Mertelu: Filosofi Keadilan dan Kebersamaan dalam Bagi Hasil Tanah

December 26, 2024

 

Dalam tradisi pertanian di Jawa, sistem bagi hasil tanah dikenal dengan istilah mertelu. Secara khusus, mertelu dalam konteks ini merujuk pada sistem pembagian hasil panen di mana dua bagian diberikan kepada pemilik tanah, sementara satu bagian diperuntukkan bagi penggarap. Praktik ini telah menjadi salah satu bentuk kerja sama yang bertujuan untuk memaksimalkan produktivitas lahan sekaligus menjaga harmoni antara pemilik tanah dan penggarap.

Sebagai sistem tradisional, mertelu mencerminkan budaya agraris yang menekankan tanggung jawab bersama, keadilan sesuai kontribusi, dan keberlangsungan kehidupan sosial-ekonomi di pedesaan. Artikel ini membahas pengertian mertelu, mekanisme pembagian hasil, keunggulan, tantangan, dan relevansinya di era modern.

Pengertian Mertelu

Istilah mertelu berasal dari kata “mer” yang berarti bagi atau pembagian, dan “telu” yang berarti tiga. Dalam konteks bagi hasil tanah, mertelu adalah pembagian hasil panen menjadi tiga bagian: dua bagian untuk pemilik tanah dan satu bagian untuk penggarap. Sistem ini berdasarkan kontribusi pemilik tanah sebagai pihak yang menyediakan lahan, yang dianggap memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan tenaga kerja yang diberikan oleh penggarap.

Mekanisme dan Proses Pembagian Hasil

1. Kesepakatan Awal
Pemilik tanah dan penggarap sepakat mengenai pembagian hasil sebelum musim tanam dimulai. Dalam sistem mertelu, pembagian 2:1 dianggap sebagai norma umum, tetapi fleksibilitas tetap ada sesuai dengan kondisi spesifik.

2. Proses Produksi
Penggarap bertanggung jawab untuk mengolah tanah, menanam, merawat, hingga memanen tanaman. Pemilik tanah biasanya tidak terlibat langsung dalam proses ini, tetapi mungkin memberikan dukungan tambahan seperti benih atau alat kerja.

3. Pembagian Hasil
Setelah panen, hasil dibagi menjadi tiga bagian. Dua bagian diberikan kepada pemilik tanah sebagai pemilik sumber daya utama, sedangkan satu bagian diterima oleh penggarap sebagai imbalan atas kerja kerasnya.

Keunggulan Sistem Mertelu

1. Adil Berdasarkan Kontribusi
Sistem mertelu dianggap adil karena pembagian hasil didasarkan pada kontribusi masing-masing pihak. Pemilik tanah mendapatkan bagian lebih besar karena menyediakan lahan, sementara penggarap menerima imbalan yang setara dengan tenaga yang dikeluarkan.

2. Meningkatkan Produktivitas Lahan
Sistem ini mendorong pemanfaatan lahan yang tidak terkelola, sehingga pemilik tanah dan penggarap sama-sama mendapatkan manfaat ekonomi.

3. Kesederhanaan dalam Pelaksanaan
Sebagai sistem tradisional, mertelu mudah dipahami dan diimplementasikan tanpa memerlukan kontrak yang rumit.

Masalah yang Sering Terjadi dalam Sistem Mertelu

1. Ketimpangan Ekonomi
Meskipun dianggap adil secara tradisional, penggarap sering kali merasa bagian mereka tidak mencukupi, terutama jika hasil panen tidak optimal akibat bencana alam atau kendala lainnya.

2. Kurangnya Perlindungan Hukum
Karena mertelu berbasis pada kesepakatan adat, tidak ada perlindungan hukum formal untuk penggarap jika terjadi perselisihan atau ketidakadilan.

3. Modernisasi dan Perubahan Sistem Agraria
Urbanisasi dan pengenalan teknologi modern sering kali menggantikan praktik tradisional seperti mertelu dengan sistem kapitalis yang berbasis kontrak atau sewa tanah.

Relevansi Mertelu di Era Modern

Mertelu masih relevan, terutama di daerah pedesaan yang mempertahankan tradisi agraris. Sistem ini dapat dimodifikasi dengan menyertakan dokumen tertulis atau perjanjian formal untuk memberikan perlindungan kepada semua pihak yang terlibat. Selain itu, dukungan pemerintah dalam bentuk pelatihan dan akses modal untuk penggarap dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan mereka.

Kesimpulan

Mertelu adalah sistem bagi hasil tradisional yang mencerminkan nilai keadilan dan gotong royong dalam masyarakat agraris Jawa. Dengan pembagian hasil dua bagian untuk pemilik tanah dan satu bagian untuk penggarap, sistem ini menjadi solusi sederhana untuk pengelolaan tanah yang tidak terpakai. Meski menghadapi tantangan modernisasi, mertelu tetap relevan jika disesuaikan dengan kebutuhan zaman dan disertai perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Leave a Comment