Pengertian Ondertrouw
Ondertrouw adalah istilah hukum yang berasal dari bahasa Belanda yang berarti “pertunangan” atau “pengumuman pernikahan”. Dalam konteks hukum perkawinan, ondertrouw merujuk pada tahap sebelum pernikahan resmi dilangsungkan, di mana calon pengantin mengumumkan niat mereka untuk menikah.
Di beberapa sistem hukum, ondertrouw memiliki peran penting sebagai pemberitahuan kepada masyarakat agar siapa pun yang memiliki keberatan terhadap pernikahan tersebut dapat mengajukannya sebelum pernikahan dilaksanakan.
Tujuan Ondertrouw
Ondertrouw dilakukan dengan beberapa tujuan utama, yaitu:
1. Memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan jika ada alasan hukum yang sah untuk menolak pernikahan, seperti status perkawinan salah satu pihak yang masih terikat atau adanya hubungan darah yang dilarang.
2. Memastikan bahwa calon pengantin memenuhi syarat hukum untuk menikah, termasuk usia yang cukup dan persetujuan kedua belah pihak.
3. Menjadi tahapan administratif sebelum pencatatan pernikahan resmi di kantor catatan sipil atau lembaga keagamaan yang berwenang.
Ondertrouw dalam Sistem Hukum
Ondertrouw diatur dalam berbagai sistem hukum dengan cara yang berbeda, tergantung pada kebijakan negara masing-masing.
1. Dalam hukum perdata Belanda dan sistem hukum Eropa lainnya, ondertrouw adalah prosedur resmi yang harus dilakukan sebelum pernikahan, di mana pengumuman publik dibuat dan keberatan dari pihak ketiga dapat diajukan.
2. Di Indonesia, konsep ondertrouw tidak lagi digunakan secara resmi, tetapi prinsipnya masih dapat ditemukan dalam proses administrasi pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pasangan yang akan menikah harus mengurus berbagai dokumen sebagai bentuk pemberitahuan sebelum pernikahan dilangsungkan.
Dampak Hukum Ondertrouw
Ondertrouw memiliki beberapa dampak hukum bagi calon pengantin, antara lain:
1. Tidak mengikat secara hukum sebagai pernikahan resmi, tetapi merupakan bagian dari proses administratif dan sosial yang penting.
2. Dapat dibatalkan jika ditemukan keberatan yang sah, misalnya jika salah satu calon pengantin masih terikat dalam pernikahan sebelumnya.
3. Menjadi dasar untuk pelaksanaan pernikahan, karena setelah ondertrouw dilakukan, pasangan dapat melangsungkan pernikahan resmi dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Ondertrouw adalah tahap awal dalam proses pernikahan yang berfungsi sebagai pemberitahuan publik dan pemeriksaan kelayakan hukum pasangan yang akan menikah. Meskipun tidak lagi digunakan secara resmi di Indonesia, konsep ini tetap relevan dalam administrasi pencatatan pernikahan. Dengan adanya ondertrouw atau proses serupa, pernikahan dapat berlangsung sesuai hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.