportunist dan Etika Profesi Hukum

Dalam profesi advokat, ada risiko munculnya opportunist yang menggunakan profesinya bukan untuk mencari keadilan, melainkan mencari celah untung bagi kliennya, apapun caranya. Hal seperti ini sebenarnya bertentangan dengan Kode Etik Advokat, yang menuntut setiap advokat untuk menjunjung tinggi kehormatan profesi dan prinsip keadilan.

Kesimpulan

Opportunist adalah sosok cerdik yang cenderung memanfaatkan celah hukum tanpa peduli nilai keadilan dan etika. Di dunia hukum Indonesia, opportunist bisa muncul di pengadilan, dalam negosiasi kontrak, maupun dalam praktik hukum lainnya. Meskipun mereka tidak selalu melanggar hukum secara formal, tindakan mereka sering kali merusak kepercayaan terhadap integritas sistem hukum. Oleh karena itu, penting bagi hakim, aparat hukum, dan masyarakat untuk mewaspadai taktik-taktik opportunist demi menjaga keadilan substantif.

Leave a Comment