Onderhands geschrift adalah istilah hukum yang merujuk pada dokumen atau perjanjian yang dibuat secara privat antara dua pihak atau lebih, tanpa campur tangan atau pengesahan dari otoritas resmi, seperti notaris. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum, tetapi statusnya berbeda dari akta otentik yang disahkan oleh pejabat berwenang.
Definisi Onderhands Geschrift
“Onderhands geschrift” berarti dokumen yang ditulis atau dibuat “di bawah tangan,” yaitu tanpa pengesahan dari notaris atau pejabat publik lainnya. Contohnya termasuk perjanjian sewa, surat perjanjian hutang, atau kontrak kerja yang dibuat secara langsung antara para pihak yang terlibat.
Karakteristik Onderhands Geschrift
1. Privat: Dokumen ini dibuat dan disepakati secara langsung oleh para pihak tanpa pengesahan resmi. Karena itu, pembuatan dan isi dokumen bergantung sepenuhnya pada kesepakatan bersama para pihak.
2. Kekuatan Hukum: Meskipun tidak disahkan oleh notaris, onderhands geschrift tetap memiliki kekuatan hukum dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya, asalkan memenuhi syarat sahnya perjanjian (kesepakatan, kecakapan hukum, tujuan yang halal, dan sebab yang tidak bertentangan dengan hukum).
3. Pembuktian: Dalam hal sengketa, onderhands geschrift dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Namun, pembuktiannya mungkin lebih sulit dibandingkan akta otentik, karena perlu pembuktian tambahan seperti tanda tangan para pihak atau saksi.
Implikasi Hukum dari Onderhands Geschrift
1. Validitas: Untuk dianggap sah, onderhands geschrift harus mencakup elemen-elemen dasar dari perjanjian, termasuk identitas para pihak, deskripsi kewajiban, dan tanda tangan para pihak.
2. Resiko Sengketa: Karena tidak melibatkan pejabat publik, ada risiko lebih besar bahwa keabsahan atau keaslian dokumen ini dapat diperdebatkan di pengadilan, terutama jika ada klaim pemalsuan atau tekanan.
3. Keterbatasan dalam Pembuktian: Dokumen ini tidak memiliki status “akta otentik,” yang berarti tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sama di pengadilan. Pengadilan mungkin memerlukan bukti tambahan untuk menguatkan klaim berdasarkan onderhands geschrift.
Contoh Penggunaan Onderhands Geschrift
1. Perjanjian Sewa: Perjanjian sewa properti yang dibuat secara langsung antara pemilik dan penyewa tanpa melibatkan notaris.
2. Surat Hutang: Dokumen yang menyatakan pinjaman uang antara individu yang disepakati secara pribadi tanpa pengesahan notaris.
3. Perjanjian Jual Beli: Perjanjian jual beli barang antara dua pihak, di mana rincian transaksi diatur secara tertulis namun tidak disahkan oleh notaris.
Masalah Hukum yang Sering Terjadi
1. Kesulitan dalam Pembuktian: Dalam hal perselisihan, para pihak mungkin menghadapi kesulitan dalam membuktikan keabsahan atau isi dari onderhands geschrift, terutama jika tidak ada saksi atau bukti tambahan.
2. Pemalsuan atau Manipulasi: Karena tidak disahkan oleh otoritas resmi, onderhands geschrift lebih rentan terhadap klaim pemalsuan atau manipulasi.
3. Kurangnya Perlindungan Hukum: Tanpa pengesahan resmi, ada keterbatasan dalam perlindungan hukum yang dapat diperoleh dari onderhands geschrift, misalnya, dalam hal eksekusi langsung (eksekusi parate) yang tidak dapat dilakukan tanpa akta otentik.
Kesimpulan
Onderhands geschrift adalah dokumen perjanjian privat yang memiliki kekuatan hukum namun tanpa pengesahan resmi dari notaris. Meskipun lebih sederhana dan sering digunakan dalam transaksi sehari-hari, dokumen ini memiliki kelemahan dalam hal pembuktian dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, dalam perjanjian yang memiliki nilai tinggi atau kompleksitas, lebih disarankan untuk menggunakan akta otentik untuk memastikan keabsahan dan perlindungan hukum yang lebih kuat.