Op. cit. Pengertian, Fungsi, dan Penggunaannya dalam Penulisan Hukum

March 4, 2025

Pengertian Op. cit.

Op. cit. merupakan singkatan dari istilah Latin “opere citato” yang berarti “dalam karya yang telah disebutkan.” Istilah ini umum digunakan dalam dunia hukum dan akademik, terutama ketika menulis karya ilmiah, jurnal hukum, tesis hukum, atau dokumen hukum resmi yang memerlukan sistem referensi ilmiah yang ketat. Fungsi utama dari op. cit. adalah untuk mengacu kembali pada sumber yang sudah pernah disebut sebelumnya dalam tulisan yang sama, sehingga penulis tidak perlu mengulang seluruh detail sumber yang sama. Hal ini membuat penulisan lebih ringkas tanpa mengurangi akurasi sumber.

Fungsi dan Kegunaan Op. cit. dalam Hukum

Dalam bidang hukum, referensi yang akurat adalah aspek penting, mengingat hampir seluruh argumentasi hukum harus didasarkan pada sumber tertulis yang kredibel, baik berupa buku hukum, jurnal, doktrin, atau putusan pengadilan yang pernah ada. Op. cit. membuat proses pengutipan sumber menjadi lebih efisien karena ketika sumber yang sama dikutip ulang di bagian lain tulisan, penulis cukup menyebutkan nama pengarang, diikuti op. cit., dan mencantumkan halaman yang dirujuk. Dengan cara ini, pembaca tidak akan kebingungan mencari sumber yang dimaksud karena sudah dijelaskan sebelumnya. Istilah ini juga menunjukkan bahwa penulis memahami standar ilmiah yang berlaku di dunia akademik dan hukum, yaitu prinsip bahwa setiap kutipan harus jelas asal-usulnya.

Contoh Penggunaan Op. cit.

Sebagai ilustrasi, misalkan dalam sebuah makalah hukum terdapat kutipan yang menyebutkan: Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2007, halaman 45. Ketika penulis ingin mengutip kembali buku yang sama di bagian berbeda makalahnya, ia cukup menulis: Sudikno Mertokusumo, op. cit., halaman 73. Dengan demikian, tidak perlu mengulang detail seperti penerbit, tahun terbit, atau judul lengkap karena sudah disebutkan sebelumnya. Hal ini mempercepat pembacaan tanpa mengurangi kejelasan sumber yang dikutip.

Perbedaan Op. cit. dengan Ibid.

Dalam sistem kutipan ilmiah, op. cit. berbeda dengan istilah ibid. Perbedaan mendasarnya terletak pada urutan kutipan. Op. cit. digunakan jika sumber yang dikutip sudah pernah disebutkan sebelumnya, tetapi tidak langsung berurutan, karena ada sumber lain yang disisipkan di antara keduanya. Sebaliknya, ibid. digunakan jika kutipan berasal dari sumber yang sama dengan kutipan sebelumnya secara langsung. Dengan kata lain, ibid. hanya berlaku jika sumber yang dikutip berada persis di atasnya, sementara op. cit. berlaku jika sumber tersebut sudah pernah disebut tetapi posisinya lebih jauh ke atas, setelah beberapa sumber berbeda.

Kesimpulan

Op. cit. adalah istilah teknis dalam dunia penulisan hukum yang berperan penting dalam menjaga keteraturan, efisiensi, dan akurasi dalam penyebutan sumber. Penggunaan op. cit. yang tepat menunjukkan bahwa seorang penulis hukum memiliki kedisiplinan akademik sekaligus memahami tata cara pengutipan yang sah dan diakui secara ilmiah. Dalam konteks hukum, hal ini bukan sekadar soal teknis menulis, melainkan bagian dari budaya akademik yang mencerminkan penghormatan pada sumber dan memperkuat kredibilitas tulisan hukum yang disusun.

Leave a Comment