Memahami Istilah Cognosement dalam Konteks Hukum

December 30, 2024

Cognosement, atau lebih dikenal dalam istilah internasional sebagai Bill of Lading (B/L), adalah dokumen penting dalam dunia perdagangan internasional, khususnya dalam pengangkutan barang melalui laut. Dalam konteks hukum, cognosement berfungsi sebagai bukti kontrak pengangkutan, tanda bukti kepemilikan barang, dan dokumen penerimaan barang oleh pengangkut (carrier). Dokumen ini diterbitkan oleh perusahaan pelayaran atau agen mereka kepada pengirim barang (shipper).

Istilah cognosement berasal dari bahasa Belanda, yang sering digunakan dalam konteks hukum dagang di Indonesia karena pengaruh sistem hukum warisan kolonial. Di banyak yurisdiksi, dokumen ini diatur oleh peraturan hukum dagang dan berbagai konvensi internasional, seperti Hague-Visby Rules atau Rotterdam Rules.

Fungsi Utama Cognosement

1. Sebagai Bukti Kontrak Pengangkutan
Cognosement menjadi bukti tertulis dari kesepakatan antara pengirim barang dan pengangkut. Dokumen ini mencakup rincian seperti jenis barang, jumlah, berat, serta pelabuhan keberangkatan dan tujuan.

2. Sebagai Tanda Bukti Kepemilikan Barang
Dalam konteks perdagangan, pemegang asli cognosement memiliki hak hukum atas barang yang tercantum dalam dokumen tersebut. Hal ini memungkinkan barang untuk diperdagangkan bahkan saat masih dalam perjalanan.

3. Sebagai Bukti Penerimaan Barang oleh Pengangkut
Cognosement menunjukkan bahwa barang telah diterima oleh perusahaan pelayaran dalam kondisi dan jumlah yang sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen.

4. Sebagai Dokumen untuk Klaim Asuransi
Dalam situasi kerusakan atau kehilangan barang selama pengangkutan, cognosement sering digunakan sebagai dokumen pendukung dalam klaim asuransi.

5. Sebagai Dokumen untuk Pembayaran dalam L/C
Dalam sistem pembayaran Letter of Credit (L/C), bank sering meminta cognosement sebagai salah satu dokumen wajib untuk mencairkan pembayaran kepada penjual.

Jenis-jenis Cognosement

1. Straight Bill of Lading
Diterbitkan untuk penerima barang tertentu (consignee) dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Biasanya digunakan dalam transaksi yang melibatkan mitra dagang yang sudah terpercaya.

2. Order Bill of Lading
Dokumen ini dapat dialihkan kepada pihak ketiga dengan endosemen. Jenis ini sering digunakan dalam transaksi perdagangan yang kompleks.

3. Bearer Bill of Lading
Dokumen ini tidak mencantumkan nama penerima barang tertentu dan dapat diberikan kepada siapa saja yang memegangnya.

4. Clean Bill of Lading
Menunjukkan bahwa barang dikirim dalam kondisi baik tanpa cacat atau kerusakan.

5. Claused Bill of Lading
Mencantumkan catatan khusus mengenai kerusakan atau kekurangan barang yang diterima oleh pengangkut.

Masalah yang Sering Terjadi Berkaitan dengan Cognosement

Meskipun cognosement merupakan dokumen yang sangat penting dan bermanfaat, berbagai masalah hukum sering muncul dalam penggunaannya, antara lain:

1. Perselisihan tentang Kondisi Barang
Jika barang yang diterima oleh penerima berbeda dari yang tercantum dalam cognosement, perselisihan dapat timbul. Contohnya adalah klaim kerusakan barang atau kekurangan jumlah.

2. Pemalsuan atau Penyalahgunaan Cognosement
Karena cognosement adalah dokumen bernilai tinggi, pemalsuan sering terjadi. Hal ini dapat menyebabkan sengketa antara pengirim, penerima, dan perusahaan pelayaran.

3. Ketidaksesuaian Antara Faktur dan Cognosement
Dalam beberapa kasus, detail barang dalam faktur komersial tidak sesuai dengan yang tercantum dalam cognosement, yang dapat mempersulit proses pelepasan barang di pelabuhan tujuan.

4. Penahanan Barang oleh Pihak Ketiga
Barang yang tertera dalam cognosement dapat ditahan oleh pihak berwenang jika ada masalah terkait pembayaran, pelanggaran aturan impor, atau dokumen palsu.

5. Kesalahan Endosemen
Pada order bill of lading, endosemen yang tidak sesuai dapat menyebabkan penundaan dalam pengalihan hak kepemilikan barang.

6. Keterlambatan dalam Penyerahan Cognosement
Jika dokumen asli cognosement terlambat diterima oleh penerima barang, hal ini dapat menghambat proses pelepasan barang di pelabuhan tujuan dan menyebabkan biaya tambahan seperti demurrage.

7. Sengketa Internasional
Dalam pengangkutan lintas negara, sengketa sering timbul karena perbedaan interpretasi hukum antara yurisdiksi yang berbeda terkait penggunaan cognosement.

8. Penggunaan Bill of Lading Elektronik (e-BL)
Meskipun semakin populer, cognosement elektronik masih menghadapi tantangan hukum terkait validitas dan pengakuannya dalam sistem hukum tradisional.

Kesimpulan

Cognosement adalah dokumen penting dalam perdagangan internasional yang memiliki fungsi utama sebagai bukti kontrak pengangkutan, tanda bukti kepemilikan barang, dan bukti penerimaan barang oleh pengangkut. Namun, penggunaannya tidak lepas dari berbagai masalah hukum, seperti pemalsuan, perselisihan tentang kondisi barang, kesalahan endosemen, hingga tantangan dalam mengadopsi teknologi digital. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional untuk memahami isi dan fungsi cognosement secara mendalam, serta mengikuti regulasi yang berlaku untuk meminimalkan risiko sengketa.

Leave a Comment