Onderbewust dalam Istilah Hukum Pengaruh Kesadaran Bawah Sadar dalam Pertanggungjawaban Hukum

February 1, 2025

Pengertian Onderbewust

Onderbewust berasal dari bahasa Belanda yang berarti “bawah sadar” atau “subconscious” dalam bahasa Inggris. Dalam dunia hukum, istilah ini sering dikaitkan dengan kondisi mental seseorang yang memengaruhi keputusan atau tindakan hukum yang diambil. Jika seseorang bertindak dalam keadaan onderbewust, maka ada kemungkinan ia tidak sepenuhnya sadar atau memahami konsekuensi dari tindakannya.

Konsep ini memiliki relevansi yang luas dalam berbagai bidang hukum, terutama dalam hukum pidana dan perdata, di mana tingkat kesadaran seseorang saat melakukan suatu perbuatan sangat menentukan pertanggungjawaban hukum yang harus ia tanggung.

Onderbewust dalam Hukum Pidana

Dalam hukum pidana, kesadaran seseorang dalam melakukan suatu tindakan menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan apakah ia dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Jika seseorang bertindak dalam keadaan onderbewust, artinya tindakan yang dilakukan tidak sepenuhnya berdasarkan kehendak sadar. Hal ini dapat terjadi dalam berbagai situasi, seperti:

1. Gangguan mental: Seseorang yang mengalami gangguan mental berat mungkin bertindak tanpa kesadaran penuh, sehingga ia bisa dibebaskan dari hukuman atau mendapat keringanan hukuman.

2. Kejadian mendadak: Dalam situasi tertentu, seseorang bisa bertindak secara refleks atau tanpa sadar akibat trauma atau tekanan emosional ekstrem, yang dapat memengaruhi tingkat kesalahannya.

3. Pengaruh hipnosis atau zat tertentu: Jika seseorang melakukan tindak pidana saat berada di bawah pengaruh hipnosis, obat-obatan, atau alkohol dalam jumlah tertentu, maka bisa diperdebatkan apakah ia masih memiliki kendali penuh atas tindakannya.

Onderbewust dalam Hukum Perdata

Dalam hukum perdata, keadaan onderbewust sering kali dikaitkan dengan keabsahan suatu tindakan hukum, terutama dalam pembuatan kontrak atau perjanjian. Beberapa contoh penerapannya dalam hukum perdata antara lain:

1. Pembatalan kontrak: Jika seseorang menandatangani kontrak dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya, misalnya akibat tekanan psikologis, ancaman, atau ketidakseimbangan mental, maka kontrak tersebut bisa dibatalkan.

2. Wasiat dan hibah: Jika seseorang membuat wasiat atau memberikan hibah dalam keadaan onderbewust, maka ahli waris atau pihak terkait dapat mengajukan keberatan atas keabsahan dokumen tersebut.

3. Tanggung jawab perbuatan hukum: Jika seseorang melakukan suatu tindakan yang merugikan pihak lain dalam kondisi onderbewust, maka dapat diperdebatkan apakah ia harus bertanggung jawab penuh atas akibat dari tindakannya.

Psikologi Forensik dan Onderbewust

Dalam bidang psikologi forensik, konsep onderbewust sering dikaitkan dengan motif tersembunyi dan keputusan yang diambil secara tidak sadar. Banyak tindakan manusia yang dipengaruhi oleh faktor bawah sadar, baik dalam konteks kriminal maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Pemeriksaan psikologis sering digunakan dalam persidangan untuk menentukan apakah terdakwa bertindak atas kesadaran penuh atau karena dorongan bawah sadar yang tidak dapat dikendalikan. Ini sering terjadi dalam kasus yang melibatkan trauma masa lalu, tekanan psikologis, atau kondisi mental tertentu.

Implikasi Hukum dari Onderbewust

Pemahaman mengenai onderbewust memiliki dampak besar dalam berbagai aspek hukum, di antaranya:

1. Mengurangi atau menghapus pertanggungjawaban pidana → Jika terdakwa terbukti bertindak dalam keadaan onderbewust akibat gangguan mental atau tekanan psikologis, maka hukum dapat memberikan pengecualian atau keringanan hukuman.

2. Membatalkan perjanjian yang dibuat dalam kondisi bawah sadar → Jika suatu kontrak atau perjanjian dibuat oleh seseorang dalam keadaan tidak sadar sepenuhnya, maka bisa diajukan pembatalan berdasarkan hukum perdata.

3. Membantu dalam proses penyelidikan hukum → Dalam beberapa kasus, memahami faktor bawah sadar seseorang dapat membantu dalam menentukan motif suatu tindakan dan tingkat kesalahannya.

Kesimpulan

Onderbewust dalam hukum merujuk pada kondisi di mana seseorang bertindak tanpa kesadaran penuh, baik dalam tindakan pidana maupun perdata. Keadaan ini dapat memengaruhi pertanggungjawaban hukum seseorang, terutama dalam kasus-kasus di mana gangguan mental, tekanan psikologis, atau kondisi tidak sadar lainnya menjadi faktor utama. Oleh karena itu, pemahaman tentang onderbewust sangat penting dalam penerapan hukum yang adil dan objektif.

Leave a Comment