Dalam ilmu hukum, terdapat dua jenis hukum berdasarkan bentuknya, yaitu hukum tertulis (geschreven wet) dan hukum tidak tertulis (ongeschreven wet). Istilah “ongeschreven wet” merujuk pada aturan hukum yang tidak dikodifikasikan dalam bentuk perundang-undangan, tetapi tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam suatu masyarakat.
Pengertian Ongeschreven Wet
Ongeschreven wet adalah norma atau kaidah hukum yang berlaku dalam suatu komunitas atau negara meskipun tidak tercantum dalam dokumen hukum resmi. Hukum ini biasanya berkembang melalui praktik, kebiasaan, atau putusan pengadilan yang diakui sebagai sumber hukum.
Bentuk-Bentuk Ongeschreven Wet
Beberapa bentuk hukum tidak tertulis meliputi:
1. Hukum Kebiasaan (Customary Law)
Hukum yang terbentuk berdasarkan kebiasaan masyarakat yang diterima dan dipraktikkan secara terus-menerus hingga dianggap mengikat.
2. Yurisprudensi (Jurisprudence)
Keputusan-keputusan pengadilan yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan perkara hukum serupa di masa mendatang.
3. Doktrin (Doctrine)
Pendapat para ahli hukum yang diakui dan dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan hukum.
Peran Ongeschreven Wet dalam Sistem Hukum
Meskipun tidak dikodifikasi dalam undang-undang, ongeschreven wet tetap berperan penting dalam sistem hukum, antara lain:
1. Mengisi kekosongan hukum, terutama dalam hal-hal yang belum diatur oleh peraturan tertulis.
2. Menyesuaikan hukum dengan dinamika masyarakat, sehingga hukum tetap relevan dengan perkembangan sosial dan budaya.
3. Menjadi sumber hukum dalam putusan pengadilan, khususnya dalam sistem hukum yang mengakui yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum yang sah.
Perbedaan Ongeschreven Wet dengan Geschreven Wet
Ongeschreven wet berbeda dengan geschreven wet dalam beberapa aspek utama. Ongeschreven wet tidak memiliki bentuk tertulis dan berkembang melalui kebiasaan serta praktik hukum, sementara geschreven wet dikodifikasikan dalam peraturan resmi seperti undang-undang. Kepastian hukum dalam ongeschreven wet cenderung lebih fleksibel, sedangkan geschreven wet memberikan kepastian yang lebih tinggi karena telah ditetapkan dalam peraturan tertulis.
Kesimpulan
Ongeschreven wet merupakan bagian penting dari sistem hukum yang memungkinkan hukum tetap adaptif terhadap perkembangan masyarakat. Meskipun tidak memiliki bentuk tertulis, keberadaannya diakui dan diterapkan dalam praktik hukum, terutama dalam penyelesaian perkara yang belum diatur secara eksplisit dalam perundang-undangan.