Onzekerheid dalam Hukum Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya

March 3, 2025

Pendahuluan

Dalam konteks ilmu hukum, istilah onzekerheid memiliki makna penting yang berkaitan langsung dengan konsep kepastian hukum atau rechtszekerheid. Onzekerheid yang berarti ketidakpastian hukum, merupakan kondisi di mana seseorang atau sekelompok orang tidak dapat memprediksi secara pasti bagaimana hukum akan diterapkan pada suatu peristiwa hukum tertentu. Ketidakpastian ini sangat bertentangan dengan prinsip dasar hukum yang mengutamakan adanya kepastian demi terciptanya keadilan dan perlindungan hak bagi setiap orang. Meskipun kepastian hukum diinginkan oleh seluruh masyarakat, kenyataannya sistem hukum di Indonesia maupun di berbagai negara lain tidak luput dari ketidakpastian atau onzekerheid.

Pengertian Onzekerheid

Onzekerheid dapat dipahami sebagai keadaan di mana terdapat keraguan atau ketidakpastian dalam memahami, menerapkan, atau menegakkan hukum. Ketidakpastian tersebut bisa bersumber dari rumusan norma hukum yang tidak jelas, multitafsir, atau bahkan bertentangan satu sama lain. Dalam sistem hukum yang baik, seharusnya semua orang mengetahui dengan pasti hak dan kewajiban mereka serta konsekuensi hukum yang akan mereka hadapi ketika melakukan tindakan tertentu. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum masih kerap terjadi, baik dalam ranah hukum pidana, perdata, maupun administrasi.

Penyebab Munculnya Onzekerheid

Terdapat berbagai faktor yang menyebabkan ketidakpastian hukum atau onzekerheid terjadi. Salah satu faktor utama adalah peraturan perundang-undangan yang disusun dengan bahasa yang tidak tegas, sehingga membuka peluang adanya beragam interpretasi. Ketika norma hukum bersifat kabur atau tidak lengkap, aparat penegak hukum, termasuk hakim, jaksa, dan pengacara akan memberikan tafsir masing-masing yang berpotensi melahirkan putusan berbeda meski perkara yang ditangani serupa. Selain itu, kekosongan hukum atau leemten in het recht juga turut memperburuk ketidakpastian. Kekosongan hukum terjadi ketika suatu persoalan hukum baru muncul di masyarakat, tetapi belum ada pengaturan yang mengatur secara langsung. Akibatnya, aparat penegak hukum harus mencari hukum melalui metode rechtsvinding atau penemuan hukum, yang prosesnya cenderung subjektif karena dipengaruhi oleh sudut pandang masing-masing penegak hukum.

Selain faktor norma dan kekosongan hukum, ketidakpastian juga dipicu oleh inkonsistensi putusan pengadilan. Dalam teori hukum, konsistensi putusan atau prinsip kepastian putusan sangat penting demi menjamin adanya keadilan substantif. Sayangnya, praktiknya menunjukkan bahwa banyak kasus serupa diputus dengan hasil berbeda, menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang berhadapan dengan sistem peradilan. Perubahan regulasi yang dilakukan secara mendadak dan tidak melalui perencanaan matang juga memperparah ketidakpastian. Masyarakat dan pelaku usaha kesulitan mengikuti perkembangan aturan yang berubah-ubah, sehingga mereka tidak tahu pasti apakah tindakan yang dilakukan sudah sesuai hukum atau justru melanggar.

Tidak kalah penting, proses penegakan hukum yang tidak transparan turut menyumbang ketidakpastian dalam sistem hukum. Ketika proses hukum berjalan tidak jujur, sarat kepentingan politik, atau dipengaruhi oleh praktik korupsi, maka masyarakat tidak lagi percaya bahwa hukum akan ditegakkan secara objektif. Hal ini membuat masyarakat semakin bingung menentukan posisi hukumnya, karena hasil dari proses hukum lebih ditentukan oleh kekuatan politik dan ekonomi daripada prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi.

Dampak Onzekerheid bagi Masyarakat dan Sistem Hukum

Ketidakpastian hukum membawa dampak yang sangat merugikan, baik bagi individu maupun bagi sistem hukum secara keseluruhan. Bagi masyarakat, ketidakpastian hukum menghilangkan kepercayaan terhadap institusi hukum dan aparat penegak hukum. Ketika masyarakat merasa hukum tidak bisa memberikan perlindungan yang pasti, mereka cenderung mengambil langkah sendiri di luar jalur hukum yang sah. Hal ini berpotensi meningkatkan konflik horizontal di tengah masyarakat. Ketidakpastian hukum juga memberikan dampak negatif di sektor ekonomi. Dunia usaha dan investor membutuhkan regulasi yang jelas dan stabil untuk menjalankan bisnisnya. Ketika regulasi berubah-ubah atau sulit diprediksi, pelaku usaha enggan berinvestasi dan cenderung menunda keputusan strategisnya. Hal ini pada akhirnya merugikan perekonomian nasional secara keseluruhan.

Di sisi lain, ketidakpastian hukum meningkatkan biaya hukum bagi para pencari keadilan. Proses hukum yang tidak jelas arah akhirnya cenderung berlarut-larut, yang berdampak pada tingginya biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelesaikan sengketa. Ketidakpastian juga membuka ruang bagi pihak-pihak berkepentingan, khususnya mereka yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik, untuk memanipulasi celah hukum demi keuntungan pribadi. Kondisi ini menciptakan ketidakadilan struktural di mana hukum lebih berpihak kepada mereka yang memiliki sumber daya besar, sementara kelompok masyarakat kecil semakin sulit mendapatkan perlindungan hukum yang adil.

Kesimpulan

Onzekerheid merupakan salah satu tantangan terbesar dalam sistem hukum modern, termasuk di Indonesia. Ketidakpastian hukum muncul akibat kelemahan dalam perumusan peraturan perundang-undangan, ketidakkonsistenan putusan pengadilan, ketidaktransparanan dalam proses penegakan hukum, serta perubahan regulasi yang tidak terencana. Dampak dari ketidakpastian ini sangat merugikan masyarakat, dunia usaha, serta merusak kredibilitas sistem hukum itu sendiri. Oleh sebab itu, upaya serius perlu dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum melalui reformasi regulasi, penguatan kapasitas aparatur hukum, penerapan prinsip transparansi, serta menciptakan putusan pengadilan yang konsisten dan berkeadilan. Tanpa adanya komitmen nyata dari seluruh elemen sistem hukum, ketidakpastian hukum atau onzekerheid akan terus menjadi ancaman bagi keadilan dan kepastian hukum yang diidamkan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Leave a Comment