Maling dalam Perspektif Hukum: Pengertian, Sanksi, dan Permasalahan

February 7, 2025

Istilah maling dalam bahasa Indonesia merujuk pada seseorang yang melakukan pencurian, yaitu mengambil barang milik orang lain tanpa izin dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara tidak sah. Dalam hukum pidana, perbuatan maling dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Maling bukan hanya sekadar tindakan kriminal yang merugikan individu, tetapi juga dapat berdampak luas terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pengertian Maling dalam Hukum

Dalam KUHP Indonesia, tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362, yang berbunyi:

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”

Dari pasal tersebut, ada beberapa unsur utama dalam tindak pidana pencurian:

1. Mengambil barang – Ada tindakan nyata mengambil barang milik orang lain.

2. Barang tersebut milik orang lain – Barang yang diambil bukan milik pelaku.

3. Ada maksud memiliki secara melawan hukum – Pelaku berniat menguasai barang tersebut secara tidak sah.

Jenis-Jenis Maling atau Pencurian

Dalam hukum pidana, pencurian dapat dikategorikan ke dalam beberapa jenis, di antaranya:

1. Pencurian Biasa (Pasal 362 KUHP)

  • Pencurian yang dilakukan tanpa kekerasan atau ancaman, seperti mencuri di rumah atau tempat umum.
  • Contoh: mencuri barang di toko atau mencuri motor yang sedang terparkir.

2. Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP)

  • Pencurian yang dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti dilakukan di malam hari, dengan masuk ke rumah orang lain, dilakukan bersama-sama, atau dengan cara merusak.
  • Ancaman pidana bisa lebih berat dari pencurian biasa, yaitu hingga tujuh tahun penjara.

3. Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 KUHP)

  • Pencurian yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
  • Contoh: penjambretan, perampokan dengan senjata tajam, atau membobol rumah dengan mengancam penghuni.
  • Pidana maksimal bisa mencapai sembilan tahun penjara, bahkan bisa lebih berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian.

4. Pencurian Ringan (Pasal 364 KUHP)

  • Pencurian dengan nilai barang yang sangat kecil dan tidak menimbulkan kerugian besar.
  • Biasanya dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda.

Sanksi Hukum bagi Maling

Sanksi yang diberikan kepada pelaku pencurian tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan, yaitu:

  • Pencurian biasa: Maksimal 5 tahun penjara.
  • Pencurian dengan pemberatan: Maksimal 7 tahun penjara.
  • Pencurian dengan kekerasan: Bisa mencapai 9 tahun penjara atau lebih jika menyebabkan korban luka berat atau meninggal.
  • Pencurian ringan: Pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda ringan.

Selain hukuman pidana, maling juga dapat dikenakan hukuman tambahan seperti ganti rugi kepada korban.

Masalah yang Sering Terjadi Terkait Maling

Beberapa permasalahan yang sering muncul dalam kasus pencurian meliputi:

  • Kurangnya bukti: Banyak kasus pencurian sulit dibuktikan karena kurangnya saksi atau barang bukti yang mendukung.
  • Main hakim sendiri: Beberapa kasus maling berakhir dengan amukan massa atau tindakan main hakim sendiri yang bisa berujung pada pelanggaran hukum lain.
  • Tindak pidana berulang: Banyak maling yang kembali melakukan tindakan serupa setelah menjalani hukuman karena faktor ekonomi atau kebiasaan kriminal.
  • Pencurian oleh anak di bawah umur: Jika maling masih di bawah umur, proses hukum yang berlaku berbeda, dengan pendekatan pembinaan atau diversi dalam sistem peradilan anak.

Kesimpulan

Maling atau pencurian adalah tindakan melawan hukum yang memiliki dampak serius bagi korban maupun pelaku. Hukum pidana Indonesia telah mengatur sanksi bagi maling sesuai dengan tingkat kejahatannya, mulai dari pencurian biasa hingga pencurian dengan kekerasan.

Namun, dalam praktiknya, masih terdapat berbagai tantangan dalam penegakan hukum terhadap maling, termasuk kurangnya bukti dan tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat. Oleh karena itu, selain penegakan hukum yang tegas, diperlukan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan kasus pencurian kepada aparat yang berwenang.

Leave a Comment