Opcenten dalam Hukum Pengertian, Fungsi, dan Penerapannya dalam Sistem Perpajakan

March 3, 2025

Pendahuluan

Dalam ranah hukum perpajakan, istilah opcenten merupakan istilah penting yang berasal dari sistem hukum Belanda. Opcenten merujuk pada tambahan pungutan pajak yang dikenakan di atas pajak pokok yang sudah ada. Konsep ini sering kali digunakan oleh pemerintah daerah atau otoritas fiskal tertentu sebagai instrumen untuk menambah penerimaan pajak lokal guna membiayai kebutuhan pembangunan daerah atau keperluan anggaran khusus lainnya. Dalam konteks hukum pajak di Indonesia, meskipun istilah opcenten jarang digunakan secara eksplisit, konsep dasarnya sebenarnya masih diterapkan dalam beberapa bentuk pungutan daerah.

Pengertian Opcenten dalam Konteks Hukum Pajak

Secara sederhana, opcenten dapat didefinisikan sebagai tambahan pajak yang besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak pokok. Dengan kata lain, setelah pajak utama dihitung, otoritas pajak berwenang menambahkan pungutan tambahan berupa opcenten yang besarnya tergantung pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsep ini pada dasarnya mencerminkan bentuk surplus pajak yang dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengakomodasi kebutuhan anggaran khusus di luar penerimaan pajak reguler.

Sebagai contoh, dalam pajak kendaraan bermotor, suatu daerah dapat memberlakukan opcenten sebesar 10% dari pajak kendaraan bermotor yang berlaku. Artinya, wajib pajak yang sudah membayar pajak pokok kendaraan masih dikenai tambahan pungutan sebesar 10% sebagai opcenten. Tambahan ini sering kali digunakan untuk mendanai proyek infrastruktur lokal, seperti perbaikan jalan, penerangan jalan umum, atau program lingkungan daerah.

Landasan Hukum Opcenten dalam Sistem Perpajakan

Secara historis, konsep opcenten pertama kali diperkenalkan dalam sistem hukum Belanda sebagai mekanisme pajak tambahan yang fleksibel. Sistem ini memungkinkan pemerintah daerah memiliki diskresi fiskal untuk meningkatkan pendapatan tanpa harus mengubah tarif pajak pokok yang telah ditetapkan secara nasional. Dalam beberapa sistem hukum modern, termasuk Indonesia, konsep serupa diterapkan dalam bentuk pajak tambahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Dalam konteks hukum Indonesia, meskipun istilah opcenten tidak disebutkan secara langsung dalam UU PDRD, prinsipnya terlihat dalam pemberlakuan tambahan pungutan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk mendukung pendapatan asli daerah (PAD). Dengan kata lain, meski istilahnya berbeda, roh dari opcenten tetap hidup dalam sistem pajak daerah kita.

Fungsi dan Tujuan Pemberlakuan Opcenten

Pemberlakuan opcenten memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya adalah:

1. Meningkatkan Pendapatan Daerah: Dengan adanya opcenten, daerah memiliki sumber penerimaan tambahan di luar pajak pokok yang berlaku secara nasional.

2. Memberi Fleksibilitas Fiskal: Daerah tidak perlu menunggu perubahan regulasi pusat untuk mengubah tarif pajak, karena mereka bisa memanfaatkan ruang diskresi dalam menetapkan opcenten.

3. Pembiayaan Proyek Spesifik: Banyak opcenten yang dipungut untuk mendanai program-program spesifik seperti pendidikan, kesehatan, atau lingkungan.

4. Mendorong Akuntabilitas Fiskal Daerah: Karena dana dari opcenten langsung dinikmati masyarakat lokal, pemerintah daerah dituntut untuk transparan dan akuntabel dalam penggunaannya.

Peran Opcenten dalam Desentralisasi Fiskal

Dalam konteks desentralisasi fiskal, opcenten menjadi alat penting bagi daerah untuk mengurangi ketergantungan terhadap transfer dana dari pemerintah pusat. Dengan kewenangan fiskal tambahan melalui opcenten, daerah bisa lebih mandiri dalam mengatur sumber daya keuangannya sendiri. Hal ini sejalan dengan prinsip otonomi daerah yang menempatkan pemerintah daerah sebagai pengelola keuangan daerah yang efektif dan efisien.

Namun, penerapan opcenten juga memerlukan pengawasan ketat agar tidak berujung pada beban pajak ganda yang memberatkan masyarakat. Dalam praktiknya, opcenten harus dijalankan secara proporsional dengan memperhatikan daya beli masyarakat, kebutuhan riil pembangunan daerah, serta keadilan distribusi beban pajak.

Opcenten dan Asas Legalitas Pajak

Meskipun memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah, opcenten tetap harus tunduk pada asas legalitas dalam hukum pajak. Hal ini berarti setiap pengenaan opcenten wajib didasarkan pada peraturan daerah yang sah serta memiliki payung hukum nasional yang jelas. Tanpa landasan hukum yang tegas, pungutan tambahan semacam ini berpotensi dianggap sebagai pungutan liar (pungli) yang melanggar prinsip rechtmatigheid dalam hukum administrasi negara.

Dengan demikian, opcenten bukanlah ruang bebas bagi pemerintah daerah untuk sewenang-wenang memungut pajak tambahan, melainkan instrumen sah yang harus mengikuti prosedur hukum yang ketat, mulai dari penetapan perda, mekanisme sosialisasi kepada masyarakat, hingga pengawasan realisasi penggunaan dana hasil opcenten.

Implikasi Opcenten bagi Wajib Pajak

Bagi wajib pajak, keberadaan opcenten bisa menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, opcenten memperbesar kewajiban pajak yang harus dibayar, sehingga meningkatkan beban fiskal masyarakat. Namun di sisi lain, jika penggunaan opcenten dikelola dengan baik dan benar, masyarakat juga berpotensi menikmati manfaat langsung dalam bentuk peningkatan fasilitas publik dan kualitas layanan pemerintah daerah.

Oleh sebab itu, keterbukaan informasi tentang berapa besaran opcenten, untuk apa dana tersebut digunakan, serta siapa yang mengawasi penggunaannya menjadi hak mutlak masyarakat. Transparansi semacam ini yang membedakan antara opcenten yang sehat dan opcenten yang berbau korupsi.

Kesimpulan

Opcenten adalah konsep hukum pajak yang merujuk pada pungutan tambahan di atas pajak pokok yang dikenakan oleh otoritas pajak, terutama di tingkat daerah. Meskipun istilah ini berasal dari sistem hukum Belanda, semangatnya masih relevan dan hidup dalam sistem pajak daerah Indonesia saat ini. Melalui opcenten, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal tambahan untuk membiayai program-program spesifik yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. Namun, penerapan opcenten harus tetap sesuai asas legalitas, proporsional, serta mengutamakan transparansi agar tidak menjelma menjadi beban pajak yang tidak adil. Dengan pemahaman yang benar tentang opcenten, baik pemerintah daerah maupun masyarakat bisa sama-sama berkontribusi menciptakan sistem perpajakan yang adil, efektif, dan akuntabel.

Leave a Comment