Pengertian Onder Getekende
Istilah onder getekende berasal dari bahasa Belanda yang berarti “yang bertanda tangan di bawah ini.” Dalam konteks hukum, istilah ini digunakan untuk merujuk kepada individu yang menandatangani suatu dokumen atau pernyataan resmi. Penggunaan istilah ini masih umum dalam dokumen-dokumen hukum, terutama di negara-negara yang sistem hukumnya dipengaruhi oleh hukum Belanda, termasuk Indonesia.
Penerapan Onder Getekende dalam Dokumen Hukum
1. Kontrak dan Perjanjian
Dalam perjanjian hukum, istilah onder getekende digunakan untuk menunjukkan pihak-pihak yang menandatangani kontrak dan setuju dengan isi yang tercantum di dalamnya. Misalnya, dalam suatu perjanjian kerja, bagian penutup dokumen sering mencantumkan frasa ini sebelum tanda tangan para pihak.
2. Surat Kuasa
Dalam surat kuasa, istilah ini digunakan untuk menyebut pihak yang memberikan kuasa kepada pihak lain. Contohnya:
“Saya, onder getekende, dengan ini memberikan kuasa kepada…”
3. Akta Notaris
Akta notaris sering menggunakan istilah onder getekende untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi hukum, seperti jual beli tanah atau pendirian perusahaan.
4. Dokumen Hukum Lainnya
Istilah ini juga ditemukan dalam surat pernyataan, surat perjanjian, dan dokumen lain yang memerlukan tanda tangan resmi sebagai bentuk persetujuan atau pengakuan hukum.
Implikasi Hukum dari Onder Getekende
Penggunaan istilah onder getekende dalam dokumen hukum memiliki konsekuensi yang mengikat, di antaranya:
1. Tanggung Jawab Hukum: Penandatangan bertanggung jawab penuh atas isi dokumen yang telah ditandatangani.
2. Keabsahan Dokumen: Dokumen yang mencantumkan istilah ini dianggap sah dan mengikat jika memenuhi syarat hukum.
3. Bukti Hukum: Dalam kasus sengketa, tanda tangan pihak yang disebut sebagai onder getekende dapat dijadikan bukti dalam proses hukum.
Kesimpulan
Istilah onder getekende dalam hukum memiliki peran penting dalam berbagai dokumen resmi, terutama yang berkaitan dengan perjanjian, surat kuasa, dan akta notaris. Penggunaan istilah ini menunjukkan pihak yang bertanggung jawab atas isi dokumen yang ditandatangani. Oleh karena itu, sebelum menandatangani suatu dokumen yang mencantumkan istilah ini, sangat penting untuk memahami isi dan konsekuensi hukum yang mengikat.