Pengertian Opinion Necessitatis
Istilah opinion necessitatis berasal dari bahasa Latin, yang jika diterjemahkan secara bebas memiliki arti sebagai pendapat tentang suatu keharusan hukum. Dalam konteks hukum internasional maupun hukum kebiasaan, opinion necessitatis merujuk pada keyakinan atau anggapan bahwa tindakan tertentu dilakukan karena dianggap sebagai sesuatu yang diperlukan atau wajib menurut hukum yang berlaku. Konsep ini berkaitan erat dengan asas bahwa suatu kebiasaan atau praktik hanya akan diakui sebagai hukum kebiasaan internasional apabila ada unsur opinio juris, yaitu keyakinan bahwa tindakan tersebut secara hukum memang harus dilakukan.
Opinion necessitatis tidak berdiri sendiri melainkan kerap melekat dalam proses pembentukan customary international law atau hukum kebiasaan internasional. Dalam perkembangannya, konsep ini juga kadang dipakai untuk menjelaskan mengapa suatu negara mengambil tindakan tertentu yang sebenarnya menyimpang dari norma umum, tetapi dilakukan demi melindungi kepentingan fundamental negara tersebut, dengan berlandaskan pada anggapan bahwa tindakan tersebut adalah keharusan hukum demi menjaga keberlangsungan negara.
Peran Opinion Necessitatis dalam Pembentukan Hukum Kebiasaan
Opinion necessitatis memegang peranan penting dalam membentuk hukum kebiasaan internasional. Dalam praktiknya, suatu kebiasaan internasional hanya diakui sebagai norma hukum mengikat jika memenuhi dua unsur utama, yaitu usus (praktik yang dilakukan secara berulang) dan opinio juris sive necessitatis (keyakinan hukum bahwa praktik tersebut memang diwajibkan oleh hukum). Di sinilah opinion necessitatis berperan sebagai fondasi psikologis yang mendorong pelaku hubungan internasional, seperti negara atau organisasi internasional, untuk meyakini bahwa mereka berkewajiban secara hukum mengikuti kebiasaan tersebut.
Tanpa adanya opinion necessitatis, suatu kebiasaan hanya akan dianggap sebagai praktek biasa atau tradisi belaka yang tidak memiliki konsekuensi hukum jika dilanggar. Dengan kata lain, opinion necessitatis menjadi pembeda utama antara kebiasaan hukum dan kebiasaan sosial dalam lingkup hukum internasional. Sebagai contoh, praktik memberikan suaka diplomatik di kedutaan besar sudah menjadi kebiasaan di banyak negara. Namun, yang menjadikan praktik itu sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional adalah karena negara-negara meyakini bahwa tindakan tersebut merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar tindakan sukarela atau kebiasaan sosial semata.
Penerapan Opinion Necessitatis dalam Kasus Nyata
Salah satu contoh penerapan opinion necessitatis yang terkenal adalah dalam konteks prinsip perlindungan lingkungan internasional. Banyak negara mulai mengadopsi kebijakan ketat terkait perlindungan lingkungan bukan semata-mata karena tekanan moral global, melainkan karena mereka memiliki keyakinan hukum bahwa tindakan tersebut adalah kewajiban hukum internasional yang harus ditaati demi mencegah bencana ekologis lintas batas negara. Keyakinan ini yang dikenal sebagai bentuk modern dari opinion necessitatis.
Contoh lain adalah dalam kasus pembelaan darurat negara (state of necessity) di mana suatu negara melanggar kewajiban internasionalnya, tetapi pembenaran dilakukan dengan dasar bahwa tindakan tersebut merupakan keharusan hukum demi melindungi eksistensi negara. Dalam skenario ini, opinion necessitatis digunakan sebagai justifikasi bahwa pelanggaran tersebut bukanlah tindakan melawan hukum, melainkan langkah yang secara hukum dianggap perlu karena situasi genting yang mengancam keberadaan negara tersebut.
Kesimpulan
Opinion necessitatis adalah konsep hukum yang penting dalam membentuk hukum kebiasaan internasional dan dalam memahami bagaimana negara bertindak dalam situasi darurat. Dengan adanya opinion necessitatis, praktik yang dilakukan negara atau aktor internasional bisa memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena didukung oleh keyakinan bahwa tindakan tersebut adalah kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan. Pemahaman tentang opinion necessitatis menjadi sangat penting bagi akademisi, praktisi hukum internasional, hingga diplomat yang terlibat dalam perundingan dan penyelesaian sengketa antarnegara.