Opportunism dalam Istilah Hukum Pengertian, Dampak, dan Relevansinya di Indonesia

March 4, 2025

Pengertian Opportunism

Opportunism adalah istilah yang berasal dari bahasa Inggris yang berarti tindakan mengambil keuntungan dari situasi tertentu tanpa memperhatikan prinsip moral atau etika. Dalam konteks hukum, opportunism merujuk pada perilaku yang memanfaatkan celah hukum, kelemahan sistem, atau kekosongan aturan demi meraih keuntungan pribadi atau kelompok. Tindakan opportunism ini sering kali tidak melanggar hukum secara eksplisit, tetapi secara etika dapat dipertanyakan karena menunjukkan itikad tidak baik dalam hubungan hukum.

Bentuk Opportunism dalam Praktik Hukum

Opportunism bisa terjadi dalam banyak bidang hukum, mulai dari hukum bisnis, perdata, hingga administrasi negara. Dalam konteks kontrak bisnis, misalnya, salah satu pihak bisa memanfaatkan ketidakjelasan klausul untuk menghindari kewajiban atau mengurangi pembayaran yang seharusnya dilakukan. Dalam hukum pemerintahan, pejabat publik bisa memanfaatkan aturan yang longgar untuk mengambil keuntungan pribadi dari program-program pemerintah. Di ranah sengketa, pihak yang cenderung mencari kelemahan lawan dalam aspek prosedural, bukan substansi perkara, juga bisa dikategorikan sebagai tindakan opportunism hukum.

Opportunism dan Penyalahgunaan Hukum

Opportunism berbahaya karena sering kali melahirkan praktik hukum yang manipulatif. Dalam konteks litigasi, pihak yang melakukan opportunism bisa mengulur-ulur waktu dengan mengajukan upaya hukum yang sebenarnya tidak relevan, hanya demi mengganggu proses hukum dan melelahkan lawan. Dalam hukum korporasi, opportunism bisa muncul saat pemegang saham mayoritas menggunakan kekuasaannya untuk mengambil keputusan yang merugikan pemegang saham minoritas.

Opportunism di Indonesia: Celah Hukum yang Dimanfaatkan

Di Indonesia, opportunism sering terlihat dalam praktik hukum perdata dan administrasi. Misalnya, dalam sengketa tanah, ada pihak yang dengan sengaja menunda penerbitan sertifikat karena tahu bahwa lawan perkaranya tidak memiliki dokumen pendukung yang lengkap. Contoh lain, dalam hukum pajak, wajib pajak bisa saja melakukan optimasi berlebihan terhadap celah aturan agar membayar pajak seminimal mungkin, meski hal itu secara moral tidak mencerminkan kepatuhan pajak yang baik.

Menghadapi Opportunism: Peran Hakim dan Aparat Hukum

Untuk mencegah opportunism merusak sistem hukum, hakim dan aparat penegak hukum perlu bersikap kritis dan tidak hanya terpaku pada aspek prosedural semata, tetapi juga mempertimbangkan itikad baik (good faith) dari para pihak yang berperkara. Dalam beberapa kasus, hakim di Indonesia bahkan menerapkan prinsip keadilan substantif demi menghindari dampak negatif dari opportunism yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Kesimpulan

Opportunism dalam hukum adalah fenomena yang nyata, di mana pihak-pihak tertentu memanfaatkan celah aturan atau kelemahan sistem hukum demi meraih keuntungan. Meski tidak selalu melanggar hukum secara tekstual, opportunism sering kali bertentangan dengan prinsip keadilan dan etik hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tidak sekadar formal, tetapi juga menekankan itikad baik dan keadilan substantif, menjadi kunci penting dalam mengendalikan praktik opportunism di Indonesia.

Leave a Comment